Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin (Foto: RRI.co.id/Chairul Umam)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin (Foto: RRI.co.id/Chairul Umam)

Britainaja, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Syahrul Yasin Limpo (SYL), resmi menjalani hukuman penjara usai KPK mengeksekusi putusan pengadilan. SYL kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani masa hukuman selama 12 tahun.

“Proses eksekusi terhadap terpidana Syahrul Yasin Limpo telah dilakukan. Yang bersangkutan ditempatkan di Lapas Sukamiskin sesuai dengan vonis pengadilan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis (15/5/2025).

Pengadilan juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta kepadanya, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Namun hingga saat ini, SYL baru menyetorkan Rp100 juta dari total denda yang ditetapkan, dan sekitar Rp27,3 miliar dari uang pengganti yang harus dibayar.

Baca Juga :  Cagliari Curi Poin Penuh di Kandang Verona, Menang 2-0, Jauhi Zona Degradasi

“KPK terus menerima pembayaran secara bertahap dari pihak terpidana, baik untuk denda maupun uang pengganti,” jelas Budi.

KPK juga masih terus melakukan penilaian terhadap aset-aset yang telah disita dari SYL. Proses perampasan aset tersebut terkait dengan penyidikan lanjutan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih bergulir.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL atas kasus pemerasan dan gratifikasi. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis itu menjadi 12 tahun penjara. Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh SYL ditolak Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp16.000, Sentuh Rp1.792.000 per Gram

Dalam kasus ini, SYL terbukti meminta setoran dana dari para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian tempat ia memimpin sebelumnya. Ia dibantu oleh dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementan) dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian).

Pada tahun 2020, SYL memerintahkan mereka untuk mengumpulkan dana iuran dari pejabat eselon I, Dirjen, hingga Kepala Badan, dengan nominal berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS. Dalam persidangan, terungkap pula bahwa SYL meminta 20 persen dari anggaran setiap unit kerja serta menyertai aksinya dengan intimidasi. (Tim)

Berita Terkait

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Nama Bupati Fadia Arafiq Terseret Pusaran Kasus
Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?
Gerak Cepat Kemenkes Tangani Campak, Orang Tua Wajib Tahu Langkah Barunya
Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD
Ketegangan Iran-Israel Memanas, Waspadai Lonjakan Harga BBM dan Sembako di Indonesia
Jangan Tunggu Pendaftaran Buka! Lakukan 5 Hal Ini Agar Peluang Lolos CPNS 2026 Meningkat Drastis
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Bakal Naik pada 2026
Stok Pangan Nasional Dijamin Aman Hingga Lebaran Idul Fitri 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:38 WIB

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Nama Bupati Fadia Arafiq Terseret Pusaran Kasus

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:30 WIB

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Senin, 2 Maret 2026 - 10:30 WIB

Gerak Cepat Kemenkes Tangani Campak, Orang Tua Wajib Tahu Langkah Barunya

Senin, 2 Maret 2026 - 09:40 WIB

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:00 WIB

Ketegangan Iran-Israel Memanas, Waspadai Lonjakan Harga BBM dan Sembako di Indonesia

Berita Terbaru

Burj Khalifa, Dubai, Uni Emirat Arab. (Foto: burjkhalifa.ae/medcom)

Internasional

10 Gedung Tertinggi di Dunia yang Mengagumkan

Rabu, 4 Mar 2026 - 10:00 WIB