Ketentuan Baru Atribut dan Seragam ASN-PPPK 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Baru Atribut dan Seragam ASN-PPPK 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Ketentuan Baru Atribut dan Seragam ASN-PPPK 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Britainaja – Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru terkait pemakaian atribut dan seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Langkah ini diambil seiring dengan percepatan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024, yang ditargetkan akan rampung pada Juni 2025 untuk CPNS, dan Oktober 2025 bagi PPPK. Harapannya, para pegawai baru ini bisa langsung menjalankan tugas sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengesahkan ketentuan baru yang mengatur secara rinci tata cara berpakaian ASN, termasuk penggunaan atribut resmi selama bertugas. Aturan ini bertujuan untuk menyamakan standar penampilan ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Aturan Pemakaian Atribut ASN-PPPK Tahun 2025

Dalam regulasi terbaru, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan mengenakan atribut lengkap saat mengenakan pakaian dinas. Atribut tersebut meliputi:

  • Tanda jabatan
  • Lencana korps
  • Papan nama
  • Lambang instansi

Aturan ini juga menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK kini harus mengikuti pedoman yang sama terkait jenis dan model pakaian dinas, termasuk warna dan desain yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.

Jadwal Pakaian Dinas ASN 2025

Berikut ini jadwal resmi penggunaan pakaian dinas ASN dan PPPK dari hari Senin hingga Jumat:

Baca Juga :  Ini 5 Kandidat Kuat Pengganti Kepala BAIS TNI, Pasca Yudi Abrimantyo Mundur

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

  • Senin: Kemeja putih dengan bawahan gelap
  • Selasa – Jumat: Pakaian sopan dan rapi, menyesuaikan kebijakan instansi

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Senin: Kemeja putih dan bawahan gelap
  • Selasa – Jumat: Mengikuti ketentuan masing-masing instansi

3. Hari Upacara

Seluruh ASN wajib mengikuti tata cara berpakaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dicatat, instansi tetap memiliki wewenang untuk menetapkan penyesuaian pakaian harian dari Selasa hingga Jumat, selama tidak menyimpang dari norma kesopanan dan profesionalisme. (Tim)

Berita Terkait

Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya
Lowongan Kerja BUMN Bank BTN dan Mandiri Mei 2026: Syarat & Cara Daftar
Lebih Hemat 40 Persen, Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg Jadi Pengganti LPG Subsidi
BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?
Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Setara Pegawai BUMN
Tips Memilih Daycare Aman: Lindungi Buah Hati dengan Cermat
Sindir Revisi UU Pemilu yang Mandek, Megawati: Jangan Seperti Tari Poco-Poco
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Lowongan Kerja BUMN Bank BTN dan Mandiri Mei 2026: Syarat & Cara Daftar

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:00 WIB

Lebih Hemat 40 Persen, Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg Jadi Pengganti LPG Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh

Berita Terbaru