Britainaja – Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru terkait pemakaian atribut dan seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Langkah ini diambil seiring dengan percepatan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024, yang ditargetkan akan rampung pada Juni 2025 untuk CPNS, dan Oktober 2025 bagi PPPK. Harapannya, para pegawai baru ini bisa langsung menjalankan tugas sesuai formasi yang telah ditetapkan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengesahkan ketentuan baru yang mengatur secara rinci tata cara berpakaian ASN, termasuk penggunaan atribut resmi selama bertugas. Aturan ini bertujuan untuk menyamakan standar penampilan ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Aturan Pemakaian Atribut ASN-PPPK Tahun 2025
Dalam regulasi terbaru, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan mengenakan atribut lengkap saat mengenakan pakaian dinas. Atribut tersebut meliputi:
- Tanda jabatan
- Lencana korps
- Papan nama
- Lambang instansi
Aturan ini juga menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK kini harus mengikuti pedoman yang sama terkait jenis dan model pakaian dinas, termasuk warna dan desain yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
Jadwal Pakaian Dinas ASN 2025
Berikut ini jadwal resmi penggunaan pakaian dinas ASN dan PPPK dari hari Senin hingga Jumat:
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Senin: Kemeja putih dengan bawahan gelap
- Selasa – Jumat: Pakaian sopan dan rapi, menyesuaikan kebijakan instansi
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Senin: Kemeja putih dan bawahan gelap
- Selasa – Jumat: Mengikuti ketentuan masing-masing instansi
3. Hari Upacara
Seluruh ASN wajib mengikuti tata cara berpakaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu dicatat, instansi tetap memiliki wewenang untuk menetapkan penyesuaian pakaian harian dari Selasa hingga Jumat, selama tidak menyimpang dari norma kesopanan dan profesionalisme. (Tim)