Batas Akhir Lapor SPT Besok! Yuk, Segera Lapor Sebelum Terkena Denda

Daftar Denda yang Mengintai Jika Anda Telat Melapor

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Batas Akhir Lapor SPT Besok.

Ilustrasi - Batas Akhir Lapor SPT Besok.

Britainaja – Hari ini menjadi momen krusial bagi Anda para wajib pajak. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 akan berakhir pada Kamis, 30 April 2025 besok. Aturan ini berlaku serentak, baik bagi Anda yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sekadar identitas, melainkan tanggung jawab untuk berkontribusi pada negara melalui pelaporan pajak yang tertib. Jika Anda melewatkan tenggat waktu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan sanksi administratif berupa denda hingga sanksi pidana.

Rincian Denda Jika Terlambat Lapor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), negara menetapkan denda bagi wajib pajak yang tidak melapor tepat waktu dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp1.000.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan.

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.

Baca Juga :  Rawinda Prajongjai: Dari Hadiah Mi Instan hingga Sukses Jadi Pelatih

Selain denda flat di atas, Anda juga perlu waspada jika terdapat status “Kurang Bayar” pada SPT Anda. DJP akan mengenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum Anda setor, terhitung sejak batas waktu pelaporan berakhir hingga tanggal pembayaran.

Waspadai Sanksi Pidana

Pemerintah bertindak tegas terhadap kesengajaan yang merugikan pendapatan negara. Pasal 39 UU KUP menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar dapat terancam:

  1. Sanksi pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.

  2. Denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

Baca Juga :  Cara Lapor Pajak Online Sebelum Deadline SPT 2026

Siapa Saja yang Bebas dari Sanksi Denda?

Kabar baiknya, undang-undang memberikan pengecualian bagi beberapa kategori wajib pajak, di antaranya:

  • Wajib Pajak yang telah meninggal dunia.

  • Wajib Pajak yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

  • Warga negara asing yang tidak lagi menetap di Indonesia.

  • Kategori lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Segera Lapor Sekarang

Anda baru perlu membayar denda jika telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) resmi dari Kemenkeu. Namun, perlu Anda ingat: membayar denda tidak menghapuskan kewajiban Anda untuk tetap melapor SPT.

Jadi, sebelum sistem menjadi padat karena antrean di hari terakhir, segera akses portal resmi DJP Online dan tuntaskan kewajiban pajak Anda hari ini demi kenyamanan di masa depan. (Tim)

Berita Terkait

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Mendagri Soroti Modus Kepala Daerah Titip Timses Jadi Tenaga Honorer
Bansos PIP Termin 2 Cair Juni 2026, Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta!
Profil Said Iqbal, Yang Akan Dilantik Jadi Penasihat Baru Presiden Prabowo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?

Berita Terbaru

Julian Quinones merayakan gol pertama timnya dalam pertandingan sepak bola Grup A Piala Dunia 2026 antara Meksiko vs Afrika Selatan di Stadion Azteca Mexico City pada 11 Juni 2026. (Foto oleh Yuri CORTEZ / AFP)(AFP/YURI CORTEZ)

Sports

Alasan Sepatu Pink Kuasai Lapangan Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:00 WIB

Ilustrasi - Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah.

Nasional

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:00 WIB