Britainaja – Belakangan ini, aksi pembasmian ikan sapu-sapu menjadi sorotan di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan untuk menekan populasi spesies invasif yang berisiko merusak ekosistem lokal.
Namun, di tengah upaya tersebut, kita juga perlu menaruh perhatian ekstra pada puluhan spesies “ikan” lain yang justru berada di bawah perlindungan ketat pemerintah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, istilah “ikan” dalam regulasi Indonesia memiliki makna yang sangat luas.
Definisi ini mencakup semua organisme yang menjalani seluruh atau sebagian siklus hidupnya di dalam air. Maka jangan heran jika hewan seperti paus, lumba-lumba, hingga buaya masuk ke dalam kategori perlindungan ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 66 Tahun 2025, pemerintah membagi status perlindungan ini menjadi dua kategori: Perlindungan Penuh dan Perlindungan Terbatas.
Daftar Ikan dengan Status Perlindungan Penuh
Spesies dalam kategori ini memiliki perlindungan total. Artinya, siapa pun dilarang keras menangkap, melukai, atau memperjualbelikannya dalam kondisi apa pun. Berikut adalah daftarnya:
Mamalia Laut & Pari Langka
-
Paus Tombak (Balaenoptera acutorostrata)
-
Paus Minke Antartika (Balaenoptera bonaerensis)
-
Paus Sei (Balaenoptera borealis)
-
Paus Edeni (Balaenoptera edeni)
-
Paus Biru (Balaenoptera musculus)
-
Paus Omura (Balaenoptera omurai)
-
Paus Bungkuk (Megaptera novaeangliae)
-
Paus Sirip (Balaenoptera physalus)
-
Paus Brydei (Balaenoptera brydei)
-
Lumba-lumba Moncong Panjang (Delphinus capensis)
-
Paus Pemangsa Kerdil (Feresa attenuata)
-
Paus Pilot Bersirip Pendek (Globicephala macrorhynchus)
-
Lumba-lumba Risso (Grampus griseus)
-
Lumba-lumba Fraser (Lagenodelphis hosei)
-
Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris)
-
Paus Pembunuh (Orcinus orca)
-
Paus Kepala Melon (Peponocephala electra)
-
Paus Pemangsa Palsu (Pseudorca crassidens)
-
Lumba-lumba Bungkuk (Sousa chinensis)
-
Lumba-lumba Totol (Stenella attenuata)
-
Lumba-lumba Garis (Stenella coeruleoalba)
-
Lumba-lumba Pemintal (Stenella longirostris)
-
Lumba-lumba Gigi Kasar (Steno bredanensis)
-
Lumba-lumba Hidung Botol Indopasifik (Tursiops aduncus)
-
Lumba-lumba Hidung Botol (Tursiops truncatus)
-
Lumba-lumba Bungkuk Australia (Sousa sahulensis)
-
Lumba-lumba Moncong Pendek (Delphinus delphis)
-
Lumba-lumba Hitam Tanpa Sirip (Neophocaena phocaenoides)
-
Lodan Kecil Jauba (Kogia breviceps)
-
Lodan Kecil (Kogia sima)
-
Paus Sperma (Physeter macrocephalus)
-
Paus Paruh Longman (Indopacetus pacificus)
-
Paus Paruh Blainville (Mesoplodon densirostris)
-
Paus Paruh Bergigi Ginkgo (Mesoplodon ginkgodens)
-
Paus Paruh Angsa (Ziphius cavirostris)
-
Paus Hidung Botol Selatan (Hyperoodon planifrons)
-
Duyung (Dugong dugon)
-
Pari Sungai Tutul (Fluvitrygon oxyrhynchus)
-
Pari Sungai Raksasa (Urogymnus polylepis)
-
Pari Sungai Pinggir Putih (Fluvitrygon signifer)
Ikan Air Tawar & Penyu
-
Arwana Kalimantan (Scleropages formosus)
-
Belida Borneo (Chitala borneensis)
-
Belida Sumatra (Chitala hypselonotus)
-
Belida Lopis (Chitala lopis)
-
Ikan Balashark (Balantiocheilos melanopterus)
-
Wader Goa (Barbodes microps)
-
Ikan Batak (Neolissochilus thienemanni)
-
Ikan Pasa (Schismatorhynchus heterorhynchus)
-
Selusur Maninjau (Homalopterula gymnogaster)
-
Pari Gergaji Lancip (Anoxypristis cuspidata)
-
Pari Gergaji Kerdil (Pristis clavata)
-
Pari Gergaji Hijau (Pristis zijsron)
-
Pari Kai (Urolophus kaianus)
-
Pari Gergaji Gigi Besar (Pristis pristis)
-
Ikan Raja Laut (Latimeria menadoensis)
-
Penyu Tempayan (Caretta caretta)
-
Penyu Hijau (Chelonia mydas)
-
Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata)
-
Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea)
-
Penyu Pipih (Natator depressus)
-
Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea)
-
Buaya Siam (Crocodylus siamensis)
-
Buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii)
Spesies dengan Perlindungan Terbatas
Pemerintah masih mengizinkan pemanfaatan spesies berikut dalam batasan waktu atau ukuran tertentu guna menjaga keberlangsungan populasinya:
-
Arwana Irian (Scleropages jardinii): Petugas melarang penangkapan sepanjang tahun, kecuali untuk anakan ukuran 3–5 cm pada bulan November hingga Februari saja.
-
Buaya Irian (Crocodylus novaeguineae)
-
Buaya Sahul (Crocodylus halli)
-
Buaya Muara (Crocodylus porosus)
Aturan khusus untuk buaya: Masyarakat dilarang menangkap ketiga jenis buaya di atas jika memiliki panjang total 80–165 cm atau lebih dari 220 cm. Penangkapan hanya boleh untuk keperluan bibit (telur atau anakan) dengan panjang maksimal 80 cm. Khusus untuk Buaya Muara, pemerintah melarang total penangkapan dari alam di wilayah Jawa dan Bali.
Dengan memahami daftar ini, kita bisa lebih bijak dalam berinteraksi dengan kekayaan hayati Indonesia. Mari kita jaga bersama agar anak cucu kita masih bisa melihat keindahan satwa-satwa ini di masa depan! (Tim)






