Mengapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Tinggi Dibandingkan PNS? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Jakarta – Banyak masyarakat bertanya-tanya, mengapa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampak lebih besar dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda. Perbedaan ini ternyata berkaitan erat dengan sistem penggajian, jenis tunjangan, serta potongan yang diberlakukan pada PNS dan PPPK..

Berikut ini penjelasan yang dirangkum medi britainaja.com dari berbagai sumber untuk memahami mengapa gaji PPPK bisa tampak lebih besar dibandingkan PNS.

Struktur Gaji PNS vs PPPK

Sistem penggajian PNS mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Komponen penghasilan PNS meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja yang bervariasi tergantung instansi dan jabatan.

Sementara itu, penghasilan PPPK diatur melalui PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PPPK. Meskipun besaran gaji pokok berdasarkan golongan hampir serupa, terdapat perbedaan mencolok pada jenis dan jumlah tunjangan yang diterima.

Baca Juga :  Cara Cek ID Pelanggan PDAM dengan Nama Secara Resmi

Alasan Mengapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Tinggi

  1. Tunjangan Tambahan dari Daerah
    PNS umumnya memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga kinerja. Sedangkan PPPK hanya mendapatkan tunjangan tertentu seperti makan dan kesehatan. Namun, banyak daerah memberikan insentif tambahan kepada PPPK untuk menarik tenaga profesional, sehingga total penghasilan mereka bisa melebihi PNS dengan golongan serupa.
  2. Tanpa Potongan untuk Dana Pensiun
    Gaji PNS dipotong setiap bulan untuk iuran pensiun yang dikelola oleh PT Taspen. Sebaliknya, PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan, sehingga tidak ada potongan serupa. Akibatnya, jumlah bersih yang diterima PPPK bisa lebih besar setiap bulannya.
  3. Persepsi dari Gaji Bersih yang Lebih Tinggi
    Karena tidak ada potongan signifikan, PPPK menerima seluruh gaji secara utuh. Hal ini menciptakan persepsi bahwa penghasilan mereka lebih besar, meskipun dalam jangka panjang PNS masih unggul dari segi jaminan masa depan seperti pensiun.
Baca Juga :  Hotel Instagramable di Jogja untuk Staycation Seru & Spot Foto Aesthetic

Perbandingan Gaji Pokok Tahun 2025

Berikut adalah data gaji pokok terbaru tahun 2025 untuk PNS dan PPPK menurut regulasi terbaru:

Gaji Pokok PNS 2025 (PP No. 5 Tahun 2024):

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Gaji Pokok PPPK 2025 (Perpres No. 11 Tahun 2024):

  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Terlihat bahwa pada beberapa tingkatan, terutama golongan menengah ke atas, gaji PPPK bisa melampaui besaran gaji  PNS.

Perbedaan penghasilan antara PNS dan PPPK tidak bisa dilihat secara sepihak. Banyak faktor yang memengaruhi jumlah akhir yang diterima, termasuk golongan, masa kerja, jabatan, lokasi instansi, dan kebijakan daerah. Walaupun PPPK terlihat lebih unggul dari sisi gaji bersih bulanan, PNS memiliki kelebihan dari sisi kestabilan karier dan manfaat pensiun. (***)

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Indonesia 25 Januari 2026: Jakarta Hujan Sedang, Merauke Waspada Petir
Menghitung Mundur Ramadan 2026: Estimasi Tanggal dan Persiapan Penting Menjelang 1447 Hijriah
Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan
Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan
Waspada Cuaca Ekstrem, Surabaya dan Denpasar Berpotensi Hujan Petir Hari Ini
Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan 2026: Pasien Kini Langsung Dirujuk Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit
Tim SAR Temukan Radar dan Dokumen Penumpang ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
Cek Prakiraan Cuaca 19 Januari 2026, Waspada Hujan Petir di Yogyakarta dan Kupang
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:30 WIB

Prakiraan Cuaca Indonesia 25 Januari 2026: Jakarta Hujan Sedang, Merauke Waspada Petir

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menghitung Mundur Ramadan 2026: Estimasi Tanggal dan Persiapan Penting Menjelang 1447 Hijriah

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:30 WIB

Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:00 WIB

Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:05 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, Surabaya dan Denpasar Berpotensi Hujan Petir Hari Ini

Berita Terbaru