Britainaja – Petualangan Alung Ramadhan (23) melintasi hukum akhirnya menemui titik henti. Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi berhasil meringkus buronan kelas kakap ini di kawasan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Alung merupakan sosok di balik kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sempat menghebohkan publik. Namanya kian viral setelah ia nekat melarikan diri dari ruang penyidikan Mapolda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa polisi tidak hanya mengamankan Alung sendirian. Warga Penyengat Rendah, Kota Jambi ini ditangkap bersama lima rekan lainnya. Hebatnya, tim gabungan berhasil melakukan penyergapan secara senyap sehingga para tersangka menyerah tanpa melakukan perlawanan sedikit pun.
Meskipun kabar ini telah meluas, pihak Polda Jambi masih menyiapkan keterangan resmi terkait detail operasi penangkapan sang DPO yang telah menghilang selama enam bulan tersebut.
Mengenang Drama Pelarian dari Lantai Dua
Kilas balik pada Oktober 2025, Alung melakukan aksi nekat yang mencoreng wajah institusi kepolisian setempat. Saat itu, ia tengah menunggu giliran pemeriksaan di lantai dua gedung penyidikan.
Memanfaatkan kelalaian petugas yang meninggalkannya tanpa penjagaan, Alung yang tangannya masih terikat kabel ties nekat melompat melalui jendela. Ia menuruni dinding dan menghilang di antara bangunan yang sedang dalam proses konstruksi di belakang masjid Mapolda.
Konsekuensi Berat Bagi Petugas dan Pelaku
Insiden pelarian Alung membawa dampak serius bagi internal kepolisian. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa penyidik yang bertugas saat itu menerima sanksi tegas.
“Sidang profesi memutuskan sanksi etika dan demosi selama dua tahun bagi penyidik yang lalai,” ungkap Erlan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dua rekan Alung lainnya, Agit dan Juniardo, kini tengah menghadapi kenyataan pahit di meja hijau. Berdasarkan bukti bersih sabu seberat 58.212,65 gram, jaksa menuntut mereka dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kini, dengan tertangkapnya Alung, berkas perkara jaringan ini dipastikan akan segera lengkap untuk menyusul ke persidangan. (Tim)






