Britainaja – Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan strategi menyesuaikan belanja pegawai agar sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku 2027. Aturan ini membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengungkapkan saat ini belanja pegawai masih 34%. Ia menegaskan penyesuaian akan di lakukan bertahap untuk menjaga kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau langsung diterapkan, sulit dengan jumlah ASN saat ini. Penyesuaian harus pelan-pelan,” ujar Al Haris seusai apel disiplin ASN di kantor gubernur, Senin (30/3/2026).
Pemprov Jambi akan berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, untuk mencari pola penyesuaian terbaik.
Al Haris menambahkan, kondisi belanja pegawai di atas 30% bukan hanya terjadi di Jambi. Banyak daerah lain bahkan memiliki persentase lebih tinggi. Meski begitu, target penurunan dari 34% menuju 30% masih realistis di capai sebelum 2027.
Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jumlah saat ini sekitar 6.000 orang, sehingga tidak terlalu membebani APBD. Penyesuaian anggaran ini di lakukan sambil tetap menjaga pelayanan publik dan kemampuan fiskal daerah. (Tim)






