Kabar Gembira bagi Pensiunan PNS, Gaji ke-13 Cair Juni 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gembira bagi Pensiunan PNS, Gaji ke-13 Cair Juni 2025 (Ilustrasi: pixabay)

Kabar Gembira bagi Pensiunan PNS, Gaji ke-13 Cair Juni 2025 (Ilustrasi: pixabay)

Britainaja – Presiden Prabowo menyampaikan angin segar bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke-13 dipastikan akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Pencairan akan dilakukan oleh PT Taspen dan mencakup pembayaran pensiun pokok serta gaji ke-13 yang telah mengalami penyesuaian sebesar 12%. Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku efektif sejak Januari 2024 namun diimplementasikan dalam anggaran 2025.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban hidup pensiunan, khususnya dalam mendukung biaya pendidikan anak atau cucu mereka. Dalam proses pencairan, PT Taspen memastikan berjalan lancar dengan memprioritaskan mereka yang telah melakukan verifikasi melalui aplikasi TOOS. Autentikasi dilakukan dengan metode swafoto, sehingga bisa dilakukan dari rumah secara mudah dan aman.

Untuk besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi, tergantung golongan pensiunan. Misalnya, pensiunan di golongan I akan menerima antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.

Pemerintah memilih momentum tahun ajaran baru untuk mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk komitmen terhadap pendidikan keluarga para abdi negara yang telah pensiun. Selain para pensiunan PNS, ASN aktif, termasuk PPPK, anggota TNI dan Polri, serta para hakim juga akan menerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga :  Hampir 2.000 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam PP No. 11 Tahun 2025 serta PMK No. 23 Tahun 2025. Kedua regulasi ini menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN, sekaligus disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.

Presiden menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi keluarga di tengah tekanan inflasi yang masih terasa.

Gaji ke-13 dan Komitmen Pemerintah pada Dunia Pendidikan

Penyaluran gaji ke-13 yang dirancang bersamaan dengan awal masuk sekolah menunjukkan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar pada keberlangsungan pendidikan bagi keluarga para pensiunan. Ini sekaligus bentuk penghormatan atas dedikasi mereka selama puluhan tahun mengabdi di pemerintahan.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominalnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja saat masih aktif.

Pemerintah terus berkomitmen memperkuat sistem jaminan pensiun agar semakin adaptif dan memberikan perlindungan jangka panjang. Dengan kenaikan gaji dan tambahan gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun dengan lebih sejahtera.

Baca Juga :  Revisi UU ASN, Skema Konversi PPPK Penuh Waktu Jadi Jawaban Kesejahteraan

Rincian Komponen Gaji ke-13 Pensiunan Tahun 2025

Struktur gaji ke-13 tahun 2025 merujuk pada penghasilan pensiun terakhir yang diterima. Komponen utama meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya.

Jumlah akhir yang diterima akan berbeda sesuai golongan dan lama pengabdian. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula nominal yang diterima. Pemerintah menjamin proses perhitungan dilakukan secara transparan dan akurat.

Kenaikan Gaji ASN dan Regulasi Terkait

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji aparatur sipil negara akan naik sebesar 8 persen mulai 2025. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh ASN, mencakup PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan yang nilainya cukup signifikan. Meskipun angka ini berbeda dari isu yang beredar, pemerintah tetap berpegang pada prinsip peningkatan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

ASN dan masyarakat umum diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi seperti BKN atau Kementerian Keuangan terkait informasi kenaikan gaji dan tunjangan, serta menghindari informasi tidak valid yang banyak beredar di media sosial. (***)

Berita Terkait

OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar
Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli
PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar
Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja
Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:00 WIB

OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:00 WIB

Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:00 WIB

Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja

Berita Terbaru

QJMotor Indonesia merilis Fort 180 Adventure dan SRV 200 MT di Bali. (ist)

Otomotif

QJMOTOR Luncurkan Fort 180 Adventure dan SRV 200 MT di Bali

Minggu, 15 Mar 2026 - 16:00 WIB