Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Diminta Diperpanjang

Libur panjang dinilai menghambat pengajuan formasi, honorer dorong pemerintah beri tambahan waktu agar peluang pengangkatan ASN lebih maksimal

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi CPNS. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Ilustrasi CPNS. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Britainaja – Pemerintah di minta memperpanjang jadwal usulan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK agar proses pengajuan formasi berjalan maksimal.

Sekretaris Jenderal FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto, menilai batas waktu 31 Maret 2026 terlalu sempit karena bertepatan dengan libur Nyepi dan Lebaran. Ia menegaskan perpanjangan waktu penting agar seluruh instansi, terutama pemerintah daerah, bisa menyusun kebutuhan ASN secara optimal.

Menurutnya, banyak tenaga honorer, PPPK paruh waktu, hingga PPPK yang mengalami penurunan status berharap mendapat kesempatan peningkatan melalui seleksi CPNS 2026 maupun PPPK.

Ia juga mendorong pemerintah daerah kembali mengusulkan formasi, khususnya di wilayah yang masih memiliki banyak tenaga non-ASN, termasuk yang bekerja melalui skema PJLP dan outsourcing.

Baca Juga :  Jangan Tunggu Pendaftaran Buka! Lakukan 5 Hal Ini Agar Peluang Lolos CPNS 2026 Meningkat Drastis

Herlambang menyoroti ketimpangan kebijakan. Ia mempertanyakan alasan daerah mampu membayar tenaga outsourcing dengan gaji tinggi, tetapi belum memaksimalkan kesejahteraan PPPK. Ia berharap pemerintah pusat menambah dukungan anggaran agar pengangkatan PPPK bisa berjalan lebih luas.

Selain itu, ia mengusulkan agar gaji PPPK di topang APBN sehingga setara dengan PNS dan tidak membebani keuangan daerah.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB melalui Surat Edaran Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 meminta seluruh instansi menyampaikan usulan kebutuhan ASN 2026 paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem e-formasi.

Baca Juga :  Update CPNS 2026 Sungai Penuh: Pemkot Ajukan 31 Formasi, Tunggu Juknis Resmi Pusat

Dalam aturan tersebut, instansi wajib mempertimbangkan ketersediaan anggaran, prioritas nasional, peta jabatan, serta kebutuhan di sektor pendidikan dan kesehatan. Instansi yang tidak mengajukan usulan hingga batas waktu akan di anggap tidak membuka rekrutmen ASN 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang ASN serta sejumlah peraturan pemerintah terkait manajemen PNS dan PPPK, termasuk penyesuaian struktur organisasi kementerian yang memengaruhi kebutuhan ASN di berbagai instansi. (Tim)

Berita Terkait

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Berita Terbaru

Dua Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Diamankan Polres Merangin. (Foto: Humas Polres Merangin)

Merangin

2 Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:10 WIB