Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Diminta Diperpanjang

Libur panjang dinilai menghambat pengajuan formasi, honorer dorong pemerintah beri tambahan waktu agar peluang pengangkatan ASN lebih maksimal

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi CPNS. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Ilustrasi CPNS. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Britainaja – Pemerintah di minta memperpanjang jadwal usulan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK agar proses pengajuan formasi berjalan maksimal.

Sekretaris Jenderal FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto, menilai batas waktu 31 Maret 2026 terlalu sempit karena bertepatan dengan libur Nyepi dan Lebaran. Ia menegaskan perpanjangan waktu penting agar seluruh instansi, terutama pemerintah daerah, bisa menyusun kebutuhan ASN secara optimal.

Menurutnya, banyak tenaga honorer, PPPK paruh waktu, hingga PPPK yang mengalami penurunan status berharap mendapat kesempatan peningkatan melalui seleksi CPNS 2026 maupun PPPK.

Ia juga mendorong pemerintah daerah kembali mengusulkan formasi, khususnya di wilayah yang masih memiliki banyak tenaga non-ASN, termasuk yang bekerja melalui skema PJLP dan outsourcing.

Baca Juga :  Saldo DANA Kaget 4 April 2025, Gratis Langsung Cair, Ini Cara Aman Klaimnya

Herlambang menyoroti ketimpangan kebijakan. Ia mempertanyakan alasan daerah mampu membayar tenaga outsourcing dengan gaji tinggi, tetapi belum memaksimalkan kesejahteraan PPPK. Ia berharap pemerintah pusat menambah dukungan anggaran agar pengangkatan PPPK bisa berjalan lebih luas.

Selain itu, ia mengusulkan agar gaji PPPK di topang APBN sehingga setara dengan PNS dan tidak membebani keuangan daerah.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB melalui Surat Edaran Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 meminta seluruh instansi menyampaikan usulan kebutuhan ASN 2026 paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem e-formasi.

Baca Juga :  Grab Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Posisi dan Syaratnya

Dalam aturan tersebut, instansi wajib mempertimbangkan ketersediaan anggaran, prioritas nasional, peta jabatan, serta kebutuhan di sektor pendidikan dan kesehatan. Instansi yang tidak mengajukan usulan hingga batas waktu akan di anggap tidak membuka rekrutmen ASN 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang ASN serta sejumlah peraturan pemerintah terkait manajemen PNS dan PPPK, termasuk penyesuaian struktur organisasi kementerian yang memengaruhi kebutuhan ASN di berbagai instansi. (Tim)

Berita Terkait

Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia
Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri
Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?
Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya
Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan
Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3

Berita Terbaru

Ilustrasi - Suasana pengisian BBM di SPBU.

Finansial

Rupiah Melemah, Pertamina Tahan Harga BBM Per 17 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:00 WIB