Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Diminta Diperpanjang

Libur panjang dinilai menghambat pengajuan formasi, honorer dorong pemerintah beri tambahan waktu agar peluang pengangkatan ASN lebih maksimal

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi CPNS. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Ilustrasi CPNS. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Britainaja – Pemerintah di minta memperpanjang jadwal usulan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK agar proses pengajuan formasi berjalan maksimal.

Sekretaris Jenderal FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto, menilai batas waktu 31 Maret 2026 terlalu sempit karena bertepatan dengan libur Nyepi dan Lebaran. Ia menegaskan perpanjangan waktu penting agar seluruh instansi, terutama pemerintah daerah, bisa menyusun kebutuhan ASN secara optimal.

Menurutnya, banyak tenaga honorer, PPPK paruh waktu, hingga PPPK yang mengalami penurunan status berharap mendapat kesempatan peningkatan melalui seleksi CPNS 2026 maupun PPPK.

Ia juga mendorong pemerintah daerah kembali mengusulkan formasi, khususnya di wilayah yang masih memiliki banyak tenaga non-ASN, termasuk yang bekerja melalui skema PJLP dan outsourcing.

Baca Juga :  Jangan Tunggu Pendaftaran Buka! Lakukan 5 Hal Ini Agar Peluang Lolos CPNS 2026 Meningkat Drastis

Herlambang menyoroti ketimpangan kebijakan. Ia mempertanyakan alasan daerah mampu membayar tenaga outsourcing dengan gaji tinggi, tetapi belum memaksimalkan kesejahteraan PPPK. Ia berharap pemerintah pusat menambah dukungan anggaran agar pengangkatan PPPK bisa berjalan lebih luas.

Selain itu, ia mengusulkan agar gaji PPPK di topang APBN sehingga setara dengan PNS dan tidak membebani keuangan daerah.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB melalui Surat Edaran Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 meminta seluruh instansi menyampaikan usulan kebutuhan ASN 2026 paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem e-formasi.

Baca Juga :  Revisi UU ASN, Skema Konversi PPPK Penuh Waktu Jadi Jawaban Kesejahteraan

Dalam aturan tersebut, instansi wajib mempertimbangkan ketersediaan anggaran, prioritas nasional, peta jabatan, serta kebutuhan di sektor pendidikan dan kesehatan. Instansi yang tidak mengajukan usulan hingga batas waktu akan di anggap tidak membuka rekrutmen ASN 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang ASN serta sejumlah peraturan pemerintah terkait manajemen PNS dan PPPK, termasuk penyesuaian struktur organisasi kementerian yang memengaruhi kebutuhan ASN di berbagai instansi. (Tim)

Berita Terkait

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Alasan Kemhan Wajibkan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil
Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Nasional Buka Mulai Juli 2026
5 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Gugur dalam Tugas saat Latsarmil
Ini Daftar Lengkap 190 Kapolres se-Indonesia yang Dirotasi Kapolri
Cek Sekarang! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Rilis Hari Ini
Kemenkes Buka Lowongan Kerja FAA Gaji Rp5 Juta, Cek Syaratnya
Dua Peserta Program SPPI Gugur Saat Latsarmil, Kemhan Evaluasi Total
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:00 WIB

Alasan Kemhan Wajibkan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Nasional Buka Mulai Juli 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:00 WIB

5 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Gugur dalam Tugas saat Latsarmil

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ini Daftar Lengkap 190 Kapolres se-Indonesia yang Dirotasi Kapolri

Berita Terbaru

Prosesi Penyucian Benda Pusaka di Luhah Rio Jayo.

Sungai Penuh

Warga Luhah Rio Jayo Bersihkan Benda Pusaka Peninggalan Leluhur

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:30 WIB