Status Yaqut Berubah Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan KPK

KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Pengawasan Tetap Berjalan Meski Tak Lagi di Rutan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com)

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com)

Britainaja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan ini muncul setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.

KPK mengonfirmasi informasi tersebut pada 21 Maret 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa, namun penyidik tetap menilai dan memutuskan setiap pengajuan.

Baca Juga :  Ketahuan Pakai Dana Bansos untuk Judi Online? Siap-Siap Dicoret dari Daftar Penerima

KPK memastikan perubahan status ini bukan karena alasan kesehatan. Penyidik memproses permohonan murni berdasarkan pengajuan keluarga dan pertimbangan internal.

Informasi soal perubahan status Yaqut awalnya beredar di dalam rutan. Sejumlah tahanan menyadari Yaqut tidak lagi terlihat sejak malam 19 Maret 2026, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

KPK kemudian memastikan bahwa Yaqut memang sudah tidak berada di rutan sejak tanggal tersebut dan kini menjalani tahanan rumah dengan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK.

KPK sempat menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, setelah hakim menolak gugatan praperadilan sehari sebelumnya.

Kasus ini masih terus berjalan, dan KPK menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski status penahanan berubah. (Tim)

Berita Terkait

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Berita Terbaru