Britainaja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan ini muncul setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.
KPK mengonfirmasi informasi tersebut pada 21 Maret 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa, namun penyidik tetap menilai dan memutuskan setiap pengajuan.
KPK memastikan perubahan status ini bukan karena alasan kesehatan. Penyidik memproses permohonan murni berdasarkan pengajuan keluarga dan pertimbangan internal.
Informasi soal perubahan status Yaqut awalnya beredar di dalam rutan. Sejumlah tahanan menyadari Yaqut tidak lagi terlihat sejak malam 19 Maret 2026, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
KPK kemudian memastikan bahwa Yaqut memang sudah tidak berada di rutan sejak tanggal tersebut dan kini menjalani tahanan rumah dengan pengawasan ketat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK.
KPK sempat menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, setelah hakim menolak gugatan praperadilan sehari sebelumnya.
Kasus ini masih terus berjalan, dan KPK menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski status penahanan berubah. (Tim)















