Britainaja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari sejumlah proyek di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 19 Januari 2026, Syamsul melaporkan total kekayaan sebesar Rp12.039.790.782 atau sekitar Rp12 miliar.
Rincian Kekayaan
Data LHKPN menunjukkan sebagian besar kekayaan Syamsul berasal dari aset properti. Ia tercatat memiliki dua tanah dan bangunan di Cilacap dengan nilai sekitar Rp8,15 miliar.
Selain itu, Syamsul juga melaporkan kepemilikan dua mobil dengan total nilai Rp1,4 miliar, yaitu:
- Toyota Mini Bus tahun 2021 senilai Rp900 juta yang diperoleh melalui hibah tanpa akta
- Toyota SUV tahun 2024 senilai Rp500 juta dari hasil sendiri
Ia juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp360 juta, kas dan setara kas Rp1.295.400.782, serta harta lainnya sebesar Rp1,05 miliar. Dalam laporan tersebut, Syamsul juga memiliki utang sekitar Rp215,6 juta.
KPK Amankan 27 Orang dan Uang Tunai
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan 26 orang lainnya sehingga total ada 27 orang yang di bawa oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak yang di amankan terdiri dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta yang di duga terlibat dalam proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, termasuk uang tunai. Namun, penyidik belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang di amankan.
Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang di tangkap. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (Tim)















