Setelah Tiga Kali Tidak Hadir, Ahmadi Zubir dan Istri Akhirnya Hadiri Sidang di Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmadi Zubir saat di ruang persidangan PN Sungai Penuh

Foto: Ahmadi Zubir saat di ruang persidangan PN Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh – Setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan majelis hakim, mantan Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dan istrinya, Herlina, akhirnya hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Kamis (24/4/2025).

Keduanya tiba sekitar pukul 09.20 WIB, dengan mengenakan pakaian kasual, dan langsung menuju ruang tunggu untuk bersiap menghadapi proses persidangan.

Kehadiran mereka kali ini menjadi sorotan publik, mengingat keduanya merupakan saksi yang memiliki peran penting dalam kasus dugaan perusakan kotak suara dan surat suara pada Pilwako Sungai Penuh yang lalu.

Baca Juga :  Memasuki Hari Kedua Pemadaman Listrik, Aktivitas Warga Mulai Terganggu

Sebelumnya, Ahmadi dan Herlina diketahui absen tiga panggilan sidang tanpa memberikan penjelasan yang memadai.

“Setelah tiga kali tidak datang, mereka akhirnya hadir hari ini. Majelis hakim pun kini bisa mendengarkan keterangan mereka sebagai saksi dalam perkara ini,” ungkap seorang sumber yang terlibat dalam proses pengadilan.

Baca Juga :  Kode Redeem Fish It Roblox 31 Januari 2026: Stok Potion dan Leviathan Scale Gratis Hari Ini

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena berkaitan dengan integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Banyak yang berharap, keterangan Ahmadi dan Herlina bisa memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan perusakan kotak suara dan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi pada masa kepemimpinan Ahmadi sebagai Wali Kota. (Wd)

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Sungai Penuh, 5 Luka Ringan
Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku
Lacak Dana Rp143 Miliar Bank Jambi: Rp19 Miliar Mengalir ke Aset Kripto
Sempat Ambruk, Jalur Puncak Sungai Penuh-Tapan Kini Kembali Bisa Dilalui Kendaraan
Kulit Kopi hingga Daun Nanas Jambi Kini Jadi Rebutan Pasar Global
Monadi dan Al Haris Tinjau Pintu Air PLTA di Desa Sangir
Monadi Pimpin Gerakan Indonesia ASRI 2026 di Kayu Aro Barat
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:25 WIB

Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Sungai Penuh, 5 Luka Ringan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00 WIB

Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:51 WIB

Lacak Dana Rp143 Miliar Bank Jambi: Rp19 Miliar Mengalir ke Aset Kripto

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:03 WIB

Sempat Ambruk, Jalur Puncak Sungai Penuh-Tapan Kini Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kulit Kopi hingga Daun Nanas Jambi Kini Jadi Rebutan Pasar Global

Berita Terbaru

Kode Redeem FF 20 Maret 2026. Ilustrasi AI

Tech & Game

Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 20 Maret 2026

Jumat, 20 Mar 2026 - 06:00 WIB

Niat Puasa Syawal. (Gemini AI)

Khasanah

Niat Puasa Syawal: Tata Cara, Ketentuan, dan Keutamaannya

Jumat, 20 Mar 2026 - 04:00 WIB

Robert Lewandowski memecahkan rekor Lionel Messi di Liga Champions. ist

Internasional

Lewandowski Pecahkan Rekor Messi, Barcelona Hajar Newcastle 7-2

Kamis, 19 Mar 2026 - 22:00 WIB