Britainaja, Sungai Penuh – Setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan majelis hakim, mantan Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dan istrinya, Herlina, akhirnya hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Kamis (24/4/2025).
Keduanya tiba sekitar pukul 09.20 WIB, dengan mengenakan pakaian kasual, dan langsung menuju ruang tunggu untuk bersiap menghadapi proses persidangan.
Kehadiran mereka kali ini menjadi sorotan publik, mengingat keduanya merupakan saksi yang memiliki peran penting dalam kasus dugaan perusakan kotak suara dan surat suara pada Pilwako Sungai Penuh yang lalu.
Sebelumnya, Ahmadi dan Herlina diketahui absen tiga panggilan sidang tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
“Setelah tiga kali tidak datang, mereka akhirnya hadir hari ini. Majelis hakim pun kini bisa mendengarkan keterangan mereka sebagai saksi dalam perkara ini,” ungkap seorang sumber yang terlibat dalam proses pengadilan.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena berkaitan dengan integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Banyak yang berharap, keterangan Ahmadi dan Herlina bisa memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan perusakan kotak suara dan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi pada masa kepemimpinan Ahmadi sebagai Wali Kota. (Wd)