WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh – Seorang perempuan berkewarganegaraan Tiongkok diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci lantaran diduga melanggar aturan izin tinggal keimigrasian dengan berdagang di pasar tradisional Kota Sungai Penuh.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/4/2025), ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi rutin pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tugasnya. Perempuan tersebut, berinisial MX, tertangkap tengah menawarkan dagangan seperti kacamata, pakaian dalam, dan berbagai aksesori di sekitar Pasar Tanjung Bajure.

“Kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang yang diduga WNA. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Pegang SK DPP, Alvia Santoni Pimpin DPC PPP Sungai Penuh Periode 2026–2031

Dari hasil interaksi awal, MX terlihat kesulitan memahami Bahasa Indonesia dan tidak mampu menunjukkan dokumen identitas saat diminta. Hal ini memperkuat kecurigaan petugas bahwa yang bersangkutan merupakan warga asing yang tidak memiliki izin usaha sah di Indonesia.

Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa MX adalah pemegang paspor Republik Rakyat Tiongkok dan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (indeks D2). Namun, visa jenis tersebut tidak mengizinkan pemiliknya untuk melakukan aktivitas perdagangan.

Baca Juga :  Hasil Timnas Indonesia vs China: Garuda Menang Tipis 1-0, Lolos ke Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MX diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

“Setiap orang asing yang datang ke Indonesia wajib memberikan dampak yang positif. Tidak ada ruang bagi pelanggaran izin tinggal. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban,” tegasnya.

Berita Terkait

Marak Modus Catut BKPSDM Sungai Penuh, Calon Pensiunan PNS Wajib Cek Ini
Ny. Sri Kartini Alfin Pimpin Persiapan Lomba PKK Tingkat Provinsi Jambi
Sekda Alpian Evaluasi Kinerja OPD: Minta Genjot PAD dan Tuntaskan Program
Pegang SK DPP, Alvia Santoni Pimpin DPC PPP Sungai Penuh Periode 2026–2031
Ulurkan Tangan untuk Ananda Oki, Warga Sungai Penuh yang Berjuang Sembuh dari Cedera Parah
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Sekda Sungai Penuh Ajak Masyarakat Lindungi Hak Anak
Mendorong Ekonomi Lokal, Wali Kota Alfin Resmikan Layanan Cuci Motor Premium Gen Auto Care
Wako Alfin Dampingi Ratusan Ibu Hamil Cegah Stunting Sejak Dini se-Kota Sungai Penuh
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Marak Modus Catut BKPSDM Sungai Penuh, Calon Pensiunan PNS Wajib Cek Ini

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:01 WIB

Ny. Sri Kartini Alfin Pimpin Persiapan Lomba PKK Tingkat Provinsi Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:03 WIB

Sekda Alpian Evaluasi Kinerja OPD: Minta Genjot PAD dan Tuntaskan Program

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:07 WIB

Pegang SK DPP, Alvia Santoni Pimpin DPC PPP Sungai Penuh Periode 2026–2031

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:04 WIB

Ulurkan Tangan untuk Ananda Oki, Warga Sungai Penuh yang Berjuang Sembuh dari Cedera Parah

Berita Terbaru