WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh – Seorang perempuan berkewarganegaraan Tiongkok diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci lantaran diduga melanggar aturan izin tinggal keimigrasian dengan berdagang di pasar tradisional Kota Sungai Penuh.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/4/2025), ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi rutin pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tugasnya. Perempuan tersebut, berinisial MX, tertangkap tengah menawarkan dagangan seperti kacamata, pakaian dalam, dan berbagai aksesori di sekitar Pasar Tanjung Bajure.

“Kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang yang diduga WNA. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Panduan Lokasi Grinding Blox Fruits 2026: Cara Cepat Level Max dengan EXP Boost

Dari hasil interaksi awal, MX terlihat kesulitan memahami Bahasa Indonesia dan tidak mampu menunjukkan dokumen identitas saat diminta. Hal ini memperkuat kecurigaan petugas bahwa yang bersangkutan merupakan warga asing yang tidak memiliki izin usaha sah di Indonesia.

Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa MX adalah pemegang paspor Republik Rakyat Tiongkok dan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (indeks D2). Namun, visa jenis tersebut tidak mengizinkan pemiliknya untuk melakukan aktivitas perdagangan.

Baca Juga :  Waspada! Modus Baru Penipuan Lewat Gmail, Dana di Rekening Bisa Raib Sekejap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MX diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

“Setiap orang asing yang datang ke Indonesia wajib memberikan dampak yang positif. Tidak ada ruang bagi pelanggaran izin tinggal. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban,” tegasnya.

Berita Terkait

Target Rampung Sebelum Lebaran, Gudang Koperasi Merah Putih Siap Jadi Motor Ekonomi Baru Sungai Penuh
Isu Peretasan Bank Jambi Mencuat, Benarkah Saldo Nasabah Hilang?
Alfin Dukung PT Tren Gen Horizon Gerakkan Ekonomi Lewat Syiar Al-Qur’an
Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Merangkak Naik
MTQ Desa Talang Lindung Siapkan Hadiah Dua Paket Umroh
Langkah Nyata Jaga Ekosistem, Monadi Bersama PT KMH Lepas Ribuan Benih Ikan di Danau Kerinci
Air Danau Kerinci Menyusut, PLTA Merangin Hidro Sebut Hanya Gunakan 40 Persen
Rayakan HUT Pertama, PT. Tren Gen Horizon Hadiahkan Umroh Gratis Lewat MTQ Talang Lindung
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:00 WIB

Target Rampung Sebelum Lebaran, Gudang Koperasi Merah Putih Siap Jadi Motor Ekonomi Baru Sungai Penuh

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:07 WIB

Isu Peretasan Bank Jambi Mencuat, Benarkah Saldo Nasabah Hilang?

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:52 WIB

Alfin Dukung PT Tren Gen Horizon Gerakkan Ekonomi Lewat Syiar Al-Qur’an

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:00 WIB

Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Merangkak Naik

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:09 WIB

MTQ Desa Talang Lindung Siapkan Hadiah Dua Paket Umroh

Berita Terbaru