WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh – Seorang perempuan berkewarganegaraan Tiongkok diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci lantaran diduga melanggar aturan izin tinggal keimigrasian dengan berdagang di pasar tradisional Kota Sungai Penuh.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/4/2025), ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi rutin pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tugasnya. Perempuan tersebut, berinisial MX, tertangkap tengah menawarkan dagangan seperti kacamata, pakaian dalam, dan berbagai aksesori di sekitar Pasar Tanjung Bajure.

“Kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang yang diduga WNA. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Kumpulan Kode Redeem Fish It Roblox 22 Desember 2025, Dapatkan Lucky Totem!

Dari hasil interaksi awal, MX terlihat kesulitan memahami Bahasa Indonesia dan tidak mampu menunjukkan dokumen identitas saat diminta. Hal ini memperkuat kecurigaan petugas bahwa yang bersangkutan merupakan warga asing yang tidak memiliki izin usaha sah di Indonesia.

Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa MX adalah pemegang paspor Republik Rakyat Tiongkok dan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (indeks D2). Namun, visa jenis tersebut tidak mengizinkan pemiliknya untuk melakukan aktivitas perdagangan.

Baca Juga :  10 Tempat Wisata Instagramable di Banten yang Wajib Masuk Bucket List Liburanmu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MX diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

“Setiap orang asing yang datang ke Indonesia wajib memberikan dampak yang positif. Tidak ada ruang bagi pelanggaran izin tinggal. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban,” tegasnya.

Berita Terkait

54 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Sungai Penuh Dilantik, Berikut Nama-namanya
STIE SAK Wisuda 313 Sarjana Baru, Siap Cetak Pemimpin Berjiwa Entrepreneur
Kantongi HAKI dari DJKI, PT Tren Gen Horizon Siap Majukan Iklan Digital
Maling Bobol Toko Kelontong di Sungai Penuh, Uang Rp15 Juta Raib
Resmi Dilantik, Ini Wajah Baru Pimpinan RSUD MHA Thalib dan RSUD H. Bakri
Sopir Ekspedisi Tertangkap Basah Bawa Sabu, Diduga Kendali dari Balik Lapas
Musda Golkar Sungai Penuh: Depati Benny Wirsa Jadi Simbol Perubahan Baru
Hakim PA Sungai Penuh Berhasil Satukan Kembali Pasangan yang Nyaris Cerai
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:16 WIB

54 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Sungai Penuh Dilantik, Berikut Nama-namanya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

STIE SAK Wisuda 313 Sarjana Baru, Siap Cetak Pemimpin Berjiwa Entrepreneur

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kantongi HAKI dari DJKI, PT Tren Gen Horizon Siap Majukan Iklan Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Maling Bobol Toko Kelontong di Sungai Penuh, Uang Rp15 Juta Raib

Senin, 4 Mei 2026 - 23:00 WIB

Resmi Dilantik, Ini Wajah Baru Pimpinan RSUD MHA Thalib dan RSUD H. Bakri

Berita Terbaru

One Piece: Grand Gourmet

Tech & Game

Game One Piece x Kairosoft Siap Rilis Oktober 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:00 WIB