WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh – Seorang perempuan berkewarganegaraan Tiongkok diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci lantaran diduga melanggar aturan izin tinggal keimigrasian dengan berdagang di pasar tradisional Kota Sungai Penuh.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/4/2025), ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi rutin pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tugasnya. Perempuan tersebut, berinisial MX, tertangkap tengah menawarkan dagangan seperti kacamata, pakaian dalam, dan berbagai aksesori di sekitar Pasar Tanjung Bajure.

“Kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang yang diduga WNA. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hadiri Peresmian Masjid Alamin Arrasyid

Dari hasil interaksi awal, MX terlihat kesulitan memahami Bahasa Indonesia dan tidak mampu menunjukkan dokumen identitas saat diminta. Hal ini memperkuat kecurigaan petugas bahwa yang bersangkutan merupakan warga asing yang tidak memiliki izin usaha sah di Indonesia.

Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa MX adalah pemegang paspor Republik Rakyat Tiongkok dan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (indeks D2). Namun, visa jenis tersebut tidak mengizinkan pemiliknya untuk melakukan aktivitas perdagangan.

Baca Juga :  Dora Sigar: Kisah Ibu Prabowo Subianto yang Jadi Inspirasi Hidup Sang Presiden

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MX diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

“Setiap orang asing yang datang ke Indonesia wajib memberikan dampak yang positif. Tidak ada ruang bagi pelanggaran izin tinggal. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban,” tegasnya.

Berita Terkait

OPD Wajib Patuh, Pemkot Sungai Penuh Setop Rekrut Honorer Baru
Datangi Kementerian LH, Wako Alfin Pacu Pembangunan dan Wisata Sungai Penuh
Momen Haru Penyerahan Siswa Baru di MTsN 1 Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Intai ASN yang Cuma Numpang Absen
Reuni Lintas Angkatan Sedunia SMPN 2 Sungai Penuh, Alumni Bersatu Bangun Daerah
Sentuhan Kecil Ayah di Hari Pertama Sekolah, Modal Utama Anak Raih Masa Depan
Kapolsek Sungai Penuh Ajak Peserta MATAMUDA MTsN 1 Jauhi Kenakalan Remaja
MTsN 1 Kota Sungai Penuh Sambut Ratusan Murid Baru Lewat MATAMUDA
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

OPD Wajib Patuh, Pemkot Sungai Penuh Setop Rekrut Honorer Baru

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:30 WIB

Datangi Kementerian LH, Wako Alfin Pacu Pembangunan dan Wisata Sungai Penuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:42 WIB

Momen Haru Penyerahan Siswa Baru di MTsN 1 Kota Sungai Penuh

Senin, 13 Juli 2026 - 10:05 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Intai ASN yang Cuma Numpang Absen

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:05 WIB

Reuni Lintas Angkatan Sedunia SMPN 2 Sungai Penuh, Alumni Bersatu Bangun Daerah

Berita Terbaru

ASN Pemkot Sungai Penuh saat menghadiri Acara.

Sungai Penuh

OPD Wajib Patuh, Pemkot Sungai Penuh Setop Rekrut Honorer Baru

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:01 WIB