15 Tahun Penjara Dituntut Jaksa untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan di Gudang Pupuk Kerinci

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

15 Tahun Penjara Dituntut Jaksa untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan di Gudang Pupuk Kerinci

15 Tahun Penjara Dituntut Jaksa untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan di Gudang Pupuk Kerinci

Britainaja, Sungai PenuhPengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan Eli Jumini, warga Pelayang Raya. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (19/11) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus Kurnia Saputra dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Kasus pembunuhan yang terjadi di gudang pupuk Desa Lolo, Kerinci, ini menarik perhatian besar publik dan sidang sempat di warnai ketegangan. Keluarga korban yang memenuhi ruang sidang beberapa kali melayangkan protes keras terhadap tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa.

Suasana di ruang sidang PN Sungai Penuh memanas sejak awal persidangan tuntutan di bacakan. Puluhan anggota keluarga korban yang hadir menunjukkan keberatan mereka terhadap tuntutan JPU. Kondisi ini membuat aparat keamanan dari Polres Kerinci harus di kerahkan untuk menjaga ketat area persidangan, demi mengantisipasi potensi kericuhan.

Sidang terbuka untuk umum ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aries Kata Ginting, di dampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Tingginya pengamanan di lakukan mengingat kasus ini telah mencuat sejak tahun lalu dan menjadi sorotan masyarakat luas.

Jaksa Penuntut Umum M. Haris menyampaikan bahwa tuntutan 15 tahun penjara di jatuhkan kepada Agus Kurnia setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana (voorbedachte raad) yang menjadi dakwaan primer tidak dapat di buktikan secara kuat dan meyakinkan di persidangan.

Baca Juga :  Awas Serangan Vishing Mengintai, Modus Pencurian Data Lewat Suara Marak di 2025

Oleh karena itu, tuntutan di dasarkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa atau tanpa perencanaan, yang memang memiliki ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Bukti yang kami miliki belum cukup untuk memenuhi unsur tindakan berencana,” jelas Haris di hadapan majelis hakim.

Keputusan JPU ini sontak memicu reaksi yang sangat emosional dari pihak keluarga korban. Mereka menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan, terutama jika di bandingkan dengan aksi terdakwa yang menghilangkan nyawa korban dan sempat melarikan diri dari hukum.

Saat di berikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi), Agus Kurnia Saputra memohon keringanan hukuman. Terdakwa berdalih bahwa insiden yang berujung pada tewasnya Eli Jumini terjadi karena dikuasai emosi sesaat, dan bukan didasari niat untuk membunuh atau merencanakan kejahatan.

Agus juga mengakui bahwa ia melarikan diri ke Malaysia karena merasa takut menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. “Saya khilaf dan panik. Saya juga harus tetap menghidupi anak saya,” ujar Agus dalam permohonan pembelaannya.

Kasus ini terungkap pada 2024 setelah jasad korban di temukan dalam kondisi membusuk di gudang pupuk milik terdakwa di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Setelah penemuan mayat, Agus langsung kabur dan berstatus buronan selama tujuh bulan di Malaysia, sebelum akhirnya di tangkap dan di ekstradisi ke Indonesia.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Kemacetan di SPBU Pelayang Raya

Rekonstruksi yang di gelar pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan kunci, yang memperlihatkan detik-detik bagaimana Agus memukul korban berkali-kali hingga tewas. Penyidik juga menduga motif di balik pembunuhan keji itu. Agus di sebut tersinggung dan hilang kendali karena korban menolak ajakan tak senonoh darinya, bahkan sempat melakukan perlawanan dengan menendang kemaluan terdakwa.

Temuan dalam rekonstruksi inilah yang menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk mendakwa Agus dengan pasal pembunuhan, meskipun unsur perencanaan tidak terbukti.

Keluarga korban tidak dapat menahan luapan emosi mereka setelah mendengar tuntutan 15 tahun penjara. Mereka bersikeras bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa, apalagi di tambah dengan tindakan melarikan diri selama berbulan-bulan.

“Ini sama sekali tidak adil bagi keluarga kami,” teriak salah satu kerabat korban saat meninggalkan ruang sidang, menunjukkan kekecewaan yang mendalam.

Sidang kasus pembunuhan ini di jadwalkan akan kembali di gelar pada Rabu, 26 November 2025. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, yang di prediksi akan kembali menyita perhatian publik Kerinci. (*)

Berita Terkait

BKPSDM Sungai Penuh Intai ASN yang Cuma Numpang Absen
Reuni Lintas Angkatan Sedunia SMPN 2 Sungai Penuh, Alumni Bersatu Bangun Daerah
Sentuhan Kecil Ayah di Hari Pertama Sekolah, Modal Utama Anak Raih Masa Depan
Kapolsek Sungai Penuh Ajak Peserta MATAMUDA MTsN 1 Jauhi Kenakalan Remaja
MTsN 1 Kota Sungai Penuh Sambut Ratusan Murid Baru Lewat MATAMUDA
Siswa MTsN 1 Sungai Penuh Raih Juara 2 Panjat Tebing O2SN Jambi
Ninik Mamak Rio Jayo: Jaga Sumpah Leluhur di Tanah Mendapo
Ribuan Warga Padati Kenduri Sko Enam Luhah Sungai Penuh, Momen Bersejarah Setelah Dua Dekade
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:05 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Intai ASN yang Cuma Numpang Absen

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:05 WIB

Reuni Lintas Angkatan Sedunia SMPN 2 Sungai Penuh, Alumni Bersatu Bangun Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:19 WIB

Sentuhan Kecil Ayah di Hari Pertama Sekolah, Modal Utama Anak Raih Masa Depan

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:02 WIB

Kapolsek Sungai Penuh Ajak Peserta MATAMUDA MTsN 1 Jauhi Kenakalan Remaja

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:01 WIB

MTsN 1 Kota Sungai Penuh Sambut Ratusan Murid Baru Lewat MATAMUDA

Berita Terbaru

Free Fire. Medcom

Tech & Game

Banjir Hadiah! Klaim Kode Redeem FF 17 Juli 2026 Terbaru Sekarang

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:01 WIB