Britainaja — Dr. Reza Gladys bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang Nikita Mirzani layangkan. Tidak tanggung-tanggung, Nikita sebelumnya menuntut ganti rugi dengan angka fantastis mencapai Rp244 miliar.
Putusan ini tentu menjadi angin segar bagi sang dokter kecantikan. Dengan keputusan hakim tersebut, semua tuntutan ganti rugi dari Nikita Mirzani otomatis gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Alasan Hakim Memenangkan dr. Reza Gladys
Kuasa hukum dr. Reza Gladys, Julianus Sembiring, membagikan kabar kemenangan kliennya ini kepada media. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim memenangkan pihak tergugat karena argumen hukum yang kuat.
“Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan. Sebaliknya, hakim mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari Dokter Reza Gladys dan Dokter Otto Bah Mufid,” ujar Julianus.
Sejak awal persidangan, tim hukum dr. Reza Gladys memang sudah menilai tuduhan Nikita sangat lemah. Menurut Julianus, pihak Nikita gagal membawa bukti yang memadai untuk mendukung klaim mereka di ruang sidang.
Bukti Pembelian dan Ulasan Produk Ternyata Ambigu
Julianus menyoroti beberapa poin dalam gugatan yang membingungkan. Salah satunya mengenai klaim pembelian produk kecantikan yang memicu perseteruan ini.
Pihak Nikita mengaku telah membeli produk tersebut, namun mereka tidak mampu memperlihatkan bukti transaksi yang sah di hadapan majelis hakim.
“Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Pihak mereka menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan pembelian itu,” kata Julianus.
Bukan hanya soal pembelian, tuduhan terkait ulasan atau review produk juga rontok di persidangan. Pihak Nikita tidak punya bukti kuat bahwa kliennya pernah membuat ulasan sebelum dr. Reza Gladys melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Tim Hukum Menunggu Salinan Putusan Resmi
Walaupun sudah memenangkan perkara, tim kuasa hukum dr. Reza Gladys tidak mau gegabah. Mereka saat ini masih menunggu dokumen resmi dari pihak pengadilan untuk mempelajari seluruh pertimbangan hakim sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Sejauh ini kami sebenarnya belum mendapatkan salinan putusan secara resmi sebagaimana aturan hukum acara,” pungkas Julianus.
Sebagai informasi, dalam gugatan ini Nikita Mirzani menuntut kerugian materiil sebesar Rp40 miliar dan kerugian immateriil mencapai Rp200 miliar. Saat ini, Nikita Mirzani sendiri masih mendekam di dalam penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara akibat kasus pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. (Tim)





