Tok! Hakim Tolak Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani Terhadap dr. Reza Gladys

Misteri Bukti Pembelian Produk yang Gagal Terungkap

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase - Nikita Mirzani - Reza Gladys (Foto: instagram)

Kolase - Nikita Mirzani - Reza Gladys (Foto: instagram)

Britainaja — Dr. Reza Gladys bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang Nikita Mirzani layangkan. Tidak tanggung-tanggung, Nikita sebelumnya menuntut ganti rugi dengan angka fantastis mencapai Rp244 miliar.

Putusan ini tentu menjadi angin segar bagi sang dokter kecantikan. Dengan keputusan hakim tersebut, semua tuntutan ganti rugi dari Nikita Mirzani otomatis gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Alasan Hakim Memenangkan dr. Reza Gladys

Kuasa hukum dr. Reza Gladys, Julianus Sembiring, membagikan kabar kemenangan kliennya ini kepada media. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim memenangkan pihak tergugat karena argumen hukum yang kuat.

“Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan. Sebaliknya, hakim mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari Dokter Reza Gladys dan Dokter Otto Bah Mufid,” ujar Julianus.

Baca Juga :  Diskon Gila-Gilaan Seri Like a Dragon di Steam, Borong Sekarang

Sejak awal persidangan, tim hukum dr. Reza Gladys memang sudah menilai tuduhan Nikita sangat lemah. Menurut Julianus, pihak Nikita gagal membawa bukti yang memadai untuk mendukung klaim mereka di ruang sidang.

Bukti Pembelian dan Ulasan Produk Ternyata Ambigu

Julianus menyoroti beberapa poin dalam gugatan yang membingungkan. Salah satunya mengenai klaim pembelian produk kecantikan yang memicu perseteruan ini.

Pihak Nikita mengaku telah membeli produk tersebut, namun mereka tidak mampu memperlihatkan bukti transaksi yang sah di hadapan majelis hakim.

“Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Pihak mereka menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan pembelian itu,” kata Julianus.

Bukan hanya soal pembelian, tuduhan terkait ulasan atau review produk juga rontok di persidangan. Pihak Nikita tidak punya bukti kuat bahwa kliennya pernah membuat ulasan sebelum dr. Reza Gladys melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga :  Video Viral Pengakuan Selingkuh Jule dan Yuka Ternyata Manipulasi

Tim Hukum Menunggu Salinan Putusan Resmi

Walaupun sudah memenangkan perkara, tim kuasa hukum dr. Reza Gladys tidak mau gegabah. Mereka saat ini masih menunggu dokumen resmi dari pihak pengadilan untuk mempelajari seluruh pertimbangan hakim sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Sejauh ini kami sebenarnya belum mendapatkan salinan putusan secara resmi sebagaimana aturan hukum acara,” pungkas Julianus.

Sebagai informasi, dalam gugatan ini Nikita Mirzani menuntut kerugian materiil sebesar Rp40 miliar dan kerugian immateriil mencapai Rp200 miliar. Saat ini, Nikita Mirzani sendiri masih mendekam di dalam penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara akibat kasus pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. (Tim)

Berita Terkait

Duet Maut Kim Nam Gil dan Lee Yoo Mi Siap Teror Penonton di Drakor ‘Nightmare’
Putus Usai 14 Tahun, Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Pilih Berteman
Bikin Baper! Lim Ji Yeon dan Heo Nam Jun Rajai Peringkat Aktor Terpopuler Pekan Ini
Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama, Ini Nama Sang Bayi!
Diskon Gila-Gilaan Seri Like a Dragon di Steam, Borong Sekarang
6 Drakor Rating Tertinggi Juni 2026 yang Wajib Kamu Tonton
Memukau! Dua Lipa Pilih Gaun Kulit Anyaman Unik untuk Pesta Pernikahan di Sisilia
Serbuan Diamond Gratis! Kode Redeem ML Hari Ini 7 Juni 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Duet Maut Kim Nam Gil dan Lee Yoo Mi Siap Teror Penonton di Drakor ‘Nightmare’

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:00 WIB

Putus Usai 14 Tahun, Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Pilih Berteman

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Bikin Baper! Lim Ji Yeon dan Heo Nam Jun Rajai Peringkat Aktor Terpopuler Pekan Ini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama, Ini Nama Sang Bayi!

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Diskon Gila-Gilaan Seri Like a Dragon di Steam, Borong Sekarang

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML 10 Juni 2026.

Tech & Game

Klaim Kode Redeem ML 10 Juni 2026: Panen Diamond & Skin Gratis!

Rabu, 10 Jun 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Juni 2026.

Tech & Game

Banjir Hadiah! Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Juni 2026

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:00 WIB