Britainaja – Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh pada 1–5 April 2026 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini mengikuti harga listrik kuartal II-2026.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tri menegaskan, pemerintah telah menghitung berbagai indikator ekonomi makro sebelum menetapkan tarif ini. Langkah ini juga mendukung stabilitas ekonomi dan menjaga daya saing industri di tengah ketidakpastian global.
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengevaluasi tarif listrik non-subsidi setiap tiga bulan berdasarkan beberapa indikator, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Untuk kuartal II-2026, perhitungan menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
- Kurs: Rp 16.743,46 per dolar AS
- ICP: 62,78 dolar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dolar AS per ton
Meski perhitungan menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memilih menahan harga listrik. Kebijakan ini berlaku hingga Juni 2026 untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Perlu diketahui, tarif listrik tetap sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran, yaitu token di awal untuk prabayar dan pembayaran setelah pemakaian untuk pascabayar.
Daftar Tarif Listrik per kWh (1–5 April 2026):
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp 1.352
- 1.300 VA: Rp 1.444,70
- 2.200 VA: Rp 1.444,70
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53
2. Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53
3. Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp 415
- 900 VA subsidi: Rp 605
- 900 VA RTM: Rp 1.352
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53
Dengan tarif yang tetap, masyarakat bisa lebih tenang mengatur pengeluaran listrik tanpa khawatir kenaikan biaya hingga pertengahan 2026. (Tim)






