Sistem Prioritas dan Penempatan PPPK 2024, Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuat inovasi dalam seleksi PPPK tahun 2024. Mekanisme rekrutmen kali ini disusun lebih sistematis dengan mengutamakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Skema baru tersebut, mulai dari sistem prioritas kelulusan, metode seleksi berdasarkan peringkat, hingga penempatan formasi, dirancang untuk memberikan keadilan serta kepastian karier bagi para pegawai non-ASN.

Sistem Prioritas Kelulusan: Honorer Lama Mendapat Perhatian Khusus

Seleksi PPPK 2024 akan menempatkan pelamar dalam tiga kelompok prioritas:

  • Prioritas 1 (P1): Mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah terdata resmi di BKN. Kelompok ini mendapat posisi terdepan dalam rekrutmen.
  • Prioritas 2: Tenaga non-ASN aktif yang terdaftar di database BKN, meskipun bukan bagian dari THK-II.
  • Prioritas 3: Pegawai non-ASN yang belum terdata, namun telah bekerja secara aktif selama minimal dua tahun berturut-turut.

Meskipun telah termasuk dalam prioritas, seluruh peserta wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengikuti proses seleksi sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Siapkan 6 Stimulus Ekonomi Bulan Depan, Ini Rinciannya

Pemeringkatan Gantikan Passing Grade dalam Penentuan Kelulusan

Berbeda dari seleksi tahun-tahun sebelumnya, kali ini, seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas. Pemerintah menerapkan mekanisme perengkingan, yang menyeleksi pelamar berdasarkan perolehan nilai tertinggi di masing-masing kelompok prioritas.

Evaluasi seleksi mencakup:

  • Kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar,
  • Kompetensi manajerial dan sosial-kultural,
  • Wawancara untuk mengukur integritas dan kesesuaian calon pegawai.

Pendekatan yang di ambil kali ini dinilai lebih adil, terutama bagi para tenaga honorer berpengalaman yang selama ini terhambat oleh sistem nilai minimal.

Penempatan Formasi Disusun Berdasarkan Prioritas dan Pengalaman

Untuk penempatan calon PPPK tahun ini ditentukan secara bertahap, sesuai status dan pengalaman masing-masing pelamar:

  1. Pertama, diisi oleh peserta seleksi PPPK guru tahun 2021 yang telah lulus passing grade namun belum mendapat formasi.
  2. Kedua, dialokasikan bagi guru eks THK-II dengan masa pengabdian panjang di sekolah negeri.
  3. Ketiga, ditujukan untuk guru non-ASN aktif di Dapodik dengan pengalaman mengajar minimal dua tahun berturut-turut.
  4. Keempat, dibuka untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercantum dalam database resmi Kemendikbudristek.
Baca Juga :  Penelitian: Daging Olahan dan Minuman Manis Paling Berisiko Merusak Otak

Model penempatan ini diharapkan mampu menyerap tenaga pendidik secara optimal sekaligus memberi kepastian karier.

Imbauan untuk Peserta: Persiapkan Diri dan Ikuti Informasi Resmi

Pemerintah mendorong para calon pelamar untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal. Selain menyiapkan diri untuk mengikuti ujian, penting pula memahami seluruh tahapan seleksi, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan terus mengikuti informasi resmi dari BKN maupun instansi terkait.

Seleksi PPPK 2024 bukan hanya sekadar tes, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian tetap. (Tim)

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026
Michael Bambang Hartono Wafat di Singapura, Dunia Usaha Indonesia Berduka
Harga BBM Terbaru 19 Maret 2026: Pertamax Naik, Pertalite Tetap
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki keluar dari Kampus Universitas Muhammadiyah usai memberikan sambutan pada momen Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah, Jumat (20/3/2026). (KOMPAS.com)

Nasional

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Mar 2026 - 16:00 WIB

Uilliam Barros dihukum skorsing dua pertandingan karena terkena kartu merah di laga Persib Bandung vs Ratchaburi FC. (Foto: Instagram/@uilliambarros94)

Nasional

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Mar 2026 - 14:00 WIB