Sistem Prioritas dan Penempatan PPPK 2024, Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuat inovasi dalam seleksi PPPK tahun 2024. Mekanisme rekrutmen kali ini disusun lebih sistematis dengan mengutamakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Skema baru tersebut, mulai dari sistem prioritas kelulusan, metode seleksi berdasarkan peringkat, hingga penempatan formasi, dirancang untuk memberikan keadilan serta kepastian karier bagi para pegawai non-ASN.

Sistem Prioritas Kelulusan: Honorer Lama Mendapat Perhatian Khusus

Seleksi PPPK 2024 akan menempatkan pelamar dalam tiga kelompok prioritas:

  • Prioritas 1 (P1): Mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah terdata resmi di BKN. Kelompok ini mendapat posisi terdepan dalam rekrutmen.
  • Prioritas 2: Tenaga non-ASN aktif yang terdaftar di database BKN, meskipun bukan bagian dari THK-II.
  • Prioritas 3: Pegawai non-ASN yang belum terdata, namun telah bekerja secara aktif selama minimal dua tahun berturut-turut.

Meskipun telah termasuk dalam prioritas, seluruh peserta wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengikuti proses seleksi sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Update Kode Redeem Honkai Star Rail 9 Januari 2026: Amankan Stellar Jade Gratis

Pemeringkatan Gantikan Passing Grade dalam Penentuan Kelulusan

Berbeda dari seleksi tahun-tahun sebelumnya, kali ini, seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas. Pemerintah menerapkan mekanisme perengkingan, yang menyeleksi pelamar berdasarkan perolehan nilai tertinggi di masing-masing kelompok prioritas.

Evaluasi seleksi mencakup:

  • Kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar,
  • Kompetensi manajerial dan sosial-kultural,
  • Wawancara untuk mengukur integritas dan kesesuaian calon pegawai.

Pendekatan yang di ambil kali ini dinilai lebih adil, terutama bagi para tenaga honorer berpengalaman yang selama ini terhambat oleh sistem nilai minimal.

Penempatan Formasi Disusun Berdasarkan Prioritas dan Pengalaman

Untuk penempatan calon PPPK tahun ini ditentukan secara bertahap, sesuai status dan pengalaman masing-masing pelamar:

  1. Pertama, diisi oleh peserta seleksi PPPK guru tahun 2021 yang telah lulus passing grade namun belum mendapat formasi.
  2. Kedua, dialokasikan bagi guru eks THK-II dengan masa pengabdian panjang di sekolah negeri.
  3. Ketiga, ditujukan untuk guru non-ASN aktif di Dapodik dengan pengalaman mengajar minimal dua tahun berturut-turut.
  4. Keempat, dibuka untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercantum dalam database resmi Kemendikbudristek.
Baca Juga :  Kode Redeem FC Mobile 16 Oktober 2025: Dapatkan Icon Player 108+ dan 2.000 Gems Gratis!

Model penempatan ini diharapkan mampu menyerap tenaga pendidik secara optimal sekaligus memberi kepastian karier.

Imbauan untuk Peserta: Persiapkan Diri dan Ikuti Informasi Resmi

Pemerintah mendorong para calon pelamar untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal. Selain menyiapkan diri untuk mengikuti ujian, penting pula memahami seluruh tahapan seleksi, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan terus mengikuti informasi resmi dari BKN maupun instansi terkait.

Seleksi PPPK 2024 bukan hanya sekadar tes, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian tetap. (Tim)

Berita Terkait

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari
Update Harga BBM Pertamina Februari 2026: Pertamax Cs Turun Signifikan!
Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Intip Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi 1 Februari
Bali Menjadi Primadona Destinasi Wisata Wellness, Strategi Pemerintah Tekan Devisa Lari ke Luar Negeri
Cek Prediksi Cuaca 38 Kota Besar Indonesia 29 Januari 2026
Waspada Penipuan Telepon, Kemkomdigi Ungkap Kerugian Warga Tembus Rp9 Triliun
Pemerintah Fokus Kendalikan Harga Pangan demi Stabilitas Inflasi
Tren Harga Pangan di Sumatra Melandai, Pemulihan Jalur Distribusi Jadi Kunci
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 09:09 WIB

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:30 WIB

Update Harga BBM Pertamina Februari 2026: Pertamax Cs Turun Signifikan!

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:30 WIB

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Intip Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi 1 Februari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:39 WIB

Bali Menjadi Primadona Destinasi Wisata Wellness, Strategi Pemerintah Tekan Devisa Lari ke Luar Negeri

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:30 WIB

Cek Prediksi Cuaca 38 Kota Besar Indonesia 29 Januari 2026

Berita Terbaru