Britainaja – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa single salary atau gaji tunggal. Rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, yang mengatur kebijakan prakiraan maju belanja negara untuk periode 2026–2029.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi manajemen ASN, yang bertujuan menciptakan sistem penggajian lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan.
Dalam konsep single salary, ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hanya akan menerima satu bentuk penghasilan.
Skema ini menggabungkan berbagai komponen tunjangan ke dalam satu paket gaji pokok, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan lain yang sebelumnya di berikan terpisah. Namun, tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap akan di atur secara khusus, menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab jabatan masing-masing.
Besaran gaji ASN nantinya akan di tentukan melalui sistem grading, yaitu peringkat nilai jabatan yang memperhitungkan posisi, tanggung jawab, risiko, serta beban kerja pegawai. Dengan sistem ini, setiap ASN akan di gaji sesuai nilai jabatan yang di emban, bukan semata dari golongan atau masa kerja.
Pemerintah menilai, penerapan sistem gaji tunggal akan memperbaiki struktur penghasilan ASN sekaligus menjamin kesejahteraan mereka, termasuk setelah pensiun.
Melalui skema ini, ASN di harapkan memiliki jaminan hari tua, asuransi kesehatan, dan perlindungan kematian yang lebih baik. Selain itu, sistem penggajian tunggal juga di yakini dapat mengurangi kesenjangan penghasilan antarjabatan dan meningkatkan efisiensi administrasi keuangan negara.
Wacana mengenai single salary ASN sebenarnya sudah muncul sejak 2023. Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan regulasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan single salary.
“RPP-nya sedang kami siapkan, beriringan dengan penyusunan RPP Manajemen ASN. Jadi memang masih proses,” ujar Rini saat di temui di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ia menegaskan, penerapan kebijakan ini akan di lakukan secara bertahap setelah seluruh regulasi pendukung siap, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN maupun instansi pemerintah.
Meski di sebutkan dalam RAPBN 2026, pemerintah memastikan bahwa sistem single salary belum akan di terapkan tahun depan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan ini masih bersifat jangka menengah dan memerlukan kajian mendalam.
“Di sebutkan di dokumen itu jangka menengah, jadi memang tidak bisa langsung di terapkan dalam waktu dekat. Tahun 2026 belum,” ujar Rofyanto di Gedung DPR RI, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, sebelum kebijakan berjalan, pemerintah perlu memastikan kondisi fiskal negara dalam keadaan stabil agar sistem baru ini dapat di terapkan tanpa mengganggu keuangan negara.
Sebelum di berlakukan, pemerintah akan melakukan serangkaian simulasi dan uji coba sistem gaji tunggal di beberapa instansi. Uji coba ini penting untuk menilai efektivitas sistem, memastikan tidak ada ASN yang di rugikan, serta menyesuaikan mekanisme penghitungan gaji dengan sistem grading baru.
Selain itu, proses sosialisasi juga akan di gencarkan agar ASN memahami perubahan yang akan terjadi pada struktur penghasilan mereka.
Rencana penerapan single salary menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan menciptakan manajemen ASN yang profesional serta akuntabel.
Dengan sistem ini, di harapkan tidak hanya kesejahteraan ASN yang meningkat, tetapi juga kinerja pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien.
Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan single salary akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang reformasi ASN di Indonesia. (Tim)