Britainaja, Makassar – Polda Sulsel berhasil membongkar praktik perdagangan anak lintas provinsi yang menjadi motif utama di balik kasus penculikan Bilqis (4), bocah yang hilang di Makassar. Fakta mengejutkan terungkap, terduga pelaku utama ternyata telah memperdagangkan total sepuluh anak, sembilan bayi dan satu anak, menggunakan platform media sosial TikTok dan aplikasi pesan WhatsApp.
Kasus penculikan Bilqis yang sempat menghebohkan masyarakat Makassar beberapa waktu lalu, kini menemui titik terang dengan terungkapnya jaringan sindikat gelap ini. Kasus ini menjadi pengingat serius betapa media sosial kini di salahgunakan untuk tindak kriminal yang merenggut masa depan anak.
Dalam konferensi pers yang di gelar di Polrestabes Makassar pada Senin (10/11/2025), Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam rantai kejahatan ini.
Para tersangka tersebut adalah Adit Prayitno Saputra (36), Meriana (42), Nadia Hutri (29), dan Sri Yuliana (30). Adit dan Meriana, pasangan asal Kabupaten Merangin, Jambi, berpura-pura menjadi suami istri yang telah menanti momongan selama sembilan tahun. Mereka menggunakan kedok ini untuk memuluskan praktik jual beli anak secara daring yang telah mereka jalankan sejak lama.
Awal mula peristiwa pilu ini terjadi pada Minggu (2/11). Bilqis, sang korban, di culik oleh tersangka Sri Yuliana alias Ana saat sedang berada di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar. Saat itu, ayah korban tengah berolahraga tenis, dan dalam kelengahan itulah Bilqis di bawa kabur.
Kasus ini dengan cepat menjadi perhatian publik dan viral di berbagai platform media sosial. Usai menculik, Sri Yuliana langsung menjual Bilqis kepada Nadia Hutri dengan harga sebesar Rp3 juta. Nadia Hutri kemudian melanjutkan rantai perdagangan ini.
Pasangan Adit dan Meriana lantas membeli Bilqis dari Nadia Hutri seharga Rp30 juta. Mereka kemudian membawa Bilqis menyeberang provinsi ke Jambi. Di sana, Bilqis kembali di jual kepada sebuah kelompok masyarakat adat dengan harga yang melonjak drastis, mencapai Rp80 juta.
Irjen Djuhandhani menegaskan, “Keduanya (Adit dan Meriana) mengakui telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak, termasuk Bilqis. Modus operandi mereka menggunakan platform media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan dan bertransaksi.”
Berkat kerja keras tim kepolisian yang menelusuri jejak digital para pelaku sindikat, lokasi keberadaan Bilqis akhirnya berhasil terlacak. Pada Sabtu (8/11), bocah empat tahun itu di temukan di Jambi dalam kondisi yang terbilang sehat dan tanpa tanda-tanda kekerasan fisik.
“Kami sangat bersyukur korban dapat di selamatkan tanpa luka fisik. Meskipun demikian, trauma psikologis yang mungkin di alami Bilqis kini menjadi prioritas utama penanganan kami,” ujar Kapolda Sulsel, menekankan aspek humanis dalam kasus ini.
Saat ini, keempat tersangka telah di amankan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, mengingat praktik perdagangan anak ini di duga sudah lama beroperasi secara lintas provinsi. Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak.
Pengungkapan kasus perdagangan anak ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Orang tua di imbau untuk selalu mengawasi aktivitas anak, terutama saat berada di ruang publik atau saat berinteraksi di dunia maya. Modus kejahatan penculikan dan perdagangan anak kini kian canggih dengan memanfaatkan media sosial.
Bilqis kini telah kembali ke pelukan kedua orang tuanya setelah hilang selama kurang lebih satu minggu. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat dan berjanji akan mengusut tuntas jaringan sindikat jual beli anak yang telah mencoreng kemanusiaan dan meresahkan publik ini.









