Britainaja – Mayjen TNI (Purn) Soenarko memimpin langkah hukum bersama delapan jenderal purnawirawan, enam perwira menengah, dan dua warga sipil. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui mekanisme citizen lawsuit.
Total 17 penggugat menilai aparat keliru menerapkan hukum dalam penanganan kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo. Mereka menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan.
Tim kuasa hukum menyebut gugatan ini lahir dari kekecewaan terhadap proses penegakan hukum. Sebelumnya, mereka sudah mengirim dua kali somasi pada Agustus dan November 2025, namun tidak mendapat perubahan respons.
Gugatan resmi masuk pada 25 Maret 2026 dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026.
Dalam tuntutannya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka menilai penyidik salah menerapkan pasal seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE, sehingga merugikan kepentingan publik.
Profil Singkat Soenarko:
Soenarko lahir di Medan pada 1 Desember 1953. Ia lulus dari Akademi Militer tahun 1978 dan mengawali karier di Kopassus.
Karier militernya berkembang pesat, mulai dari komandan peleton hingga menduduki jabatan strategis seperti:
- Danjen Kopassus (2007–2008)
- Pangdam Iskandar Muda (2008–2009)
- Danpussenif (2009–2010)
Ia juga aktif dalam berbagai operasi militer, termasuk di Aceh dan Timor Timur. Soenarko mengikuti berbagai pendidikan militer seperti Seskoad dan Lemhanas.
Daftar Penggugat Utama:
Sembilan jenderal purnawirawan yang terlibat antara lain:
- Mayjen TNI (Purn) Soenarko
- Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
- Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin
- Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
- Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
- Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
- Brigjen TNI (Purn) Sudarto
- Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
- Brigjen TNI (Purn) Jumadi
Mereka mendapat dukungan dari enam pamen TNI purnawirawan dan dua warga sipil.
Fokus Gugatan:
Para penggugat menilai aparat:
- Salah menerapkan pasal pidana
- Tidak mengikuti prinsip good governance
- Berpotensi menyalahgunakan kewenangan
Mereka berharap pengadilan memberi kepastian hukum dan memperbaiki proses penegakan hukum ke depan. (Tim)






