Britainaja, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional, pada 1 Mei 2025 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik arahan Presiden tersebut dan menyatakan bahwa kementeriannya kini tengah menyusun regulasi khusus berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk mendukung kebijakan yang disampaikan Presiden.
“Arahan Presiden yang disampaikan saat May Day 2025 menjadi pijakan utama dalam penyusunan Permenaker tentang sistem alih daya yang kini sedang kami rumuskan,” ungkap Yassierli melalui siaran pers resmi dari Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan Presiden terhadap suara para pekerja. “Pernyataan beliau menunjukkan empati terhadap keresahan para buruh yang selama ini merasakan ketidakadilan dari praktik outsourcing,” jelasnya.
Lebih lanjut Menaker, Yassierli memaparkan bahwa praktik outsourcing telah menjadi sorotan dan sumber keluhan dari kalangan pekerja selama hampir 20 tahun terakhir. Ia menilai sistem ini sering kali berdampak negatif, seperti ketidakjelasan jenjang karier, ketidakpastian status kerja, rendahnya upah, dan lemahnya jaminan perlindungan sosial.
“Tak jarang outsourcing juga menghambat pembentukan serikat pekerja dan rawan menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” ujar Yassierli.
Ia menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus berlandaskan pada konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang adil dan layak.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang melakukan kajian menyeluruh dalam rangka merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih berorientasi pada keadilan. Proses ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden serta merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/2023 terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tak hanya itu, Kemnaker juga tengah menindaklanjuti amar putusan MK tersebut melalui penyusunan Permenaker yang akan secara khusus mengatur mekanisme penghapusan sistem alih daya di Indonesia. (***)