Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Britainaja, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional, pada 1 Mei 2025 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik arahan Presiden tersebut dan menyatakan bahwa kementeriannya kini tengah menyusun regulasi khusus berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk mendukung kebijakan yang disampaikan Presiden.

“Arahan Presiden yang disampaikan saat May Day 2025 menjadi pijakan utama dalam penyusunan Permenaker tentang sistem alih daya yang kini sedang kami rumuskan,” ungkap Yassierli melalui siaran pers resmi dari Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan Presiden terhadap suara para pekerja. “Pernyataan beliau menunjukkan empati terhadap keresahan para buruh yang selama ini merasakan ketidakadilan dari praktik outsourcing,” jelasnya.

Baca Juga :  7 Destinasi Anti-Mainstream di Sulawesi Selatan yang Wajib Masuk Bucket List Liburanmu

Lebih lanjut Menaker, Yassierli memaparkan bahwa praktik outsourcing telah menjadi sorotan dan sumber keluhan dari kalangan pekerja selama hampir 20 tahun terakhir. Ia menilai sistem ini sering kali berdampak negatif, seperti ketidakjelasan jenjang karier, ketidakpastian status kerja, rendahnya upah, dan lemahnya jaminan perlindungan sosial.

“Tak jarang outsourcing juga menghambat pembentukan serikat pekerja dan rawan menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” ujar Yassierli.

Ia menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus berlandaskan pada konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang adil dan layak.

Baca Juga :  Sapta Putra Torehkan Prestasi, Akan Resmi Jabat Panitera Pengadilan Tinggi Kepri

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang melakukan kajian menyeluruh dalam rangka merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih berorientasi pada keadilan. Proses ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden serta merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/2023 terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tak hanya itu, Kemnaker juga tengah menindaklanjuti amar putusan MK tersebut melalui penyusunan Permenaker yang akan secara khusus mengatur mekanisme penghapusan sistem alih daya di Indonesia. (***)

Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam
Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi
Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani: Langkah Pemerintah Jaga Keselamatan Pendaki
Tantangan Pariwisata Bali: Vila Ilegal, Sampah, dan Kemacetan Jadi Sorotan Pemerintah
Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia
IndiHome FTTR: Solusi Internet Cepat dan Stabil di Seluruh Ruangan Rumah Anda
Film “Cyberbullying” Jadi Sarana Edukasi Etika Digital, Menkomdigi Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat
96 Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025: Waspadai yang Ilegal dan Pahami Legalitasnya

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:10 WIB

Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:14 WIB

Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:54 WIB

Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani: Langkah Pemerintah Jaga Keselamatan Pendaki

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:49 WIB

Tantangan Pariwisata Bali: Vila Ilegal, Sampah, dan Kemacetan Jadi Sorotan Pemerintah

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:29 WIB

Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia

Berita Terbaru

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba. (Foto: wisatalombok)

Nongkrong

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:09 WIB