Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Britainaja, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional, pada 1 Mei 2025 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik arahan Presiden tersebut dan menyatakan bahwa kementeriannya kini tengah menyusun regulasi khusus berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk mendukung kebijakan yang disampaikan Presiden.

“Arahan Presiden yang disampaikan saat May Day 2025 menjadi pijakan utama dalam penyusunan Permenaker tentang sistem alih daya yang kini sedang kami rumuskan,” ungkap Yassierli melalui siaran pers resmi dari Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan Presiden terhadap suara para pekerja. “Pernyataan beliau menunjukkan empati terhadap keresahan para buruh yang selama ini merasakan ketidakadilan dari praktik outsourcing,” jelasnya.

Baca Juga :  Mengapa Bali Tetap Jadi Magnet Wisata Dunia

Lebih lanjut Menaker, Yassierli memaparkan bahwa praktik outsourcing telah menjadi sorotan dan sumber keluhan dari kalangan pekerja selama hampir 20 tahun terakhir. Ia menilai sistem ini sering kali berdampak negatif, seperti ketidakjelasan jenjang karier, ketidakpastian status kerja, rendahnya upah, dan lemahnya jaminan perlindungan sosial.

“Tak jarang outsourcing juga menghambat pembentukan serikat pekerja dan rawan menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” ujar Yassierli.

Ia menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus berlandaskan pada konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang adil dan layak.

Baca Juga :  Resmi Dibuka! Ini 5 Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang melakukan kajian menyeluruh dalam rangka merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih berorientasi pada keadilan. Proses ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden serta merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/2023 terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tak hanya itu, Kemnaker juga tengah menindaklanjuti amar putusan MK tersebut melalui penyusunan Permenaker yang akan secara khusus mengatur mekanisme penghapusan sistem alih daya di Indonesia. (***)

Berita Terkait

Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Practice Moto3 Brasil 2026
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako
Viral 8 Truk Kontainer Diduga Dikawal Oknum TNI, Polisi Tindak di Tol Jakarta-Cikampek
Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:00 WIB

Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Practice Moto3 Brasil 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Berita Terbaru

Veda Ega Pratama (9) lagi-lagi menunjukkan performa impresif di Moto3 Brasil 2026 (Foto: MotoGP)

Nasional

Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Practice Moto3 Brasil 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 23:00 WIB

Ilustrasi emas batangan.(PEXELS/JINGMING PAN)

Finansial

Harga Emas Dunia Anjlok Tajam Meski Konflik Iran Memanas

Sabtu, 21 Mar 2026 - 21:00 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian bersama Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Darussalam, kompleks hunian sementara (huntara) Aceh Tamiang dan bertemu warga terdampak bencana, Sabtu (21/3/2026). (dok. Kemendagri)

Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako

Sabtu, 21 Mar 2026 - 20:00 WIB