Resmi Dibuka! Ini 5 Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamaah dari berbagai negara melaksanakan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi (Foto: dokumentasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Jamaah dari berbagai negara melaksanakan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi (Foto: dokumentasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Britainaja – Pemerintah kini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada biro perjalanan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan.

Langkah pemerintah ini menjadi babak baru dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih modern, transparan, dan efisien. Melalui aturan tersebut, calon jemaah diberi keleluasaan untuk mengatur keberangkatan, akomodasi, serta kebutuhan ibadah secara mandiri dengan tetap mengikuti ketentuan resmi.

Undang-undang ini juga sekaligus mempertegas tanggung jawab jemaah dalam memastikan seluruh dokumen dan prosedur keberangkatan sesuai standar yang berlaku. Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan ibadah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi jemaah.

Dalam Pasal 87A di sebutkan bahwa terdapat lima syarat utama yang harus di penuhi calon jemaah umrah mandiri agar perjalanan mereka sah secara hukum. Berdasarkan laman resmi Kementerian Haji dan Umrah, berikut persyaratannya:

  1. Beragama Islam.

  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

  3. Menyertakan tiket pesawat pulang-pergi menuju Arab Saudi dengan jadwal yang sudah di konfirmasi.

  4. Memiliki surat keterangan sehat, baik secara fisik maupun mental, dari dokter berwenang.

  5. Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Kementerian.

Baca Juga :  Penurunan Tarif PPN Dinilai Bisa Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Selain mengatur syarat keberangkatan, undang-undang ini juga memberikan jaminan hak bagi jemaah umrah mandiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 88A. Jemaah berhak memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, termasuk hak untuk menyampaikan keluhan jika terdapat ketidaksesuaian pelayanan.

Ketua Komisi VIII DPR RI menyambut baik perubahan regulasi ini. Menurutnya, revisi undang-undang menjadi wujud peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah, mencakup aspek akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan di Tanah Suci.

Baca Juga :  BPJPH Didorong Tuntaskan Investigasi Produk Halal yang Diduga Mengandung Babi

Lebih jauh, perubahan ini juga di sesuaikan dengan kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang kini telah meningkatkan status lembaga penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini bertugas sebagai sistem one stop service, yang mengintegrasikan seluruh layanan ibadah haji dan umrah dalam satu sistem terpadu.

Dengan sistem tersebut, pemerintah optimistis proses pelaksanaan ibadah akan berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Calon jemaah pun di harapkan dapat merasakan pengalaman beribadah yang lebih tertata, nyaman, dan sesuai dengan prinsip pelayanan prima.

Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam transformasi penyelenggaraan ibadah di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya memberikan kemudahan bagi jemaah, tetapi juga memastikan setiap perjalanan ibadah umrah terlaksana dengan aman, sah, dan sesuai aturan negara serta syariat Islam. (Tim)

Berita Terkait

Duka Mendalam: Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Tutup Usia Setelah Sepekan Dirawat
5 Aplikasi Trading Futures Crypto Paling Terpercaya, Mana yang Aman dan Efisien?
Emas Antam dan Galeri 24 Kompak Menguat: Harga Naik Puluhan Ribu dalam Sepekan
Mengapa Kelabang Sering Muncul di Rumah? Pahami Penyebab dan 7 Cara Efektif Mengusirnya
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp50.000 per Gram: Investor Wajib Tahu
Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya
Terobosan Baru Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Langsung ke RS Tipe A
BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan Tunggakan 2025: Begini Cara dan Syarat Mengikutinya

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:31 WIB

Duka Mendalam: Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Tutup Usia Setelah Sepekan Dirawat

Minggu, 16 November 2025 - 11:00 WIB

5 Aplikasi Trading Futures Crypto Paling Terpercaya, Mana yang Aman dan Efisien?

Minggu, 16 November 2025 - 10:30 WIB

Emas Antam dan Galeri 24 Kompak Menguat: Harga Naik Puluhan Ribu dalam Sepekan

Sabtu, 15 November 2025 - 15:00 WIB

Mengapa Kelabang Sering Muncul di Rumah? Pahami Penyebab dan 7 Cara Efektif Mengusirnya

Sabtu, 15 November 2025 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp50.000 per Gram: Investor Wajib Tahu

Berita Terbaru