Britainaja – Pemerintah terus memfinalisasi rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary ASN, sebuah kebijakan yang digadang-gadang akan membawa perubahan besar pada pola penghasilan aparatur sipil negara. Skema ini bertujuan menyederhanakan struktur gaji sekaligus meningkatkan transparansi dan kesejahteraan pegawai negeri.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menjelaskan, konsep ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan hak penghasilan ASN diberikan secara adil dan transparan.
“Single salary merupakan langkah agar penggajian ASN benar-benar mencerminkan hak mereka secara penuh,” kata Tri di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Tri mengungkapkan bahwa Kemenkeu bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mendiskusikan rancangan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pembahasan masih berproses. Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk memastikan sistem penggajian yang lebih sederhana melalui single salary,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem ini nantinya akan mengintegrasikan berbagai tunjangan yang selama ini terpisah dari gaji pokok ASN. Dengan begitu, penghasilan akan lebih mudah di audit dan tidak menimbulkan disparitas antarinstansi.
Meski demikian, Tri menegaskan belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN untuk tahun anggaran 2026. Menurutnya, prioritas belanja negara masih menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan APBN.
“Kalau kenaikan gaji menjadi prioritas, tentu akan di hitung. Namun dalam Nota Keuangan 2026, belum ada alokasi anggaran untuk itu,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan pembahasan mengenai single salary ASN masih jauh dari tahap keputusan.“Belum ada pembicaraan final, nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Febrio saat di temui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Hal senada di sampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengaku belum menerima laporan detail soal rencana penerapan sistem ini.
“Saya belum tahu secara rinci,” ucap Purbaya singkat di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Rencana penerapan single salary ASN sebelumnya sudah tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, khususnya pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029. Dalam dokumen itu, pemerintah menyebutkan adanya agenda transformasi tata kelola pemerintahan, termasuk reformasi kesejahteraan ASN melalui sistem penggajian tunggal.
“Pemerintah akan melanjutkan transformasi manajemen ASN dan tata kelola lembaga, termasuk penyederhanaan sistem penggajian melalui single salary,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan sistem tersebut akan mulai di berlakukan.
Skema single salary ASN berarti setiap pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menerima satu bentuk penghasilan utama yang sudah mencakup berbagai tunjangan. Dalam sistem ini, tunjangan seperti anak, istri, atau beras akan di lebur ke dalam gaji pokok.
Namun, tunjangan jabatan dan fungsional tetap di pertahankan sebagai komponen terpisah sesuai struktur organisasi. Besaran gaji akan di sesuaikan berdasarkan tingkat jabatan atau grading, yang mencerminkan tanggung jawab, beban kerja, dan risiko pekerjaan masing-masing ASN.
Tri menjelaskan, kebijakan ini juga di maksudkan untuk menjamin daya beli ASN saat pensiun, karena sistem baru akan mencakup perlindungan kesejahteraan berupa asuransi kesehatan, tunjangan kematian, dan jaminan hari tua.
Wacana penerapan sistem penggajian tunggal sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2023, pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN, termasuk pengaturan single salary.
Menteri PANRB saat itu, Rini Widyantini, pernah menyebutkan bahwa penyusunan RPP masih berlangsung. “RPP manajemen ASN sedang kami siapkan, termasuk di dalamnya kebijakan single salary,” ujar Rini di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Pemerintah menilai, penyatuan sistem penggajian ini menjadi langkah strategis dalam reformasi birokrasi agar struktur pendapatan ASN lebih adil, efisien, dan mudah di awasi.
Apabila Anda ingin mengetahui perkembangan terbaru mengenai penerapan single salary ASN, pantau terus pembaruan resmi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. (Tim)