Britainaja – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi energi dan mengantisipasi potensi krisis akibat konflik di Timur Tengah.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Batas Pembelian Pertalite
Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian sebagai berikut:
- Kendaraan roda empat (pribadi dan umum): maksimal 50 liter per hari
- Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, angkutan sampah): maksimal 50 liter per hari
Batas Pembelian Solar
Sementara itu, pembelian Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:
- Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari
- Angkutan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari
- Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
- Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari
Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah mewajibkan Pertamina mencatat nomor polisi setiap kendaraan saat pengisian BBM subsidi. Selain itu, laporan penyaluran harus di sampaikan secara berkala.
Jika pembelian melebihi batas yang di tentukan, kelebihan tersebut akan di kenakan harga nonsubsidi atau di hitung sebagai BBM umum.
Alasan Kebijakan
Pemerintah mengambil langkah ini setelah rapat kabinet pada 28 Maret 2026. Fokus utamanya adalah meningkatkan efisiensi energi serta menjaga ketersediaan stok BBM dan LPG di tengah ketidakpastian global.
Kebijakan ini juga menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak berlaku. (Tim)






