Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir Tembus Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Britainaja, Jakarta – Sosok publik figur sekaligus Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier, baru-baru ini menjadi sorotan usai Ia melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai kekayaan pria bernama asli Deddy Cahyadi ini nyaris menyentuh angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.

Berdasarkan data dari situs resmi LHKPN milik KPK yang diakses pada Sabtu, 7 Juni 2025, Deddy melaporkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 953.021.579.571. Harta tersebut mencakup berbagai aset, mulai dari properti hingga surat berharga.

Rincian Harta Kekayaan Deddy Corbuzier:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 66,59 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,19 miliar
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 496,15 miliar
  • Surat Berharga: Rp 386,13 miliar
  • Kas dan Setara Kas: Rp 21,67 miliar
Baca Juga :  Resep Masakan Sehat dan Praktis untuk Diet di Rumah: Enak, Cepat, dan Bergizi!

Menariknya, Deddy tercatat memiliki 19 aset properti, yang mayoritas berada di wilayah Tangerang. Hanya dua properti yang terletak di luar daerah, tepatnya di Kota Medan.

Meski memiliki kekayaan yang fantastis, Deddy juga memiliki kewajiban berupa utang dengan total nilai Rp 19,73 miliar.

Sudah Terverifikasi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan LHKPN milik Deddy telah masuk dan dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Babak Baru Drama Inara Rusli: Incar Status Legal di Tengah Bayang-Bayang Gugatan Mawa

“Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN dan telah diverifikasi secara lengkap,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebagai informasi, pelaporan LHKPN oleh Deddy merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, setiap staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor (WL) LHKPN. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 1 April 2025, enam bulan setelah peraturan tersebut ditetapkan. (Tim)

Berita Terkait

Pemuda Asal Jakartaa Sukses Jadi Bos Pengembang Chip AI di Nvidia
Transformasi Ha Yun Kyung Jadi Calon Pengacara di Drakor ‘The Apartment Job’
Reuni Manis Hwang In Yeop dan Hyeri di Drakor ‘Dream To You’, Bakal Happy Ending?
ENHYPEN Comeback Agustus 2026, Siap Gebrak Jakarta 2027
Namgoong Min dan Jin Ah Reum Sambut Anak Pertama Usai 4 Tahun Menikah
Profil Yuriska Patricia, Aktris Yang Dilamar Asnawi Mangkualam di Bali
Chae Won Bin Siap Unjuk Gigi dalam Drakor Populer ‘Moving Season 2’
Sinopsis Drakor Four Hands: Kisah Persahabatan dan Rivalitas Jenius Piano di tvN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pemuda Asal Jakartaa Sukses Jadi Bos Pengembang Chip AI di Nvidia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00 WIB

Transformasi Ha Yun Kyung Jadi Calon Pengacara di Drakor ‘The Apartment Job’

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00 WIB

Reuni Manis Hwang In Yeop dan Hyeri di Drakor ‘Dream To You’, Bakal Happy Ending?

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:00 WIB

ENHYPEN Comeback Agustus 2026, Siap Gebrak Jakarta 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WIB

Namgoong Min dan Jin Ah Reum Sambut Anak Pertama Usai 4 Tahun Menikah

Berita Terbaru

One Piece: Grand Gourmet

Tech & Game

Game One Piece x Kairosoft Siap Rilis Oktober 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:00 WIB