Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir Tembus Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Britainaja, Jakarta – Sosok publik figur sekaligus Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier, baru-baru ini menjadi sorotan usai Ia melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai kekayaan pria bernama asli Deddy Cahyadi ini nyaris menyentuh angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.

Berdasarkan data dari situs resmi LHKPN milik KPK yang diakses pada Sabtu, 7 Juni 2025, Deddy melaporkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 953.021.579.571. Harta tersebut mencakup berbagai aset, mulai dari properti hingga surat berharga.

Rincian Harta Kekayaan Deddy Corbuzier:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 66,59 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,19 miliar
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 496,15 miliar
  • Surat Berharga: Rp 386,13 miliar
  • Kas dan Setara Kas: Rp 21,67 miliar
Baca Juga :  Grup WhatsApp Pelajar SMP Viral, Sinyal Darurat Literasi Digital Anak Bangsa

Menariknya, Deddy tercatat memiliki 19 aset properti, yang mayoritas berada di wilayah Tangerang. Hanya dua properti yang terletak di luar daerah, tepatnya di Kota Medan.

Meski memiliki kekayaan yang fantastis, Deddy juga memiliki kewajiban berupa utang dengan total nilai Rp 19,73 miliar.

Sudah Terverifikasi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan LHKPN milik Deddy telah masuk dan dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Polisi Panggil Insanul Fahmi Meski Laporan Penipuan Inara Rusli Resmi Dicabut

“Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN dan telah diverifikasi secara lengkap,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebagai informasi, pelaporan LHKPN oleh Deddy merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, setiap staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor (WL) LHKPN. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 1 April 2025, enam bulan setelah peraturan tersebut ditetapkan. (Tim)

Berita Terkait

5 Tahun Menikah, Intip Dekorasi Anniversary Romantis Atta dan Aurel di Bali
Laura Basuki Jadi Biarawati di Film Yohanna: Menantang Maut di Sumba
Kebangkitan Musik Grup! Band Academy Indosiar Siap Cetak Sejarah Baru
Dude & Alyssa Diperiksa Bareskrim, Hanya Brand Ambassador PT DSI
Konflik Salmafina vs Sherel Memanas, Taqy Malik Ikut Terseret
Lucinta Luna Tampil Beda dengan Rambut Pendek, Wajah Natural Bikin Pangling
Tangis Lebaran Denada dan Ressa: Kini Kembali Panggil “Ibu”
5 Film Indonesia Terlaris Lebaran 2026, Danur Kuasai Box Office
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:00 WIB

5 Tahun Menikah, Intip Dekorasi Anniversary Romantis Atta dan Aurel di Bali

Minggu, 5 April 2026 - 21:00 WIB

Laura Basuki Jadi Biarawati di Film Yohanna: Menantang Maut di Sumba

Minggu, 5 April 2026 - 20:00 WIB

Kebangkitan Musik Grup! Band Academy Indosiar Siap Cetak Sejarah Baru

Jumat, 3 April 2026 - 22:00 WIB

Dude & Alyssa Diperiksa Bareskrim, Hanya Brand Ambassador PT DSI

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:00 WIB

Konflik Salmafina vs Sherel Memanas, Taqy Malik Ikut Terseret

Berita Terbaru

SPBU - Harga BBM Pertamina 19 April 2026. ist

Nasional

Update Harga BBM Pertamina 19 April 2026: Pertamax Belum Turun

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem ML 19 April 2026.

Tech & Game

Cek Kode Redeem ML 19 April 2026: Ambil Skin & Hadiah Gratis

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem FF 19 April 2026. Gemini AI

Tech & Game

Buruan Ambil! Kode Redeem FF 19 April 2026 Spesial Item Langka

Minggu, 19 Apr 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi - Jadwal Haji 2026: Panduan Lengkap Kegiatan & Aturan Asrama Haji.

Khasanah

Jadwal Haji 2026: Panduan Lengkap Kegiatan & Aturan Asrama Haji

Minggu, 19 Apr 2026 - 05:00 WIB