Britainaja, Kerinci – Kasus sunat yang menimbulkan cedera serius terhadap seorang anak di Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, memicu perhatian luas setelah video dan informasi terkait peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada 19 Oktober 2024, namun baru ramai diperbincangkan publik beberapa waktu lalu.
Mirisnya, proses sunat tersebut dilakukan bukan di fasilitas kesehatan resmi, melainkan di tempat praktik mandiri seorang tenaga kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima laporan langsung lantaran insiden ini tidak terjadi di bawah pengawasan puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.
“Kami baru mengetahuinya setelah informasi ini viral. Karena pelaksanaannya di luar fasilitas resmi, maka tidak ada pelaporan awal kepada kami,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kerinci, Hermendizal, saat ditemui di kantornya pada Selasa (27/5/2025).
Menurut Hermendizal, sempat ada kesepakatan antara pihak keluarga korban dan perawat yang menangani sunat, di mana perawat bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan. Namun, terjadi miskomunikasi yang memicu polemik baru dan mendorong Dinkes untuk turun tangan.
Sebagai langkah responsif, Dinkes bersama tim dari puskesmas setempat langsung mengunjungi rumah korban pada Senin (26/5/2025). Setelah berkoordinasi dengan Bupati Kerinci, Monadi, diputuskan bahwa korban akan dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang untuk perawatan lebih lanjut.
“Malam ini juga kami akan antar langsung korban ke Padang dan pastikan ia mendapat penanganan medis yang tepat,” tegas Hermendizal.
Diketahui bahwa korban sebelumnya telah menjalani perawatan di RSUP M. Djamil sebanyak lima kali, namun kondisi kesehatannya belum menunjukkan kemajuan signifikan. Untuk itu, Dinkes Kerinci akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait langkah medis lanjutan yang akan ditempuh.
Terkait izin praktik perawat yang melakukan tindakan sunat, Hermendizal menyebut bahwa yang bersangkutan mengklaim memiliki surat izin praktik. Namun, Dinkes telah mengirim surat kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP agar izin tersebut dicabut sementara waktu, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Fokus utama kami sekarang adalah memastikan korban sembuh. Soal perizinan, kami sudah ambil langkah administratif agar proses hukum bisa berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (***)