Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Retribusi Parkir Sungai Penuh: Aturan di Atas Kertas vs Kenyataan di Jalanan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Britainaja – Bagi warga Kota Sungai Penuh, urusan memarkir kendaraan kini bukan sekadar mencari celah kosong di pinggir jalan, melainkan soal kesiapan dompet menghadapi tarif yang “ajaib”. Keluhan soal besaran retribusi parkir yang tidak seragam dan cenderung melampaui aturan resmi mulai bermunculan di tengah masyarakat.

Banyak pengendara merasa terjebak dalam praktik parkir yang tidak transparan. Alih-alih mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang sudah di tetapkan, oknum petugas di lapangan seringkali mematok harga sepihak yang jauh lebih tinggi.

Kesenjangan antara regulasi dan implementasi ini menjadi pemicu utama kegerahan publik. Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, tarif yang di minta sering kali melampaui angka yang tertera dalam aturan resmi pemerintah kota.

Kondisi ini menciptakan kesan bahwa pungutan parkir di Sungai Penuh belum terkelola dengan baik. Warga seringkali merasa tidak punya pilihan selain membayar jumlah yang di minta demi menghindari perdebatan di ruang publik, meski mereka tahu angka tersebut tidak benar.

Baca Juga :  Wawako Hadiri Peringatan HUT Bank Sampah Sahabat Alam

Pemerintah Kota Sungai Penuh sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas mengenai tarif pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir di bahu jalan umum di tetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan Roda Dua: Rp2.000 untuk setiap kali parkir.

  • Kendaraan Roda Empat (Mobil Penumpang/Pribadi): Rp3.000 untuk setiap kali parkir.

Namun, fakta di lapangan justru berbicara lain. Tidak jarang, pengguna motor di minta membayar lebih, sementara pengemudi mobil sering di patok tarif yang jauh di atas Rp3.000, terutama di titik-titik keramaian.

Masalah ini bukan sekadar soal selisih seribu atau dua ribu rupiah. Ini adalah soal kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan konsumen. Jika di biarkan, citra Kota Sungai Penuh sebagai pusat kegiatan ekonomi di Jambi bagian barat bisa tercoreng.

Masyarakat berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh tidak tinggal diam. Langkah konkret seperti pengawasan rutin, pemasangan papan informasi tarif yang mencolok di setiap titik parkir, hingga sanksi bagi juru parkir nakal sangat di nantikan.

Baca Juga :  Walikota Alfin Perkuat Komitmen Antikorupsi Lewat Rakor Bersama KPK

“Pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan di kantor saja, sementara di jalanan yang berlaku adalah aturan rimba,” ungkap salah satu warga.

Tips Bagi Pengendara: Cara Menghadapi Parkir “Nakal”

Agar Anda tidak menjadi korban pungutan liar berkedok parkir, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:

  1. Minta Karcis Resmi: Selalu minta karcis parkir yang memiliki porporasi resmi dari pemerintah daerah. Karcis ini adalah bukti sah pembayaran Anda.

  2. Cek Nominal di Karcis: Pastikan angka yang tertera di karcis sesuai dengan uang yang Anda berikan.

  3. Siapkan Uang Pas: Membayar dengan uang pas bisa meminimalisir alasan petugas “tidak ada kembalian” yang sering di gunakan untuk menaikkan tarif.

(nd)

Berita Terkait

Wako Alfin Dorong Perawat Sungai Penuh Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
IAIN Kerinci & Balai Bahasa Jambi Bergandengan Tangan Dongkrak Literasi Mahasiswa
CPNS Sungai Penuh 2026: Pemkot Usulkan 31 Formasi Nakes, Dokter Spesialis Jadi Prioritas
Gebrakan Sri Kartini Alfin Bawa UMKM Sungai Penuh Tembus Pasar Nasional
Sopir Travel Safa Marwa Bantah Turunkan Penumpang Sembarangan, Begini Kronologinya
Tunjangan Profesi Terancam! Kota Sungai Penuh Hadapi Lonjakan Jumlah Guru
Resmi Dilantik, Winda Rahayu Ajak Pengurus DWP Sungai Penuh Tebar Manfaat untuk Masyarakat
Sungai Penuh Rancang Tata Ruang Terintegrasi Demi Kota Lebih Tertata
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:04 WIB

Wako Alfin Dorong Perawat Sungai Penuh Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:08 WIB

IAIN Kerinci & Balai Bahasa Jambi Bergandengan Tangan Dongkrak Literasi Mahasiswa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:08 WIB

CPNS Sungai Penuh 2026: Pemkot Usulkan 31 Formasi Nakes, Dokter Spesialis Jadi Prioritas

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:03 WIB

Gebrakan Sri Kartini Alfin Bawa UMKM Sungai Penuh Tembus Pasar Nasional

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:03 WIB

Sopir Travel Safa Marwa Bantah Turunkan Penumpang Sembarangan, Begini Kronologinya

Berita Terbaru