Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Retribusi Parkir Sungai Penuh: Aturan di Atas Kertas vs Kenyataan di Jalanan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Britainaja – Bagi warga Kota Sungai Penuh, urusan memarkir kendaraan kini bukan sekadar mencari celah kosong di pinggir jalan, melainkan soal kesiapan dompet menghadapi tarif yang “ajaib”. Keluhan soal besaran retribusi parkir yang tidak seragam dan cenderung melampaui aturan resmi mulai bermunculan di tengah masyarakat.

Banyak pengendara merasa terjebak dalam praktik parkir yang tidak transparan. Alih-alih mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang sudah di tetapkan, oknum petugas di lapangan seringkali mematok harga sepihak yang jauh lebih tinggi.

Kesenjangan antara regulasi dan implementasi ini menjadi pemicu utama kegerahan publik. Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, tarif yang di minta sering kali melampaui angka yang tertera dalam aturan resmi pemerintah kota.

Kondisi ini menciptakan kesan bahwa pungutan parkir di Sungai Penuh belum terkelola dengan baik. Warga seringkali merasa tidak punya pilihan selain membayar jumlah yang di minta demi menghindari perdebatan di ruang publik, meski mereka tahu angka tersebut tidak benar.

Baca Juga :  Fery Ariasandi Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Dusun Tebat Gedang

Pemerintah Kota Sungai Penuh sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas mengenai tarif pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir di bahu jalan umum di tetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan Roda Dua: Rp2.000 untuk setiap kali parkir.

  • Kendaraan Roda Empat (Mobil Penumpang/Pribadi): Rp3.000 untuk setiap kali parkir.

Namun, fakta di lapangan justru berbicara lain. Tidak jarang, pengguna motor di minta membayar lebih, sementara pengemudi mobil sering di patok tarif yang jauh di atas Rp3.000, terutama di titik-titik keramaian.

Masalah ini bukan sekadar soal selisih seribu atau dua ribu rupiah. Ini adalah soal kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan konsumen. Jika di biarkan, citra Kota Sungai Penuh sebagai pusat kegiatan ekonomi di Jambi bagian barat bisa tercoreng.

Masyarakat berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh tidak tinggal diam. Langkah konkret seperti pengawasan rutin, pemasangan papan informasi tarif yang mencolok di setiap titik parkir, hingga sanksi bagi juru parkir nakal sangat di nantikan.

Baca Juga :  Liburan Disney Cruise Jakarta: Serunya The Grand Adventure

“Pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan di kantor saja, sementara di jalanan yang berlaku adalah aturan rimba,” ungkap salah satu warga.

Tips Bagi Pengendara: Cara Menghadapi Parkir “Nakal”

Agar Anda tidak menjadi korban pungutan liar berkedok parkir, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:

  1. Minta Karcis Resmi: Selalu minta karcis parkir yang memiliki porporasi resmi dari pemerintah daerah. Karcis ini adalah bukti sah pembayaran Anda.

  2. Cek Nominal di Karcis: Pastikan angka yang tertera di karcis sesuai dengan uang yang Anda berikan.

  3. Siapkan Uang Pas: Membayar dengan uang pas bisa meminimalisir alasan petugas “tidak ada kembalian” yang sering di gunakan untuk menaikkan tarif.

(nd)

Berita Terkait

Polres Kerinci Ringkus Mafia BBM Subsidi, Gunakan Modus Barcode UMKM untuk Kuras Solar
Harapan Baru Warga Hamparan Rawang Setelah 25 Tahun Terperangkap Banjir
Pasar Tanjung Bajure Ditata, Akses dan Kebersihan Jadi Prioritas
Klaim Rugi Besar, Pedagang Protes Penataan Pasar Tanjung Bajure
Penemuan Mayat Lansia di Pondok Agung, Polisi Pastikan Bukan Tindak Kriminal
Praktik Pungli di Pasar Tanjung Bajure Kian Meresahkan Pedagang
Lokasi Baru Sepi, Pedagang Pasar Tanjung Bajure Tolak Relokasi
Warga Dukung Penertiban dan Penataan Pasar Tanjung Bajure
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 13:10 WIB

Polres Kerinci Ringkus Mafia BBM Subsidi, Gunakan Modus Barcode UMKM untuk Kuras Solar

Selasa, 7 April 2026 - 11:00 WIB

Harapan Baru Warga Hamparan Rawang Setelah 25 Tahun Terperangkap Banjir

Jumat, 3 April 2026 - 17:00 WIB

Pasar Tanjung Bajure Ditata, Akses dan Kebersihan Jadi Prioritas

Senin, 30 Maret 2026 - 11:00 WIB

Klaim Rugi Besar, Pedagang Protes Penataan Pasar Tanjung Bajure

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:05 WIB

Penemuan Mayat Lansia di Pondok Agung, Polisi Pastikan Bukan Tindak Kriminal

Berita Terbaru

GTA 6. Foto: Rockstar

Tech & Game

Artemis II vs GTA 6: Mana yang Lebih Worth It?

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:00 WIB