Britainaja, Kerinci – Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021. Ia di duga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai hampir Rp1 miliar.
Penahanan terhadap Jasman di lakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik laporan keuangan fiktif yang di gunakan untuk menutupi proyek pembangunan desa. Padahal, proyek fisik tersebut sudah di biayai oleh pihak ketiga, yakni PT Kerinci Merangin Hidro (KMH).
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan bahwa tindakan Jasman menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp900 juta.
“SPJ fiktif di buat untuk menutupi proyek yang sebenarnya sudah di biayai pihak ketiga. Akibatnya, negara di rugikan sekitar Rp942 juta,” jelas Sukma Djaya Negara, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini mulai terbongkar setelah tim penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka serta kantor Desa Muara Hemat pada 23 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang di duga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana desa.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa hasil audit awal Inspektorat Kabupaten Kerinci memperkirakan kerugian negara hanya sekitar Rp400 juta. Namun, setelah di lakukan pemeriksaan lanjutan, jumlah tersebut meningkat drastis menjadi Rp942 juta.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut,” ujar Yogi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, mulai dari perangkat desa, tenaga ahli, hingga masyarakat sekitar. Kejari Sungai Penuh menegaskan penyelidikan tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat terungkap.
Kajari Sukma Djaya Negara menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas korupsi dana desa, terutama yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
“Dana desa adalah amanah rakyat. Kami ingin memastikan pengelolaannya tidak di salahgunakan. Kasus ini di harapkan memberi efek jera bagi semua kepala desa,” tegasnya.
Tersangka Jasman di jerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus SPJ fiktif Muara Hemat menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang semestinya di gunakan untuk pembangunan dan kepentingan warga. Masyarakat berharap Kejari Sungai Penuh menuntaskan perkara ini secara transparan dan adil, agar tidak ada lagi penyimpangan serupa di desa lain.
Dengan tertangkapnya Kades Muara Hemat, Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas penggunaan dana desa. Publik berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi langkah nyata dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat desa. (*)









