Britainaja – Presiden Prabowo menyampaikan angin segar bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke-13 dipastikan akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Pencairan akan dilakukan oleh PT Taspen dan mencakup pembayaran pensiun pokok serta gaji ke-13 yang telah mengalami penyesuaian sebesar 12%. Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku efektif sejak Januari 2024 namun diimplementasikan dalam anggaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban hidup pensiunan, khususnya dalam mendukung biaya pendidikan anak atau cucu mereka. Dalam proses pencairan, PT Taspen memastikan berjalan lancar dengan memprioritaskan mereka yang telah melakukan verifikasi melalui aplikasi TOOS. Autentikasi dilakukan dengan metode swafoto, sehingga bisa dilakukan dari rumah secara mudah dan aman.
Untuk besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi, tergantung golongan pensiunan. Misalnya, pensiunan di golongan I akan menerima antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.
Pemerintah memilih momentum tahun ajaran baru untuk mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk komitmen terhadap pendidikan keluarga para abdi negara yang telah pensiun. Selain para pensiunan PNS, ASN aktif, termasuk PPPK, anggota TNI dan Polri, serta para hakim juga akan menerima THR dan gaji ke-13.
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam PP No. 11 Tahun 2025 serta PMK No. 23 Tahun 2025. Kedua regulasi ini menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN, sekaligus disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.
Presiden menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi keluarga di tengah tekanan inflasi yang masih terasa.
Gaji ke-13 dan Komitmen Pemerintah pada Dunia Pendidikan
Penyaluran gaji ke-13 yang dirancang bersamaan dengan awal masuk sekolah menunjukkan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar pada keberlangsungan pendidikan bagi keluarga para pensiunan. Ini sekaligus bentuk penghormatan atas dedikasi mereka selama puluhan tahun mengabdi di pemerintahan.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominalnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja saat masih aktif.
Pemerintah terus berkomitmen memperkuat sistem jaminan pensiun agar semakin adaptif dan memberikan perlindungan jangka panjang. Dengan kenaikan gaji dan tambahan gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun dengan lebih sejahtera.
Rincian Komponen Gaji ke-13 Pensiunan Tahun 2025
Struktur gaji ke-13 tahun 2025 merujuk pada penghasilan pensiun terakhir yang diterima. Komponen utama meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya.
Jumlah akhir yang diterima akan berbeda sesuai golongan dan lama pengabdian. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula nominal yang diterima. Pemerintah menjamin proses perhitungan dilakukan secara transparan dan akurat.
Kenaikan Gaji ASN dan Regulasi Terkait
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji aparatur sipil negara akan naik sebesar 8 persen mulai 2025. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh ASN, mencakup PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan yang nilainya cukup signifikan. Meskipun angka ini berbeda dari isu yang beredar, pemerintah tetap berpegang pada prinsip peningkatan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
ASN dan masyarakat umum diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi seperti BKN atau Kementerian Keuangan terkait informasi kenaikan gaji dan tunjangan, serta menghindari informasi tidak valid yang banyak beredar di media sosial. (***)