Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berusia 26 tahun berinisial SMI, yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hukum terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan adanya dugaan tindakan yang tidak pantas kepada pihak kepolisian. Informasi awal berasal dari kerabat korban yang menyampaikan bahwa anak tersebut terlihat ketakutan dan menangis usai mengalami perlakuan tidak sewajarnya. Korban kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan sebelum keluarga memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Kesepakatan Damai Akhiri Perselisihan Warga dan PT KMH di Proyek Pintu Air Danau Kerinci

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait, seperti sepeda motor, jaket, helm, dan tas, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyo membenarkan adanya penanganan terhadap kasus ini.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gencarkan Inovasi, TPS3R Koto Renah Ubah Sampah Pasar Jadi Kompos

“Benar, saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dari potensi tindakan kekerasan atau perlakuan tidak layak, serta mendorong masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan anak-anak. (Wd)

Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesepakatan Damai Akhiri Perselisihan Warga dan PT KMH di Proyek Pintu Air Danau Kerinci
Pemuda Sungai Penuh Raih Beasiswa LPDP dan 12 LoA Dunia
Walikota Sungai Penuh Ikuti Acara  Peluncuran Koperasi Merah Putih
PLTA KMH, Kolaborasi Alam dan Teknologi Menuju Indonesia Hijau
Walikota Sungai Penuh Hadiri Kenduri Sko Depati IV Kumun Debai
IWO Kerinci-Sungai Penuh Apresiasi Polres Kerinci atas Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan Janda EJ
PLTA Kerinci Merangin Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79: Wujud Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Pasca Cuti Idul Adha 1446 H, Walikota Sungai Penuh Sidak Kedisiplinan ASN

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Kesepakatan Damai Akhiri Perselisihan Warga dan PT KMH di Proyek Pintu Air Danau Kerinci

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:29 WIB

Pemuda Sungai Penuh Raih Beasiswa LPDP dan 12 LoA Dunia

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:57 WIB

Walikota Sungai Penuh Ikuti Acara  Peluncuran Koperasi Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:08 WIB

PLTA KMH, Kolaborasi Alam dan Teknologi Menuju Indonesia Hijau

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:43 WIB

Walikota Sungai Penuh Hadiri Kenduri Sko Depati IV Kumun Debai

Berita Terbaru

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba. (Foto: wisatalombok)

Wisata

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:09 WIB