Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berusia 26 tahun berinisial SMI, yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hukum terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan adanya dugaan tindakan yang tidak pantas kepada pihak kepolisian. Informasi awal berasal dari kerabat korban yang menyampaikan bahwa anak tersebut terlihat ketakutan dan menangis usai mengalami perlakuan tidak sewajarnya. Korban kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan sebelum keluarga memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Prabowo dan Megawati Bertemu di Teuku Umar 1,5 Jam

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait, seperti sepeda motor, jaket, helm, dan tas, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyo membenarkan adanya penanganan terhadap kasus ini.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Apresiasi Masyarakat atas Kelancaran Arus Mudik dan Balik

“Benar, saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dari potensi tindakan kekerasan atau perlakuan tidak layak, serta mendorong masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan anak-anak. (Wd)

Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Cuti Idul Adha 1446 H, Walikota Sungai Penuh Sidak Kedisiplinan ASN
Desak Transparansi, LSM Gelar Aksi Damai di Inspektorat Sungai Penuh Terkait Dana Desa Pelayang Raya
Polres Kerinci Gelar Razia Tempat Hiburan Malam
Walikota Sungai Penuh Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo di RKE
Hadiri Silaturahmi Bersama Warga Jamiyyatul Islamiyah, Wawako: Jadikan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat
Polda Jambi Gelar Qurban dan Distribusi Daging Qurban Kepada Jajaran dan Masyarakat Sekitar
Pemkot Sungai Penuh Sholat idul Adha Bersama Masyarakat 
Wawako Sungai Penuh bersama Kapolres Kerinci Gelar Panen Raya Jagung Tahap II

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:21 WIB

Pasca Cuti Idul Adha 1446 H, Walikota Sungai Penuh Sidak Kedisiplinan ASN

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:28 WIB

Desak Transparansi, LSM Gelar Aksi Damai di Inspektorat Sungai Penuh Terkait Dana Desa Pelayang Raya

Senin, 9 Juni 2025 - 11:47 WIB

Polres Kerinci Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:15 WIB

Walikota Sungai Penuh Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo di RKE

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:33 WIB

Hadiri Silaturahmi Bersama Warga Jamiyyatul Islamiyah, Wawako: Jadikan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat

Berita Terbaru

8 Surga Tersembunyi di Indonesia yang Jarang Diketahui (Kolase: Britainaja.com)

Wisata

8 Surga Tersembunyi di Indonesia yang Jarang Diketahui

Selasa, 24 Jun 2025 - 08:53 WIB