Britainaja – Kabar baik untuk Anda yang sedang memantau pergerakan logam mulia. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Minggu (24/5/2026), tidak menunjukkan perubahan alias stagnan jika kita bandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Mengutip data dari situs resmi Logam Mulia, Antam masih mematok harga emas di angka Rp 2.773.000 per gram. Bagi Anda yang berencana menjual kembali koleksi emasnya, harga buyback atau harga beli kembali juga bertahan di posisi Rp 2.577.000 per gram.
Antam menyediakan berbagai varian ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Keberagaman pilihan ini tentu memudahkan Anda untuk menyesuaikan dana investasi dengan kebutuhan finansial keluarga.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (Minggu, 24 Mei 2026)
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam dari ukuran terkecil hingga terbesar sebelum pengenaan pajak:
-
Emas 0,5 gram: Rp 1.436.500
-
Emas 1 gram: Rp 2.773.000
-
Emas 2 gram: Rp 5.486.000
-
Emas 3 gram: Rp 8.204.000
-
Emas 5 gram: Rp 13.640.000
-
Emas 10 gram: Rp 27.225.000
-
Emas 25 gram: Rp 67.937.000
-
Emas 50 gram: Rp 135.795.000
-
Emas 100 gram: Rp 271.512.000
-
Emas 250 gram: Rp 678.515.000
-
Emas 500 gram: Rp 1.356.820.000
-
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.713.600.000
Pahami Aturan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Sebelum melangkah ke butik Logam Mulia, pastikan Anda memahami regulasi pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pemerintah memungut pajak untuk setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback).
Penting untuk Pembeli dan Penjual: Selalu siapkan NPWP Anda saat bertransaksi agar mendapatkan tarif pajak yang jauh lebih ringan.
1. Pajak Saat Membeli Emas
Ketika Anda membeli emas batangan, Antam akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda juga akan menerima bukti potong PPh 22 tersebut sebagai dokumen resmi untuk pelaporan SPT tahunan.
2. Pajak Saat Menjual Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, aturan berikut ini akan berlaku:
-
Pemilik NPWP: Kena potongan pajak sebesar 1,5 persen.
-
Non-NPWP: Kena potongan pajak sebesar 3 persen.
Petugas akan langsung memotong pajak buyback ini dari total uang yang Anda terima.
Sebagai informasi tambahan, Antam selalu memperbarui harga emas di situs resmi mereka setiap hari. Perubahan harga tersebut sangat bergantung pada pergerakan harga emas dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Tetap pantau perkembangan harga secara berkala agar Anda bisa mengambil keputusan investasi yang paling tepat! (Tim)






