Harga Emas Antam Hari Ini 13 Juli 2026: Turun di Angka Rp 2,635 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 20 Ribu, Waktu Tepat Borong?

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi harga emas Antam hari ini. (kompas.com)

Ilustrasi harga emas Antam hari ini. (kompas.com)

Britainaja – Kabar penting untuk Anda yang gemar mengoleksi logam mulia. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup tajam awal pekan ini, Senin (13/7/2026).

Situs resmi Logam Mulia mencatat harga emas Antam melemah sebesar Rp 20.000 per gram. Kini, Anda bisa membawa pulang satu gram emas Antam seharga Rp 2.635.000, dari harga sebelumnya yang bertengger di angka Rp 2.655.000.

Bukan cuma harga beli, Anda yang berniat menjual kembali (buyback) koleksi emas juga harus bersiap. Harga buyback ikut merosot Rp 20.000, sehingga hari ini berada di posisi Rp 2.395.000 per gram.

Antam menyediakan berbagai ukuran, mulai dari pecahan mini 0,5 gram hingga ukuran jumbo 1 kilogram. Keberagaman ini tentu memudahkan Anda menyesuaikan investasi dengan kondisi kantong saat ini.

Baca Juga :  H Bakri Wafat, Siapa Penggantinya di DPR RI? Sosok Adirozal Pegang Suara Terbanyak

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (Senin, 13 Juli 2026)

Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam sebelum hitungan pajak:

Ukuran Emas Harga Hari Ini (Rp)
0,5 Gram 1.367.500
1 Gram 2.635.000
2 Gram 5.210.000
3 Gram 7.790.000
5 Gram 12.950.000
10 Gram 25.845.000
25 Gram 64.487.000
50 Gram 128.895.000
100 Gram 257.712.000
250 Gram 644.015.000
500 Gram 1.287.820.000
1.000 Gram (1 Kg) 2.575.600.000

Pahami Aturan Pajak: Beli dan Jual Kembali

Saat bertransaksi, pastikan Anda juga memperhitungkan aspek regulasi. Pemerintah mengatur pajak emas batangan ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

1. Pajak Saat Membeli Emas

Ketika Anda membeli emas di gerai resmi, pihak Antam memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pemegang NPWP. Anda akan menerima bukti potong PPh Pasal 22 ini sebagai dokumen resmi untuk pelaporan SPT tahunan.

Baca Juga :  Harga Emas Galeri 24 dan UBS Melonjak Lagi, Cek Rincian Terbarunya

2. Pajak Saat Menjual Kembali (Buyback)

Jika Anda menjual kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, pemerintah menerapkan potongan pajak langsung dengan ketentuan:

  • 1,5 persen jika Anda menyertakan NPWP.
  • 3 persen jika Anda tidak memiliki NPWP.

Catatan Redaksi: Pihak Logam Mulia biasanya memperbarui harga dasar ini setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Angka ini terus bergerak mengikuti fluktuasi harga emas global serta nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. (Tim)

Berita Terkait

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini Minggu 26 Juli 2026: Cek Tarif Terbaru Sebelum Isi Tangki
Harga Emas Antam Stabil Minggu Ini, Cek Rincian Lengkapnya
Cara Top Up DANA Hingga Rp20 Juta: Syarat, Limit, dan Panduan Lengkap
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026, Cek Daftar Lengkapnya
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini: Cek Rincian Lengkap Pertalite hingga Dex
Harga Emas Antam Merosot ke Rp2,61 Juta Hari Ini, Momen Tepat Tambah Aset?
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Minggu 19 Juli 2026 di Seluruh SPBU
Masih Stabil, Segini Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juli 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:03 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini Minggu 26 Juli 2026: Cek Tarif Terbaru Sebelum Isi Tangki

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:03 WIB

Harga Emas Antam Stabil Minggu Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05 WIB

Cara Top Up DANA Hingga Rp20 Juta: Syarat, Limit, dan Panduan Lengkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:03 WIB

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:03 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini: Cek Rincian Lengkap Pertalite hingga Dex

Berita Terbaru

Tarian saat Kenduri SKO Belui. (Foto: FB @Milenial Monadi)

Kerinci

Kerinci 2026: Merawat Tradisi di Lembah Para Leluhur

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:02 WIB

PPPK menerima SK. ist

Nasional

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:46 WIB