Cara Cek Keberhasilan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kiri) menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengangkatan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar)

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kiri) menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengangkatan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar)

Britainaja – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Proses ini harus dilakukan peserta sebelum memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan bahwa pengisian DRH wajib dilakukan secara benar dan lengkap. Sesuai Surat Edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025, pengisian DRH dijadwalkan berlangsung hingga 22 September 2025.

Siapa yang Bisa Mengisi DRH?

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja terbatas, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Mereka akan menerima upah berdasarkan anggaran yang tersedia di instansi masing-masing.

Formasi ini disiapkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari guru, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan operasional. Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya bisa diikuti oleh pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN.

Peserta juga harus pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun anggaran 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan dan Dugaan Asusila

Dokumen dan Data yang Wajib Disiapkan

Dalam tahap pengisian DRH, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah:

  • KTP dan Kartu Keluarga

  • Ijazah dan transkrip nilai

  • Pas foto terbaru

  • SKCK

  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah

  • Surat pernyataan bebas narkoba

  • Dokumen tambahan sesuai permintaan instansi

Selain itu, peserta juga diminta mencatat riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga pelatihan atau kursus yang pernah diikuti.

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

BKN menyampaikan bahwa pengisian DRH dilakukan melalui portal SSCASN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi.

  2. Pilih menu “Pengisian DRH” di dashboard.

  3. Isi biodata pribadi, mulai dari nama lengkap, alamat, hingga kontak aktif.

  4. Tambahkan riwayat pendidikan dari SD sampai pendidikan terakhir.

  5. Lengkapi data pekerjaan dan jabatan yang pernah diemban.

  6. Masukkan data pelatihan atau kursus.

  7. Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan.

  8. Tandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK.

  9. Periksa kembali data dengan teliti.

  10. Klik “Simpan dan Kirim” untuk finalisasi.

Baca Juga :  Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2025 Diumumkan, 19.426 Peserta Lolos Seleksi

Tanda DRH Berhasil Dikirim

Peserta akan mengetahui bahwa pengisian DRH sudah berhasil setelah status akun SSCASN berubah menjadi “Sudah Submit DRH”. Perubahan status ini menjadi bukti bahwa seluruh data telah tersimpan dan terkirim ke sistem BKN.

Tahap Lanjutan Setelah Mengisi DRH

Perlu dipahami, pengisian DRH bukanlah tahap akhir. Peserta masih harus melalui proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan jadwal, usul penetapan NI berlangsung dari 28 Agustus hingga 25 September 2025. Sementara itu, penetapan NI dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Instansi tempat peserta melamar akan memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum mengusulkan NI ke BKN. Setelah proses verifikasi, BKN akan memberikan status akhir berupa Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Lengkap/Tidak Sesuai (BTS).

Dengan memahami tahapan pengisian DRH, peserta PPPK Paruh Waktu 2025 dapat lebih siap menghadapi proses administrasi. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan benar sebelum batas waktu berakhir agar pengajuan NI berjalan lancar. (Tim)

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan RI Tak Janji Dana USD 1 Miliar untuk Board of Peace
Arus Balik Lebaran 2026: Ini Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap
Status Yaqut Berubah Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan KPK
Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Practice Moto3 Brasil 2026
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako
Viral 8 Truk Kontainer Diduga Dikawal Oknum TNI, Polisi Tindak di Tol Jakarta-Cikampek
Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Tegaskan RI Tak Janji Dana USD 1 Miliar untuk Board of Peace

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:00 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: Ini Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:00 WIB

Status Yaqut Berubah Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan KPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:00 WIB

Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Practice Moto3 Brasil 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako

Berita Terbaru

Kode Redeem FF 23 Maret 2026. Ilustrasi AI

Tech & Game

Kode Redeem FF 23 Maret 2026, Klaim Sekarang Ada Trik Drag Shot

Senin, 23 Mar 2026 - 06:26 WIB

Tips Praktis Agar Tetap Rajin Mengaji Setelah Ramadhan. Ilustrasi Gemini AI

Khasanah

Tips Praktis Agar Tetap Rajin Mengaji Setelah Ramadhan

Senin, 23 Mar 2026 - 05:00 WIB