Sekilas Tentang Program PKH
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018, PKH adalah bentuk bantuan bersyarat yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan. Syarat utamanya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan memperkuat akses layanan dasar bagi keluarga kurang mampu. Bantuan berupa uang tunai ini akan diberikan dalam empat tahap selama setahun.
Tahapan Penyaluran PKH Tahun 2025
Penyaluran bantuan PKH tahun ini dibagi ke dalam empat periode sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Bulan Mei ini termasuk dalam periode tahap kedua, dan dana bantuan secara bertahap sudah mulai dicairkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya