BKN Umumkan Syarat Uji Kompetensi  Kenaikan Jenjang dan Pangkat bagi Jabatan Fungsional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Britainaja, Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada para pemangku Jabatan Fungsional di instansi pemerintah untuk memahami dengan baik ketentuan terkait pangkat atau golongan ruang yang harus ditempuh saat mengajukan kenaikan jenjang jabatan sekaligus kenaikan pangkat. Salah satu yang di syarat adalah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi (UKOM) sesuai ketentuan dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

Melalui unggahannya di media sosial resminya, BKN menjelaskan bahwa tidak semua pangkat atau golongan membutuhkan Uji Kompetensi. Misalnya, pada jenjang Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda/IIIa dan Penata Muda Tingkat I/IIIb, serta pada jenjang Ahli Muda dengan pangkat Penata/IIIc dan Penata Tingkat I/IIId, tidak diwajibkan mengikuti UKOM untuk naik jenjang. Namun, bagi jabatan fungsional di jenjang Ahli Madya dengan pangkat Pembina/IVa dan Pembina Tingkat I/IVb, serta jenjang Ahli Utama pada pangkat Madya/IVD, diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi.

Baca Juga :  TNI Lakukan Rotasi Besar, 286 Perwira Dimutasi Termasuk Sejumlah Jenderal

BKN juga mengingatkan beberapa poin penting yang harus dipenuhi sebelum mengajukan kenaikan jenjang sekaligus kenaikan pangkat. Di antaranya, harus ada kebutuhan jabatan, memenuhi angka kredit kumulatif sesuai ketentuan untuk kenaikan jenjang, memiliki predikat kinerja minimal baik dalam satu tahun terakhir, dan telah lulus Uji Kompetensi.

Baca Juga :  Tim SAR Temukan Delapan Jenazah Baru Korban Ponpes Al-Khoziny

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan para pegawai jabatan fungsional dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan mengajukan kenaikan jenjang atau pangkat sesuai dengan aturan yang berlaku. (***)

Berita Terkait

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari
Update Harga BBM Pertamina Februari 2026: Pertamax Cs Turun Signifikan!
Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Intip Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi 1 Februari
Bali Menjadi Primadona Destinasi Wisata Wellness, Strategi Pemerintah Tekan Devisa Lari ke Luar Negeri
Cek Prediksi Cuaca 38 Kota Besar Indonesia 29 Januari 2026
Waspada Penipuan Telepon, Kemkomdigi Ungkap Kerugian Warga Tembus Rp9 Triliun
Pemerintah Fokus Kendalikan Harga Pangan demi Stabilitas Inflasi
Tren Harga Pangan di Sumatra Melandai, Pemulihan Jalur Distribusi Jadi Kunci
Berita ini 468 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 09:09 WIB

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:30 WIB

Update Harga BBM Pertamina Februari 2026: Pertamax Cs Turun Signifikan!

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:30 WIB

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Intip Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi 1 Februari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:39 WIB

Bali Menjadi Primadona Destinasi Wisata Wellness, Strategi Pemerintah Tekan Devisa Lari ke Luar Negeri

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:30 WIB

Cek Prediksi Cuaca 38 Kota Besar Indonesia 29 Januari 2026

Berita Terbaru