Biaya Pembuatan SIM per Mei 2025, Ini Rinciannya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaya Pembuatan SIM per Mei 2025, Ini Rinciannya

Biaya Pembuatan SIM per Mei 2025, Ini Rinciannya

Britainaja – Bagi Anda yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, penting untuk mengetahui berapa besaran biaya yang harus disiapkan. Biaya pengurusan SIM tersebut bervariasi tergantung dari jenis SIM yang hendak dibuat.

Pengajuan pembuatan SIM tidaklah gratis karena telah diatur dalam regulasi resmi. Biaya pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hingga Mei 2025, tidak terdapat perubahan tarif penerbitan SIM baru dari sebelumnya. Berikut ini adalah daftar biayanya:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM BI: Rp120.000
  • SIM BII: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM CI: Rp100.000
  • SIM CII: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM DI: Rp50.000
Baca Juga :  PBB Sahkan Resolusi Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina dan Israel

Namun perlu diketahui, biaya di atas hanya mencakup tarif penerbitan SIM dan belum termasuk pengeluaran tambahan seperti biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk tes kesehatan, nominalnya bervariasi tergantung klinik, biasanya berkisar antara Rp15.000 hingga Rp50.000. Selain itu, ada pula biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan SIM

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, berikut ini adalah syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Minimal berusia 17 tahun
  2. Menyediakan pas foto
  3. Membawa KTP asli dan 4 lembar fotokopi KTP
Baca Juga :  Ny. Harmalis Zainal Resmi Pimpin DWP Kerinci Periode 2024–2029

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan mengikuti tahapan berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto
  3. Menjalani tes kesehatan
  4. Mengikuti tes psikologi
  5. Menjalani ujian teori
  6. Bila lulus ujian teori, lanjut ke ujian praktik
  7. Jika lolos semua tahapan, SIM akan segera dicetak oleh petugas

Dengan mengetahui informasi ini, Anda bisa lebih siap dan tidak kebingungan saat mengurus SIM di Satpas. (***)

Berita Terkait

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Daftar Bansos Agustus 2026 Lengkap: PKH, BPNT, PIP, dan Cara Cek Nama Anda
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02 WIB

KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima

Berita Terbaru