Biaya Pembuatan SIM per Mei 2025, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaya Pembuatan SIM per Mei 2025, Ini Rinciannya

Biaya Pembuatan SIM per Mei 2025, Ini Rinciannya

Britainaja – Bagi Anda yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, penting untuk mengetahui berapa besaran biaya yang harus disiapkan. Biaya pengurusan SIM tersebut bervariasi tergantung dari jenis SIM yang hendak dibuat.

Pengajuan pembuatan SIM tidaklah gratis karena telah diatur dalam regulasi resmi. Biaya pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hingga Mei 2025, tidak terdapat perubahan tarif penerbitan SIM baru dari sebelumnya. Berikut ini adalah daftar biayanya:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM BI: Rp120.000
  • SIM BII: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM CI: Rp100.000
  • SIM CII: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM DI: Rp50.000
Baca Juga :  Aplikasi All Indonesia Resmi Diluncurkan, Permudah Turis Asing Masuk ke Tanah Air

Namun perlu diketahui, biaya di atas hanya mencakup tarif penerbitan SIM dan belum termasuk pengeluaran tambahan seperti biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk tes kesehatan, nominalnya bervariasi tergantung klinik, biasanya berkisar antara Rp15.000 hingga Rp50.000. Selain itu, ada pula biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan SIM

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, berikut ini adalah syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Minimal berusia 17 tahun
  2. Menyediakan pas foto
  3. Membawa KTP asli dan 4 lembar fotokopi KTP
Baca Juga :  Menpar Widiyanti Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi SDM Unggul

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan mengikuti tahapan berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto
  3. Menjalani tes kesehatan
  4. Mengikuti tes psikologi
  5. Menjalani ujian teori
  6. Bila lulus ujian teori, lanjut ke ujian praktik
  7. Jika lolos semua tahapan, SIM akan segera dicetak oleh petugas

Dengan mengetahui informasi ini, Anda bisa lebih siap dan tidak kebingungan saat mengurus SIM di Satpas. (***)

Berita Terkait

Peluang Karir BUMN: PT Micro Madani Institute Cari Lulusan SMA/SMK untuk Gabung
Bocoran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: Tembus Rp7,5 Juta per Bulan
Mei 2026: Banjir Tanggal Merah dan Panduan Libur Panjang Anda
Nestapa di Balik Hilangnya Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Aek Nabara
Cara Cek Bansos 2026: Pastikan Data Anda Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran
Koperasi Merah Putih: Harapan Baru atau Pemberdayaan Semu?
Jaksa Agung: Stop Kriminalisasi Kepala Desa Karena Administrasi
Alfamart Buka 422 Lowongan Kerja April 2026, Lulusan SMA Bisa Daftar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Peluang Karir BUMN: PT Micro Madani Institute Cari Lulusan SMA/SMK untuk Gabung

Selasa, 21 April 2026 - 09:00 WIB

Bocoran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: Tembus Rp7,5 Juta per Bulan

Selasa, 21 April 2026 - 05:00 WIB

Mei 2026: Banjir Tanggal Merah dan Panduan Libur Panjang Anda

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Nestapa di Balik Hilangnya Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Aek Nabara

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Bansos 2026: Pastikan Data Anda Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Ilustrasi Pembersihan Karang Gigi.

Health

Cara Menghilangkan Karang Gigi dan Tips Ampuh Mencegahnya

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:00 WIB

Menaker AS Lori Chavez-DeRemer. (dok. REUTERS/Annabelle Gordon)

Internasional

Skandal Staf Muda Memanas, Menaker AS Lori Chavez-DeRemer Resmi Mundur

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:00 WIB