Biaya Pembuatan SIM per Mei 2025, Ini Rinciannya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaya Pembuatan SIM per Mei 2025, Ini Rinciannya

Biaya Pembuatan SIM per Mei 2025, Ini Rinciannya

Britainaja – Bagi Anda yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, penting untuk mengetahui berapa besaran biaya yang harus disiapkan. Biaya pengurusan SIM tersebut bervariasi tergantung dari jenis SIM yang hendak dibuat.

Pengajuan pembuatan SIM tidaklah gratis karena telah diatur dalam regulasi resmi. Biaya pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hingga Mei 2025, tidak terdapat perubahan tarif penerbitan SIM baru dari sebelumnya. Berikut ini adalah daftar biayanya:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM BI: Rp120.000
  • SIM BII: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM CI: Rp100.000
  • SIM CII: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM DI: Rp50.000
Baca Juga :  DPR Tetapkan 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Namun perlu diketahui, biaya di atas hanya mencakup tarif penerbitan SIM dan belum termasuk pengeluaran tambahan seperti biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk tes kesehatan, nominalnya bervariasi tergantung klinik, biasanya berkisar antara Rp15.000 hingga Rp50.000. Selain itu, ada pula biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan SIM

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, berikut ini adalah syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Minimal berusia 17 tahun
  2. Menyediakan pas foto
  3. Membawa KTP asli dan 4 lembar fotokopi KTP
Baca Juga :  Forum Purnawirawan Soroti Kepemimpinan Gibran, Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan mengikuti tahapan berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto
  3. Menjalani tes kesehatan
  4. Mengikuti tes psikologi
  5. Menjalani ujian teori
  6. Bila lulus ujian teori, lanjut ke ujian praktik
  7. Jika lolos semua tahapan, SIM akan segera dicetak oleh petugas

Dengan mengetahui informasi ini, Anda bisa lebih siap dan tidak kebingungan saat mengurus SIM di Satpas. (***)

Berita Terkait

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Berita Terbaru

Ilustrasi - Minotaur EXP Lane MLBB.

Tech & Game

Cara Main Minotaur EXP Lane MLBB, Bikin Lawan Kena Mental

Senin, 14 Sep 2026 - 08:10 WIB