Batas Akhir Lapor SPT Besok! Yuk, Segera Lapor Sebelum Terkena Denda

Daftar Denda yang Mengintai Jika Anda Telat Melapor

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Batas Akhir Lapor SPT Besok.

Ilustrasi - Batas Akhir Lapor SPT Besok.

Britainaja – Hari ini menjadi momen krusial bagi Anda para wajib pajak. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 akan berakhir pada Kamis, 30 April 2025 besok. Aturan ini berlaku serentak, baik bagi Anda yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sekadar identitas, melainkan tanggung jawab untuk berkontribusi pada negara melalui pelaporan pajak yang tertib. Jika Anda melewatkan tenggat waktu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan sanksi administratif berupa denda hingga sanksi pidana.

Rincian Denda Jika Terlambat Lapor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), negara menetapkan denda bagi wajib pajak yang tidak melapor tepat waktu dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp1.000.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan.

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.

Baca Juga :  Pramugari Gadungan di Bandara Soetta: Malu Pulang Usai Kena Tipu Rp30 Juta

Selain denda flat di atas, Anda juga perlu waspada jika terdapat status “Kurang Bayar” pada SPT Anda. DJP akan mengenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum Anda setor, terhitung sejak batas waktu pelaporan berakhir hingga tanggal pembayaran.

Waspadai Sanksi Pidana

Pemerintah bertindak tegas terhadap kesengajaan yang merugikan pendapatan negara. Pasal 39 UU KUP menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar dapat terancam:

  1. Sanksi pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.

  2. Denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

Baca Juga :  Suhu Panas 38 Derajat di Jakarta dan Tangerang Berlanjut, Hujan Diprediksi Tiba Lebih Awal

Siapa Saja yang Bebas dari Sanksi Denda?

Kabar baiknya, undang-undang memberikan pengecualian bagi beberapa kategori wajib pajak, di antaranya:

  • Wajib Pajak yang telah meninggal dunia.

  • Wajib Pajak yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

  • Warga negara asing yang tidak lagi menetap di Indonesia.

  • Kategori lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Segera Lapor Sekarang

Anda baru perlu membayar denda jika telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) resmi dari Kemenkeu. Namun, perlu Anda ingat: membayar denda tidak menghapuskan kewajiban Anda untuk tetap melapor SPT.

Jadi, sebelum sistem menjadi padat karena antrean di hari terakhir, segera akses portal resmi DJP Online dan tuntaskan kewajiban pajak Anda hari ini demi kenyamanan di masa depan. (Tim)

Berita Terkait

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026
Profil Susi Pudjiastuti, Sang “Ratu Laut” Yang Jadi Komisaris Utama Bank BJB
Gebrakan Rp116 Triliun: Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap Kedua
Mahasiswi STMA Trisakti Asal Jambi Korban Kecelakaan KA Bekasi Dimakamkan
Identitas 10 Korban Perempuan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Terungkap
Dari Rimba ke Piring Rakyat: Langkah Baru Hanif Faisol Urus Pangan Nasional
Intip Kekayaan 6 Pejabat Baru Pilihan Prabowo: Siapa Terkaya?
Prabowo Reshuffle Kabinet: Dudung Abdurachman dan Jumhur Hidayat Masuk
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

Batas Akhir Lapor SPT Besok! Yuk, Segera Lapor Sebelum Terkena Denda

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Profil Susi Pudjiastuti, Sang “Ratu Laut” Yang Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Rabu, 29 April 2026 - 17:00 WIB

Gebrakan Rp116 Triliun: Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap Kedua

Rabu, 29 April 2026 - 13:00 WIB

Mahasiswi STMA Trisakti Asal Jambi Korban Kecelakaan KA Bekasi Dimakamkan

Berita Terbaru

Ilustrasi - Penampakan Emas Perhiasan Di toko Emas.

Finansial

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 April 2026: Masih Stabil

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:00 WIB