Apakah Usia Pensiun ASN Akan Diperpanjang? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah (Foto: bkn.go.id)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah (Foto: bkn.go.id)

Britainaja, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, secara resmi melantik Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkup Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Senin (19/5/2025). Acara pelantikan yang bertempat di kantor BKN Jakarta ini juga diwarnai dengan penyampaian isu penting terkait dengan masa depan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pidato yang disampaikannya, Kepala BKN yang juga selaku Ketua Umum KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan apresiasinya terhadap acara pelantikan kepengurusan baru KORPRI LKPP. Ia menegaskan pentingnya semangat “Korpri Maju Terus” sebagai representasi semangat kerja dan loyalitas ASN.

Terkait beredarnya isu perpanjangan masa pensiun ASN, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas wacana atau usulan yang saat ini tengah diperjuangkan. Ia menyebutkan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun telah disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR, serta Menteri PANRB.

Baca Juga :  Nama Budi Arie Muncul dalam Sidang Kasus Penyalahgunaan Situs Ilegal

Di kutip dari laman resmi BKN (bkn.go.id) pada Kamis (22/5/2025), KORPRI mengusulkan agar Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama memiliki masa pensiun hingga usia 65 tahun. Sementara untuk JPT Madya diusulkan menjadi 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, serta pejabat eselon III dan IV hingga 60 tahun.

Sedangkan untuk jabatan fungsional utama, bahkan diusulkan agar usia pensiun diperpanjang hingga 70 tahun. Usulan ini didasari pada meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia, serta keinginan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN yang berkesinambungan.

Zudan juga menyampaikan bahwa banyak ASN yang tetap memiliki semangat, kinerja dan profesionalitas tinggi meski telah memasuki usia senja. Oleh sebab itu, perpanjangan masa pengabdian ini dinilai bisa menjadi bentuk penghargaan sekaligus dorongan untuk tetap produktif.

Baca Juga :  UU ASN Resmi Disahkan, Ribuan Tenaga Honorer Bersiap Diangkat Jadi PPPK

Sebagai acuan yang berlaku, batas usia pensiun ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam peraturan tersebut, usia pensiun berbeda tergantung pada jabatan yang di emban oleh ASN.

  • Pejabat Administrasi serta Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda: pensiun pada usia 58 tahun.

  • Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya: masa pensiun pada usia 60 tahun.

  • Fungsional Ahli Utama: dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.

  • Pejabat eselon III dan IV (administrator dan pengawas): juga pensiun pada usia 60 tahun.

Dengan adanya wacana perubahan ini, publik diharapkan dapat memahami bahwa perpanjangan masa pensiun ASN masih dalam tahap pengusulan dan belum resmi diberlakukan. (Tim)

Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam
Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi
Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani: Langkah Pemerintah Jaga Keselamatan Pendaki
Tantangan Pariwisata Bali: Vila Ilegal, Sampah, dan Kemacetan Jadi Sorotan Pemerintah
Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia
IndiHome FTTR: Solusi Internet Cepat dan Stabil di Seluruh Ruangan Rumah Anda
Film “Cyberbullying” Jadi Sarana Edukasi Etika Digital, Menkomdigi Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat
96 Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025: Waspadai yang Ilegal dan Pahami Legalitasnya

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:10 WIB

Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:14 WIB

Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:54 WIB

Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani: Langkah Pemerintah Jaga Keselamatan Pendaki

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:49 WIB

Tantangan Pariwisata Bali: Vila Ilegal, Sampah, dan Kemacetan Jadi Sorotan Pemerintah

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:29 WIB

Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia

Berita Terbaru

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba. (Foto: wisatalombok)

Wisata

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:09 WIB