Mulai 2025, Jalur Khusus PPPK untuk Honorer Dihapus, Presiden Tegaskan Kebijakan Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Di tengah euforia pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024, banyak masyarakat mulai menanti kepastian terkait rekrutmen calon aparatur sipil negara untuk tahun 2025. Apakah pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS di tahun depan?

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa pembukaan seleksi CPNS 2025 masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Belum ada pengumuman terkait pembukaan pendaftaran CPNS 2025 karena proses seleksi CPNS tahun ini masih berlangsung,” ujar Rini, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa adanya penambahan 14 kementerian dalam struktur Kabinet Merah Putih turut memengaruhi proses pemetaan kebutuhan ASN. Maka dari itu, KemenPANRB perlu melakukan kajian ulang terhadap jabatan dan formasi yang diperlukan.

Rini juga menekankan bahwa rekrutmen CPNS 2025 sangat mungkin dilakukan, namun harus menunggu penyelesaian proses seleksi tahun 2024 agar tidak menumpuk dan menimbulkan kebingungan di kalangan pelamar.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Baru Kejati Jambi Tekankan Integritas

Di sisi lain, publik juga menyoroti adanya perubahan dalam mekanisme rekrutmen PPPK mulai tahun 2025. Isu ini mencuat setelah beredar video pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menghapus jalur seleksi khusus tenaga honorer mulai tahun depan.

“Kebijakan afirmasi pada seleksi PPPK tahun 2024 ini menjadi yang terakhir untuk tenaga honorer,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers pengangkatan CASN 2024, Senin, 17 Maret 2025.

Perbedaan Skema Seleksi PPPK 2024 dan 2025

  • Seleksi PPPK 2024
    Proses seleksi pada tahun ini diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah tercatat dalam database milik BKN, termasuk di antaranya mereka yang berasal dari Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan yang telah bekerja aktif selama minimal dua tahun berturut-turut.
  • Seleksi PPPK 2025
    Tahun depan, seleksi PPPK akan dibuka secara umum dan tidak lagi menyediakan jalur khusus bagi tenaga honorer. Artinya, seluruh warga negara—termasuk yang berasal dari sektor swasta—berkesempatan untuk mengikuti seleksi ini, asalkan memenuhi kriteria usia maksimal, yaitu 35 tahun.
Baca Juga :  Festival Songkran di Thailand, 59 Orang Meninggal Dunia dalam 2 Hari Perayaan

Dampak Kebijakan Baru bagi Tenaga Honorer

Perubahan kebijakan ini membawa konsekuensi yang cukup besar, terutama bagi tenaga honorer yang selama ini mengandalkan afirmasi dalam proses seleksi. Mulai 2025, mereka harus bersaing secara terbuka dengan peserta umum tanpa perlakuan khusus.

Namun di sisi lain, peluang bagi masyarakat luas, termasuk tenaga honorer dari sektor swasta, menjadi lebih terbuka. Mereka kini bisa bersaing secara adil dalam perekrutan ASN melalui jalur PPPK.

Dengan demikian, seleksi PPPK 2024 dapat dianggap sebagai kesempatan terakhir bagi tenaga honorer negeri untuk diangkat melalui jalur afirmatif sebelum skema umum diberlakukan penuh pada tahun 2025. (***)

Berita Terkait

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos
Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online
Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun
Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari
Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma
Geopolitik Bergejolak, Kemenpar Pastikan Pariwisata Bali Tetap Stabil
Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:00 WIB

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari

Berita Terbaru