Britainaja – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan tenggat waktu yang semakin sempit bagi masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh untuk memanfaatkan program keringanan pajak. UPTD Samsat Kerinci kembali mengingatkan warga bahwa batas akhir pemutihan pajak kendaraan tinggal hitungan hari, yakni hingga 20 Desember mendatang.
Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan, menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, program pemutihan ini adalah kesempatan emas bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pembayaran pajak tanpa harus terbebani denda dan biaya administrasi tambahan.
Indra Gunawan menjelaskan, UPTD Samsat Kerinci telah mempersiapkan layanan terbaik untuk mempermudah proses pembayaran di masa akhir program. Ia mendorong masyarakat agar tidak menunda lagi urusan pajak kendaraan mereka.
“Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan fasilitas pemutihan sebelum waktu program berakhir, agar pengurusan pajak dapat di lakukan dengan cepat dan nyaman,” tegasnya.
Pembayaran pajak yang di lakukan tepat waktu bukan sekadar ketaatan, melainkan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor (PKB) ini merupakan sumber utama yang dialokasikan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung program-program pemerintah.
Dengan menunaikan kewajiban ini, setiap warga turut berperan dalam peningkatan kualitas layanan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, momentum batas akhir pemutihan pajak kendaraan ini harus di manfaatkan sebelum sanksi dan denda kembali di berlakukan.
Menyadari bahwa batas waktu semakin dekat, Samsat Kerinci telah memperkuat kesiapan layanan mereka. Penambahan kesiapan ini di lakukan untuk mengantisipasi potensi penumpukan warga yang baru akan mengurus pajak di hari-hari terakhir program.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap masyarakat yang ingin menggunakan kesempatan terakhir ini tetap mendapatkan proses yang cepat, tertib, dan efisien. Penundaan pembayaran pajak, di sisi lain, dapat mengakibatkan tingginya akumulasi denda yang sulit di atasi di kemudian hari.
Indra Gunawan berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang tersisa. Program pemutihan ini terbukti efektif mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi strategi vital pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PAD di Kerinci dan Sungai Penuh.
“Semakin besar partisipasi warga dalam memanfaatkan pemutihan ini, semakin kuat pula kapasitas pembangunan daerah kita di masa mendatang,” tutup Indra, menekankan bahwa kesadaran wajib pajak yang baik sangat penting bagi kemajuan daerah. (Tim)















