Penurunan Tarif PPN Dinilai Bisa Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kenaikan dan Penurunan Pajak (Foto: Freepik)

Ilustrasi Kenaikan dan Penurunan Pajak (Foto: Freepik)

Britainaja – Rencana pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai dapat memberi dampak positif terhadap daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini disebut menjadi langkah fiskal strategis di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut.

Analis kebijakan ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pindu Ajib Hamdani, menilai bahwa wacana penurunan tarif PPN merupakan langkah cepat yang bisa menstimulasi konsumsi rumah tangga. Menurutnya, kebijakan ini akan memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan uangnya, sehingga perputaran ekonomi dapat meningkat.

“Menurunkan tarif PPN sama artinya dengan memberikan napas tambahan bagi masyarakat untuk memperluas konsumsi barang dan jasa,” ujar Ajib dalam dialog bersama PRO3 RRI.

Ia menjelaskan bahwa konsumsi domestik masih menjadi tulang punggung utama perekonomian nasional, dengan kontribusi mencapai sekitar 57 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, setiap kebijakan yang mampu menjaga daya beli masyarakat akan berpengaruh langsung terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga :  Duka di Balik Proyek Ilegal: Empat Nyawa Melayang Akibat Longsor Jatinangor

Ajib menilai, penurunan PPN juga lebih efektif di bandingkan dengan pemberian insentif fiskal kepada sektor usaha tertentu. Sebab, dampak penurunan pajak ini bisa di rasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kalangan pelaku industri.

“Kalau insentif hanya menyasar pelaku usaha, efeknya terbatas. Tapi kalau PPN turun, manfaatnya di rasakan semua pihak, dari masyarakat bawah hingga kalangan menengah,” jelasnya.

Meski demikian, Ajib mengingatkan bahwa pemerintah perlu berhati-hati sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Menurutnya, kapasitas fiskal negara harus tetap menjadi pertimbangan utama agar kebijakan ini tidak menimbulkan potensi penurunan penerimaan negara (shortfall).

“Kalau tarif PPN turun, pasti ada potensi penerimaan negara yang berkurang. Pemerintah harus menyiapkan sumber alternatif untuk menutup kekurangan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ajib menyebutkan bahwa penurunan tarif PPN justru bisa memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian. Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat, sektor swasta akan ikut terdorong untuk meningkatkan produksi dan distribusi barang maupun jasa.

Baca Juga :  Janice Tjen Melaju ke Babak Utama WTA 125 Suzhou China

“Begitu konsumsi naik, otomatis sektor usaha bergerak. Perputaran ekonomi yang lebih tinggi ini bisa menutup kekurangan dari sisi pajak,” tambahnya.

Ajib juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan fiskal dan daya beli masyarakat sebagai kunci menjaga ketahanan ekonomi nasional. Ia berharap pemerintah dapat mengambil keputusan dengan perhitungan matang, agar kebijakan penurunan tarif pajak ini benar-benar memberi manfaat luas.

“Penurunan PPN bukan semata strategi ekonomi, tapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan publik,” tegasnya.

Kebijakan penurunan tarif PPN masih dalam tahap pembahasan di kalangan pembuat kebijakan ekonomi. Jika di terapkan secara tepat, langkah ini berpotensi memperkuat daya beli masyarakat, menstimulasi pertumbuhan konsumsi, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global. (Tim)

Berita Terkait

Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya
Lowongan Kerja BUMN Bank BTN dan Mandiri Mei 2026: Syarat & Cara Daftar
Lebih Hemat 40 Persen, Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg Jadi Pengganti LPG Subsidi
BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?
Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Setara Pegawai BUMN
Tips Memilih Daycare Aman: Lindungi Buah Hati dengan Cermat
Sindir Revisi UU Pemilu yang Mandek, Megawati: Jangan Seperti Tari Poco-Poco
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Lowongan Kerja BUMN Bank BTN dan Mandiri Mei 2026: Syarat & Cara Daftar

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:00 WIB

Lebih Hemat 40 Persen, Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg Jadi Pengganti LPG Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh

Berita Terbaru