Britainaja – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang sedang berada di tahun terakhir pendidikan mereka. Proses pencairan ini dijadwalkan mulai tanggal 10 April 2025.
Sasaran dari pencairan ini adalah siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA, SMK, dan sederajat. Mereka bisa mencairkan bantuan PIP melalui bank yang ditunjuk, yakni Bank BRI dan Bank Syariah Indonesia (khusus untuk wilayah Aceh), baik lewat teller maupun melalui mesin ATM.
Untuk mencairkan bantuan, siswa cukup membawa buku tabungan atau kartu ATM masing-masing ke bank yang bersangkutan.
Rincian Dana PIP Tahun 2025
Berikut besaran dana yang akan diterima oleh siswa di semester genap ini:
- SD/SDLB/Paket A (Kelas 6): Rp 225.000
- SMP/SMPLB/Paket B (Kelas 9): Rp 375.000
- SMA/SMALB/SMK/Paket C (Kelas 12): Rp 900.000
Dana tersebut dimaksudkan untuk membantu keperluan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, alat tulis, buku pelajaran, ongkos transportasi, uang saku, bahkan juga untuk kursus atau keperluan praktik dan magang di SMK.
Jumlah Penerima Dana PIP
Total penerima manfaat PIP tahun ini mencakup:
- SD/SDLB/Paket A: 938.160 siswa
- SMP/SMPLB/Paket B: 911.625 siswa
- SMA/SMALB/Paket C: 299.260 siswa
- SMK: 442.698 siswa
Langkah-Langkah Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana
- Aktivasi Rekening:
Bagi siswa yang belum memiliki rekening, pihak bank akan membantu dalam proses pembukaan rekening baru. Setelah menerima buku tabungan dan kartu ATM, siswa wajib mengaktifkan rekening tersebut dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua atau wali ke bank penyalur. - Cara Mencairkan Dana:
- Lewat Teller: Bawa buku tabungan dan kartu ATM ke kantor bank.
- Lewat ATM: Setelah aktivasi, dana bisa diambil langsung melalui mesin ATM menggunakan kartu yang telah diberikan.
Imbauan untuk Siswa dan Orang Tua
Pemerintah mengingatkan agar dana bantuan PIP ini digunakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan, dan tidak dipakai untuk hal-hal di luar itu. Bila ditemukan adanya pemotongan dana atau penyalahgunaan oleh pihak tertentu, masyarakat diminta segera melapor ke instansi terkait. (Tim)