Britainaja, Jakarta – Proses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK Paruh Waktu tidak berhenti setelah dinyatakan lulus seleksi. Calon pegawai masih harus melewati sejumlah tahap penting sebelum resmi bekerja. Salah satu yang paling awal adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang mencakup data pribadi, pendidikan, hingga pengalaman kerja.
DRH berfungsi sebagai dasar verifikasi instansi maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila pengisian tidak lengkap atau keliru, maka proses administrasi bisa terhenti.
Skema Baru Berlaku Mulai 2025
Skema PPPK Paruh Waktu mulai diberlakukan pada 2025. Pegawai dalam skema ini tetap berstatus ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun bekerja dengan jam kerja terbatas. Model ini digadang sebagai langkah pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi status kepegawaian.
Lima Tahap Penting Setelah Lulus Seleksi
Mengacu informasi resmi BKN, ada lima tahapan krusial yang harus ditempuh calon PPPK Paruh Waktu setelah pengisian DRH. Proses ini menentukan kelanjutan hingga penempatan di instansi.
1. Verifikasi dan Validasi Berkas
Instansi terkait akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen yang di ajukan peserta. Proses ini memastikan data dalam DRH sesuai dengan berkas pendukung.
2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP)
Jika verifikasi berkas dinyatakan valid, BKN akan menerbitkan NIP sebagai identitas resmi ASN. Nomor ini wajib di miliki oleh setiap pegawai pemerintah.
3. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
Setelah NIP terbit, peserta akan menerima SK pengangkatan sebagai tanda resmi telah di angkat menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.
4. Masa Prajabatan
Bagi jalur CPNS di kenal istilah masa percobaan atau prajabatan. Meski berbeda status, PPPK juga akan melalui masa adaptasi sebelum benar-benar bertugas penuh.
5. Penempatan dan Mulai Bertugas
Tahap terakhir adalah penempatan di unit kerja yang telah di tentukan. Di sinilah PPPK Paruh Waktu mulai menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
BKN mengingatkan agar seluruh peserta seleksi aktif memantau pengumuman resmi. Setiap tahapan memiliki jadwal yang tidak boleh terlewat. Keterlambatan dalam memenuhi syarat administrasi dapat berpengaruh pada kelanjutan status sebagai calon ASN.
Lima tahapan di atas menjadi jalur yang wajib di tempuh sebelum resmi mengemban tugas sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Dengan memahami alurnya, para peserta di harapkan lebih siap menjalani proses hingga penempatan kerja. Pemerintah pun menegaskan, skema baru ini bukan sekadar perubahan jam kerja, melainkan bagian dari upaya memperkuat sistem birokrasi yang lebih fleksibel. (Tim)