Menkeu Purbaya Soroti Tarif Cukai Rokok Tinggi 57 Persen

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Soroti Tarif Cukai Rokok Tinggi 57 Persen (Foto: Google)

Menkeu Purbaya Soroti Tarif Cukai Rokok Tinggi 57 Persen (Foto: Google)

Britainaja, Jakarta –  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya tarif cukai hasil tembakau yang kini rata-rata berada di angka 57 persen. Ia mengaku terkejut dengan angka tersebut dan menilai kebijakan itu perlu di tinjau ulang agar tidak berdampak buruk pada industri rokok nasional.

“Cukai rokok sekarang berapa? Rata-rata 57 persen, wah tinggi sekali,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Purbaya mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan cukai tidak boleh di lakukan tanpa mempertimbangkan nasib para pekerja. Menurutnya, banyak tenaga kerja berpotensi kehilangan pekerjaan jika industri tertekan tanpa ada solusi dari pemerintah.

“Kalau belum ada program untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak, jangan sampai industrinya di matikan. Itu hanya akan menimbulkan kesulitan baru,” ujarnya.

Ia memahami bahwa pemerintah selama ini menaikkan tarif cukai untuk menekan konsumsi demi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, Purbaya menilai kebijakan tersebut tetap harus di sertai langkah mitigasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga :  14 Pemerintah Daerah Siap Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Proses Pertek NIP Telah Rampung 100 Persen

“Apakah sudah ada program mitigasi bagi tenaga kerja yang menjadi penganggur? Kalau belum, kenapa kebijakan ini tetap jalan?” katanya.

Selain tarif yang tinggi, Purbaya juga menyinggung maraknya rokok ilegal dan produk impor murah yang merugikan pasar domestik. Ia menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan, termasuk penjualan rokok ilegal secara online.

“Kita mulai tindak satu per satu. Tidak adil jika negara menarik ratusan triliun dari cukai, tapi industri resmi tidak mendapat perlindungan pasar,” tegasnya.

Purbaya juga berencana meninjau langsung kondisi industri tembakau di Jawa Timur sebagai salah satu pusat produksi rokok nasional. Ia berkomitmen melindungi pasar dari peredaran produk ilegal yang merugikan pelaku usaha resmi.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Indonesia 28 Desember: Waspada Hujan di Jalur Liburan Akhir Tahun

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa pemerintah belum memutuskan besaran tarif cukai rokok untuk tahun depan. Menurutnya, Kemenkeu masih mengkaji angka yang paling tepat setelah penetapan target penerimaan negara.

Dalam APBN 2026, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 336 triliun. Angka ini naik Rp 1,7 triliun di bandingkan usulan awal RAPBN 2026 sebesar Rp 334,3 triliun.

“Belum ada kepastian akan naik. Saat ini baru di tetapkan target penerimaan. Evaluasi tahun 2025 akan menjadi dasar penentuan kebijakan berikutnya,” jelas Anggito.

Debat soal cukai rokok terus mengemuka. Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga kesehatan publik dan menambah penerimaan negara. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran dampak sosial dan ekonomi, khususnya terhadap tenaga kerja di sektor tembakau. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB