OPD Wajib Patuh, Pemkot Sungai Penuh Setop Rekrut Honorer Baru

Langkah Pemkot Sungai Penuh Menata Tenaga Kerja Daerah

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkot Sungai Penuh saat menghadiri Acara.

ASN Pemkot Sungai Penuh saat menghadiri Acara.

SUNGAI PENUH, Britainaja – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh mengambil langkah tegas terkait penataan pegawai. Lewat Surat Edaran Wali Kota Nomor: 800/26/VII/2026/BKPSDM.2, Wali Kota Sungai Penuh resmi menghentikan seluruh penerimaan pegawai honorer baru di lingkungan pemerintahan setempat.

Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Aturan nasional tersebut menetapkan bahwa pemerintah hanya mengakui dua status pegawai dalam instansi negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Empat Poin Penting Instruksi Wali Kota

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Wali Kota memberi instruksi langsung kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Sungai Penuh:

  • Larangan Total Merekrut Tenaga Non-ASN

    Kepala OPD maupun pejabat terkait tidak boleh lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK), surat perjanjian kerja, atau dokumen sejenis untuk mengangkat tenaga honorer, sukarela, maupun istilah lainnya sejak 1 Januari 2026.

  • Penggunaan Jasa Outsourcing untuk Tenaga Khusus

    Khusus posisi pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam), instansi dapat memanfaatkan mekanisme alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penyebaran Informasi hingga Unit Kerja Terbawah

    Seluruh Kepala OPD wajib meneruskan edaran ini dan memastikan pesan penting ini sampai ke setiap unit kerja di bawah koordinasi masing-masing.

  • Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

    Pemkot Sungai Penuh tidak main-main. Pejabat yang nekat mengabaikan aturan dan tetap merekrut tenaga non-ASN akan menerima sanksi disiplin tegas sesuai undang-undang.

Baca Juga :  Siasat Licik Ji Sung di The Apartment Job Episode 3: Bikin Keluarga Palsu Demi Rebut Takhta Apartemen

Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola kepegawaian daerah yang lebih profesional, transparan, dan terarah sesuai standar regulasi nasional. (Tim)

Baca Juga :  Walikota Alfin Pimpin Pembukaan TMMD ke-126 di Sungai Penuh

Berita Terkait

Datangi Kementerian LH, Wako Alfin Pacu Pembangunan dan Wisata Sungai Penuh
Momen Haru Penyerahan Siswa Baru di MTsN 1 Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Intai ASN yang Cuma Numpang Absen
Reuni Lintas Angkatan Sedunia SMPN 2 Sungai Penuh, Alumni Bersatu Bangun Daerah
Sentuhan Kecil Ayah di Hari Pertama Sekolah, Modal Utama Anak Raih Masa Depan
Kapolsek Sungai Penuh Ajak Peserta MATAMUDA MTsN 1 Jauhi Kenakalan Remaja
MTsN 1 Kota Sungai Penuh Sambut Ratusan Murid Baru Lewat MATAMUDA
Siswa MTsN 1 Sungai Penuh Raih Juara 2 Panjat Tebing O2SN Jambi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

OPD Wajib Patuh, Pemkot Sungai Penuh Setop Rekrut Honorer Baru

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:30 WIB

Datangi Kementerian LH, Wako Alfin Pacu Pembangunan dan Wisata Sungai Penuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:42 WIB

Momen Haru Penyerahan Siswa Baru di MTsN 1 Kota Sungai Penuh

Senin, 13 Juli 2026 - 10:05 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Intai ASN yang Cuma Numpang Absen

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:05 WIB

Reuni Lintas Angkatan Sedunia SMPN 2 Sungai Penuh, Alumni Bersatu Bangun Daerah

Berita Terbaru

ASN Pemkot Sungai Penuh saat menghadiri Acara.

Sungai Penuh

OPD Wajib Patuh, Pemkot Sungai Penuh Setop Rekrut Honorer Baru

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:01 WIB