SUNGAI PENUH, Britainaja – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh mengambil langkah tegas terkait penataan pegawai. Lewat Surat Edaran Wali Kota Nomor: 800/26/VII/2026/BKPSDM.2, Wali Kota Sungai Penuh resmi menghentikan seluruh penerimaan pegawai honorer baru di lingkungan pemerintahan setempat.
Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Aturan nasional tersebut menetapkan bahwa pemerintah hanya mengakui dua status pegawai dalam instansi negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Empat Poin Penting Instruksi Wali Kota
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Wali Kota memberi instruksi langsung kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Sungai Penuh:
-
Larangan Total Merekrut Tenaga Non-ASN
Kepala OPD maupun pejabat terkait tidak boleh lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK), surat perjanjian kerja, atau dokumen sejenis untuk mengangkat tenaga honorer, sukarela, maupun istilah lainnya sejak 1 Januari 2026.
-
Penggunaan Jasa Outsourcing untuk Tenaga Khusus
Khusus posisi pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam), instansi dapat memanfaatkan mekanisme alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Penyebaran Informasi hingga Unit Kerja Terbawah
Seluruh Kepala OPD wajib meneruskan edaran ini dan memastikan pesan penting ini sampai ke setiap unit kerja di bawah koordinasi masing-masing.
-
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Pemkot Sungai Penuh tidak main-main. Pejabat yang nekat mengabaikan aturan dan tetap merekrut tenaga non-ASN akan menerima sanksi disiplin tegas sesuai undang-undang.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola kepegawaian daerah yang lebih profesional, transparan, dan terarah sesuai standar regulasi nasional. (Tim)






