OPD Wajib Patuh, Pemkot Sungai Penuh Setop Rekrut Honorer Baru

Langkah Pemkot Sungai Penuh Menata Tenaga Kerja Daerah

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkot Sungai Penuh saat menghadiri Acara.

ASN Pemkot Sungai Penuh saat menghadiri Acara.

SUNGAI PENUH, Britainaja – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh mengambil langkah tegas terkait penataan pegawai. Lewat Surat Edaran Wali Kota Nomor: 800/26/VII/2026/BKPSDM.2, Wali Kota Sungai Penuh resmi menghentikan seluruh penerimaan pegawai honorer baru di lingkungan pemerintahan setempat.

Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Aturan nasional tersebut menetapkan bahwa pemerintah hanya mengakui dua status pegawai dalam instansi negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Empat Poin Penting Instruksi Wali Kota

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Wali Kota memberi instruksi langsung kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Sungai Penuh:

  • Larangan Total Merekrut Tenaga Non-ASN

    Kepala OPD maupun pejabat terkait tidak boleh lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK), surat perjanjian kerja, atau dokumen sejenis untuk mengangkat tenaga honorer, sukarela, maupun istilah lainnya sejak 1 Januari 2026.

  • Penggunaan Jasa Outsourcing untuk Tenaga Khusus

    Khusus posisi pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam), instansi dapat memanfaatkan mekanisme alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penyebaran Informasi hingga Unit Kerja Terbawah

    Seluruh Kepala OPD wajib meneruskan edaran ini dan memastikan pesan penting ini sampai ke setiap unit kerja di bawah koordinasi masing-masing.

  • Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

    Pemkot Sungai Penuh tidak main-main. Pejabat yang nekat mengabaikan aturan dan tetap merekrut tenaga non-ASN akan menerima sanksi disiplin tegas sesuai undang-undang.

Baca Juga :  Rupiah Tertekan di Tengah Lonjakan Harga Emas Dunia

Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola kepegawaian daerah yang lebih profesional, transparan, dan terarah sesuai standar regulasi nasional. (Tim)

Baca Juga :  PT Tren Gen Horizon Salurkan Bantuan Air Bersih di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Gerakan 3S Sungai Penuh Raih Penghargaan Inovasi Daerah 2026
Kejari Sungai Penuh Tahan Ex-Kadis Damkar dan Bendahara Kasus Korupsi Rp1,3 M
Atlet Taekwondo Sungai Penuh Borong Medali di Jambi dan Padang
Siap Mengabdi dan Melayani! 196 CPNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK
Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Gerakan Pangan Murah di Kota Sungai Penuh 2026
Fahrudin Lunas Bayar Denda Kasus Perusakan Bollard
BKAD Sungai Penuh Luncurkan Aplikasi Mutasi Gaji Pegawai Terbaru
Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Gerakan 3S Sungai Penuh Raih Penghargaan Inovasi Daerah 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Kejari Sungai Penuh Tahan Ex-Kadis Damkar dan Bendahara Kasus Korupsi Rp1,3 M

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Atlet Taekwondo Sungai Penuh Borong Medali di Jambi dan Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Siap Mengabdi dan Melayani! 196 CPNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Gerakan Pangan Murah di Kota Sungai Penuh 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB