OPD Wajib Patuh, Pemkot Sungai Penuh Setop Rekrut Honorer Baru

Langkah Pemkot Sungai Penuh Menata Tenaga Kerja Daerah

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkot Sungai Penuh saat menghadiri Acara.

ASN Pemkot Sungai Penuh saat menghadiri Acara.

SUNGAI PENUH, Britainaja – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh mengambil langkah tegas terkait penataan pegawai. Lewat Surat Edaran Wali Kota Nomor: 800/26/VII/2026/BKPSDM.2, Wali Kota Sungai Penuh resmi menghentikan seluruh penerimaan pegawai honorer baru di lingkungan pemerintahan setempat.

Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Aturan nasional tersebut menetapkan bahwa pemerintah hanya mengakui dua status pegawai dalam instansi negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Empat Poin Penting Instruksi Wali Kota

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Wali Kota memberi instruksi langsung kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Sungai Penuh:

  • Larangan Total Merekrut Tenaga Non-ASN

    Kepala OPD maupun pejabat terkait tidak boleh lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK), surat perjanjian kerja, atau dokumen sejenis untuk mengangkat tenaga honorer, sukarela, maupun istilah lainnya sejak 1 Januari 2026.

  • Penggunaan Jasa Outsourcing untuk Tenaga Khusus

    Khusus posisi pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam), instansi dapat memanfaatkan mekanisme alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penyebaran Informasi hingga Unit Kerja Terbawah

    Seluruh Kepala OPD wajib meneruskan edaran ini dan memastikan pesan penting ini sampai ke setiap unit kerja di bawah koordinasi masing-masing.

  • Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

    Pemkot Sungai Penuh tidak main-main. Pejabat yang nekat mengabaikan aturan dan tetap merekrut tenaga non-ASN akan menerima sanksi disiplin tegas sesuai undang-undang.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem FC Mobile 22 Desember 2025, Klaim Item Pack Gratis!

Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola kepegawaian daerah yang lebih profesional, transparan, dan terarah sesuai standar regulasi nasional. (Tim)

Baca Juga :  Bandara Ngurah Rai Tetap Beroperasi Normal Pascabanjir

Berita Terkait

Update CPNS 2026 Sungai Penuh: Pemkot Ajukan 31 Formasi, Tunggu Juknis Resmi Pusat
Sukses Benahi Pendidikan, Pemkot Sungai Penuh Raih Insentif Fiskal Rp1,5 Miliar
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Resmi Diperpanjang
Gerakan Bersih Masjid, Kebersihan Rumah Ibadah Bagian Dari Budaya Bersama
Warung Buk Dorlan Tebar Keberkahan, Bagikan 100 Paket Nasi dan Jus Gratis di Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Jemput Bola Kebut Persetujuan 31 Formasi CPNS Nakes 2026
Marak Modus Catut BKPSDM Sungai Penuh, Calon Pensiunan PNS Wajib Cek Ini
Ny. Sri Kartini Alfin Pimpin Persiapan Lomba PKK Tingkat Provinsi Jambi
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Sukses Benahi Pendidikan, Pemkot Sungai Penuh Raih Insentif Fiskal Rp1,5 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Resmi Diperpanjang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Gerakan Bersih Masjid, Kebersihan Rumah Ibadah Bagian Dari Budaya Bersama

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warung Buk Dorlan Tebar Keberkahan, Bagikan 100 Paket Nasi dan Jus Gratis di Sungai Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:05 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Jemput Bola Kebut Persetujuan 31 Formasi CPNS Nakes 2026

Berita Terbaru

Tarian saat Kenduri SKO Belui. (Foto: FB @Milenial Monadi)

Kerinci

Kerinci 2026: Merawat Tradisi di Lembah Para Leluhur

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:02 WIB

PPPK menerima SK. ist

Nasional

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:46 WIB