Britainaja – Pemerintah kini membuka peluang baru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Program ini di rancang sebagai bagian dari reformasi birokrasi, untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel di sektor pemerintahan.
Aturan mengenai PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang kemudian diperjelas lewat regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Skema ini memungkinkan pegawai bekerja dengan jam yang lebih singkat di bandingkan PPPK penuh waktu, tetapi tetap mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan.
Gaji pokok PPPK paruh waktu di tentukan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Artinya, nominal gaji dapat berbeda tergantung wilayah dan kebijakan pemerintah setempat.
Meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap mendapat jaminan penghasilan tetap yang proporsional sesuai jam kerja yang di sepakati.
Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga memperoleh beberapa jenis tunjangan, di antaranya:
-
Tunjangan Keluarga
Pegawai berhak atas tunjangan untuk pasangan dan anak, mengikuti ketentuan yang berlaku. -
Tunjangan Pekerjaan
Diberikan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab di jabatan yang ditempati. -
Tunjangan Hari Raya (THR)
Setiap pegawai mendapatkan THR menjelang perayaan hari besar keagamaan. -
Gaji ke-13
Tambahan penghasilan tahunan yang diberikan di luar gaji bulanan. -
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Dalam kondisi tertentu, pegawai juga bisa mendapat dukungan transportasi serta perlengkapan kerja.
Selain itu, ada kemungkinan pegawai memperoleh fasilitas tambahan berupa perlindungan sosial, meskipun nominal tunjangan dapat di sesuaikan secara proporsional karena sifat kerjanya yang paruh waktu.
Penempatan pegawai paruh waktu di sesuaikan dengan kebutuhan instansi. Beberapa posisi umum yang banyak dibuka antara lain:
-
Tenaga administrasi
-
Tenaga teknis
-
Tenaga pengajar atau penyuluh
-
Tenaga kesehatan tertentu
Fleksibilitas ini membuat skema PPPK paruh waktu dianggap menarik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pola kerja lebih seimbang antara profesi dan kehidupan pribadi.
Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen PPPK paruh waktu di umumkan langsung oleh instansi pemerintah. Pendaftaran biasanya di lakukan melalui portal SSCASN saat lowongan resmi di buka.
Tahapan seleksi mencakup verifikasi administrasi hingga ujian kompetensi. Calon yang di nyatakan lulus wajib menandatangani kontrak kerja sebelum di angkat secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Skema PPPK paruh waktu memberi kesempatan masyarakat untuk bekerja di sektor pemerintahan dengan jam kerja yang lebih fleksibel, namun tetap memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial.
Bagi yang tertarik, penting untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran. Dengan begitu, peluang untuk menjadi bagian dari aparatur negara tetap terbuka, meskipun dengan pola kerja paruh waktu. (Tim)