Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu: Hak, Skema, dan Proses Rekrutmen

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu: Hak, Skema, dan Proses Rekrutmen. (Pixabay)

Ilustrasi. Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu: Hak, Skema, dan Proses Rekrutmen. (Pixabay)

Britainaja – Pemerintah kini membuka peluang baru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Program ini di rancang sebagai bagian dari reformasi birokrasi, untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel di sektor pemerintahan.

Aturan mengenai PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang kemudian diperjelas lewat regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.

Skema ini memungkinkan pegawai bekerja dengan jam yang lebih singkat di bandingkan PPPK penuh waktu, tetapi tetap mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan.

Gaji pokok PPPK paruh waktu di tentukan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Artinya, nominal gaji dapat berbeda tergantung wilayah dan kebijakan pemerintah setempat.

Meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap mendapat jaminan penghasilan tetap yang proporsional sesuai jam kerja yang di sepakati.

Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga memperoleh beberapa jenis tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan Keluarga
    Pegawai berhak atas tunjangan untuk pasangan dan anak, mengikuti ketentuan yang berlaku.

  • Tunjangan Pekerjaan
    Diberikan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab di jabatan yang ditempati.

  • Tunjangan Hari Raya (THR)
    Setiap pegawai mendapatkan THR menjelang perayaan hari besar keagamaan.

  • Gaji ke-13
    Tambahan penghasilan tahunan yang diberikan di luar gaji bulanan.

  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
    Dalam kondisi tertentu, pegawai juga bisa mendapat dukungan transportasi serta perlengkapan kerja.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Stop Anggaran Motor Listrik Badan Gizi Nasional di 2026

Selain itu, ada kemungkinan pegawai memperoleh fasilitas tambahan berupa perlindungan sosial, meskipun nominal tunjangan dapat di sesuaikan secara proporsional karena sifat kerjanya yang paruh waktu.

Penempatan pegawai paruh waktu di sesuaikan dengan kebutuhan instansi. Beberapa posisi umum yang banyak dibuka antara lain:

  • Tenaga administrasi

  • Tenaga teknis

  • Tenaga pengajar atau penyuluh

  • Tenaga kesehatan tertentu

Fleksibilitas ini membuat skema PPPK paruh waktu dianggap menarik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pola kerja lebih seimbang antara profesi dan kehidupan pribadi.

Baca Juga :  Hasan Nasbi Mengundurkan Diri dari Jabatan Juru Bicara Presiden

Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Rekrutmen PPPK paruh waktu di umumkan langsung oleh instansi pemerintah. Pendaftaran biasanya di lakukan melalui portal SSCASN saat lowongan resmi di buka.

Tahapan seleksi mencakup verifikasi administrasi hingga ujian kompetensi. Calon yang di nyatakan lulus wajib menandatangani kontrak kerja sebelum di angkat secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Skema PPPK paruh waktu memberi kesempatan masyarakat untuk bekerja di sektor pemerintahan dengan jam kerja yang lebih fleksibel, namun tetap memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial.

Bagi yang tertarik, penting untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran. Dengan begitu, peluang untuk menjadi bagian dari aparatur negara tetap terbuka, meskipun dengan pola kerja paruh waktu. (Tim)

Berita Terkait

Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia
Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri
Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?
Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya
Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan
Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML 17 Mei 2026.

Tech & Game

Klaim Sekarang Kode Redeem ML 17 Mei 2026: Dapat Diamond Gratis

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi - Suasana pengisian BBM di SPBU.

Finansial

Rupiah Melemah, Pertamina Tahan Harga BBM Per 17 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:00 WIB