Harga Emas Cetak Rekor Baru, Tembus Rp1.836.000 per Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Harga emas batangan yang dijual oleh PT Antam kembali mencatat rekor tertinggi sepanjang sejarah. Per hari Kamis, 3 April 2024, harga per gramnya melonjak menjadi Rp1.836.000.

Kenaikan ini menandai peningkatan Rp6.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp1.830.000 per gram. Tak hanya itu, harga jual kembali (buyback) juga mengalami peningkatan sebesar Rp6.000, menjadi Rp1.729.000 per gram.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II 2024 Ditunda, Ini Jadwal Resmi dari BKN

Harga emas Antam sendiri dapat berubah setiap harinya tergantung pada pergerakan pasar global, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta permintaan konsumen.

Berikut ini adalah daftar harga emas berdasarkan beratnya:

  • 0,5 gram: Rp 998.000
  • 1 gram: Rp 1.836.000
  • 2 gram: Rp 3.512.000
  • 5 gram: Rp 8.715.000
  • 10 gram: Rp 17.375.000
  • 25 gram: Rp 43.312.000
  • 50 gram: Rp 86.545.000
  • 100 gram: Rp 173.012.000
  • 250 gram: Rp 432.265.000
  • 500 gram: Rp 864.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.728.600.000
Baca Juga :  DPR Minta Klarifikasi TNI atas Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

Seluruh harga tersebut sudah termasuk pajak yang berlaku sesuai peraturan pemerintah. Bagi pembelian di atas 10 juta, konsumen dikenai pajak PPh 22 sebesar 1,5% apabila menyertakan NPWP dan 3% tanpa NPWP. (Tim)

Berita Terkait

Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini
Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos
Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online
Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun
Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:00 WIB

Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun

Berita Terbaru