Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg di Merangin

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg.

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg.

Britainaja, Jambi –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya pengiriman emas ilegal seberat 1,2 kilogram yang diduga berasal dari kegiatan penambangan liar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 19.40 WIB, tim kami menghentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni dengan berat sekitar 1,2 kilogram di dalam jok motor,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Remaja Hilang di Hutan RKE

Pria tersebut diketahui berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, emas yang dibawa ANR merupakan milik SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Kepada Polisi, ANR mengaku hanya bertugas mengantarkan emas tersebut kepada seorang pembeli berinisial PJL di wilayah Sumatera Barat.

Berdasarkan pengakuan ANR, tim kepolisian segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan SMR di lokasi terpisah. Dari hasil interogasi, SMR mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali mengirim emas secara ilegal, total sebanyak 10 kali sejak Januari 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X, dua kantong plastik berisi emas seberat sekitar 1,2 kg, uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang diduga sebagai bayaran jasa pengiriman, dan empat unit ponsel dari berbagai merek.

Baca Juga :  Sempat Ambruk, Jalur Puncak Sungai Penuh-Tapan Kini Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maksimal pidana penjara selama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal maupun jaringan distribusinya. Ini bentuk komitmen Polda Jambi dalam melindungi sumber daya alam dari eksploitasi liar yang merugikan negara dan lingkungan,” tegas AKBP Taufik. (*/Wd)

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid
Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!
Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
Siswa SMAN 1 Sarolangun Tampar Pejabat Lewat Teatrikal PETI
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Cukup Bayar 1 Tahun, Bebas Denda
Achmad Fachri Mubarok: Siswa SMKN 1 Kota Jambi Sukses Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Monetisasi ZEPETO World. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Mudah Hasilkan Uang Dengan Monetisasi ZEPETO World

Senin, 31 Agu 2026 - 13:02 WIB

Ilustrasi - Cara Melacak Nomor HP Tak Dikenal. (Foto: AI)

Tech & Game

Ampuh Bongkar Penipu, Begini Cara Melacak Nomor HP Tak Dikenal

Senin, 31 Agu 2026 - 12:11 WIB

Ilustrasi - Notifikasi SISCAMLING Telkomsel Anti-Spam.

Tech & Game

Cara Aktifkan & Matikan Notifikasi SISCAMLING Telkomsel Anti-Spam

Senin, 31 Agu 2026 - 11:10 WIB

Ilustrasi - Cara Login Akun Starlink via HP & Komputer. (Foto: AI)

Tech & Game

Panduan Lengkap Cara Login Akun Starlink via HP & Komputer

Senin, 31 Agu 2026 - 10:03 WIB