Britainaja — Bagi anda para pengendara yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kini harus bersiap membawa dokumen kendaraan lengkap.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mulai menguji coba aturan baru yang mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum mengisi BBM di SPBU.
Langkah ini menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan petugas SPBU di Palembang meminta STNK konsumen setelah memindai kode QR. Meski sempat mengagetkan warga, petugas tetap melayani pengisian BBM tersebut.
Mencegah Kecurangan dan Pengisian Berulang
Pertamina menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan murni untuk menertibkan penyaluran BBM bersubsidi. Petugas SPBU akan mencocokkan nomor polisi dan jenis kendaraan pada layar mesin EDC dengan data yang tertera di STNK serta kode QR.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan (atau perwakilan resmi Pertamina Sumbagsel), menjelaskan bahwa masa sosialisasi dan uji coba ini berlangsung hingga 14 September.
“Masa transisi ini memberikan waktu bagi masyarakat agar memahami aturan baru. Mulai 15 September, petugas SPBU tidak akan melayani konsumen yang tidak membawa STNK,” ungkapnya.
Tidak Ada Hubungannya dengan Pajak Mati
Banyak masyarakat merasa khawatir aturan ini bakal menghambat pengendara yang menunggak pajak. Namun, Pertamina meluruskan isu tersebut.
Petugas SPBU melakukan pemeriksaan STNK semata-mata untuk mencegah praktik pengisian ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab yang berpotensi menimbun BBM subsidi.
Petugas tidak meneliti status pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kendaraan dengan STNK mati tetap bisa mengisi BBM selama datanya cocok.
Untuk tahap awal, ketentuan ini berlaku khusus bagi pembelian jenis BBM Biosolar. Meski begitu, Pertamina tidak menutup kemungkinan akan menerapkan skema serupa untuk pembelian Pertalite di masa mendatang. (**






