JAMBI, Britainaja — Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah cepat untuk melindungi anak-anak sekolah dari bahaya polusi udara yang semakin parah. Gubernur Jambi, Al Haris, resmi menghentikan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di ruang kelas dan mengalihkan proses belajar ke sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
Kebijakan penting ini berlaku serentak mulai Rabu, 26 Agustus 2026, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1835/SE/DLH-3/2026, Gubernur Al Haris menandatangani instruksi tegas ini demi menjaga keselamatan dan kesehatan para generasi muda di Jambi. Langkah ini merespons data Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Paal Lima Jambi yang mencatat lonjakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) hingga masuk kategori tidak sehat dan berbahaya.
Pengalihan sistem belajar dari rumah ini menyasar seluruh tingkatan sekolah di wilayah Provinsi Jambi, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Gubernur Al Haris menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Pendidikan serta para kepala sekolah untuk mengawal ketat peralihan sistem belajar ini. Meskipun para murid tidak hadir secara fisik di sekolah, pihak sekolah wajib memastikan materi pelajaran tetap tersampaikan dengan baik.
Berikut beberapa poin utama yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak:
- Optimalisasi Media Pembelajaran Digital
Para guru dan pendidik harus menggunakan platform digital yang interaktif dan efektif. Dengan begitu, materi pelajaran tetap mengalir dengan jernih meski ruang kelas berpindah ke layar gawai atau komputer.
- Pemantauan Kehadiran Secara Berkala
Tenaga kependidikan wajib memantau kehadiran serta keaktifan siswa selama sesi belajar daring berlangsung dari rumah.
- Peran Aktif Orang Tua
Pemprov Jambi meminta orang tua atau wali murid untuk mendampingi anak-anak mereka selama masa belajar di rumah. Orang tua juga harus memastikan anak-anak tidak beraktivitas atau bermain di luar rumah tanpa kepentingan yang benar-benar mendesak.
Selain mengalihkan kegiatan sekolah ke rumah, Surat Edaran Gubernur ini juga memuat imbauan menyeluruh bagi masyarakat luas demi mengantisipasi bahaya asap serta infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada pihak untuk segera mengambil langkah-langkah, sebagai berikut:
- Meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing serta menyampaikan informasi yang benar dan mudah dipahami kepada masyarakat.
- Mengimbau dan mengarahkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya kegiatan yang tidak bersifat mendesak, termasuk kegiatan olahraga, senam kesegaran jasmani, upacara dan kegiatan masyarakat lainnya, selama kondisi kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
- Masyarakat yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat udara.
- Mengoptimalkan pelayanan dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan gangguan kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara.
- Apabila kondisi ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), bupati/wali kota dan kepala perangkat daerah serta pimpinan instansi terkait agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara.
- Dalam hal kondisi kualitas udara telah mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait dan Kanwil Kementerian Agama agar memerintahkan penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka atau penerapan pembelajaran dari rumah, dengan memperhatikan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menghentikan atau menyesuaikan sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik, dan kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat, apabila kondisi kualitas udara berdasarkan hasil pemantauan menunjukkan tingkat yang membahayakan kesehatan.
- Meningkatkan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan dampak penurunan kualitas udara.
- Mengintensifkan penyebarluasan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan masyarakat melalui media komunikasi pemerintah dan kanal informasi publik yang tersedia, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Bupati/wali kota dan pimpinan perangkat daerah serta pimpinan instansi terkait agar memastikan pelaksanaan langkah-langkah tersebut di wilayah dan lingkungan kerja masing-masing serta melakukan evaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kualitas udara.
Gubernur Al Haris berharap kerja sama seluruh elemen masyarakat mulai dari guru, orang tua, hingga pejabat daerah dapat melindungi anak-anak serta kelompok rentan dari ancaman pencemaran udara ini.
Pemprov Jambi akan terus mengevaluasi perkembangan kualitas udara secara rinci sebelum memutuskan kapan sekolah tatap muka bisa buka kembali. (Tim)






